Terkait Meme Setnov, Tidak Bisa Dijerat UU ITE Jika Memuat Pesan Humor

Terkait Meme Setnov, Tidak Bisa Dijerat UU ITE Jika Memuat Pesan Humor.

Staf Ahli Kemkominfo Bidang Hukum Henri Subiakto berkomentar mengenai pemidanaan penyebar meme Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).

Menurut Henri, sepanjang meme itu bukan sebuah tuduhan langsung yang dilarang maka tidak bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Henry menambahkan UU ITE bukan untuk menjerat semua orang hanya karena membuat orang lain marah. UU ITE berbasis KUHP pasal 310 dan 311 yakni melarang orang menuduh seseorang atau sesuatu hal tanpa fakta.

Karena itu, pasal 27 ayat 3 UU ITE khusus menjerat orang yang menuduhkan suatu hal yang tak sesuai fakta melalui internet. “Misalnya si A koruptor, padahal dia tidak ada, itu dia bisa kena (UU),” kata dia di Jakarta, Sabtu (4/11).

Dia menerangkan, meme tidak bisa dijerat dengan UU ITE kalau memuat pesan humor.

“Kalau isinya kelucuan, mengkiritik, tidak ada tuduhan, kan meme-nya lucu-lucuan dan tidak terkait tuduhan, itu tidak bisa kena,” kata Henri.

Dia kembali menegaskan meme itu sah sepanjang tidak menuduh dengan tuduhan yang salah.

“Kalau mengatakan orang ini menjengkelkan, sakti, langit aja nurut sama dia, itu sebuah sarkasme dan satir, tidak bisa dikenakan UU ITE,” kata dia.

Menurut dia, meme yang tersebar layak dianggap kebenasan berekspresi. Itu menjadi bagian sikap kekesalan kemudian diekspresikan.

Penyidik Bareskrim Polri sedang menyelidiki berbagai akun media sosial yang dilaporkan oleh Setya Novanto karena diduga melakukan penghinaan. Dari 32 akun yang dilaporkan ke polisi, sembilan akun diduga telah melakukan penghinaan.

Sebelumnya, polisi juga sempat menangkap pelaku penyebar meme wajah Setnov saat mengenakan masker alat bantu tidur di rumah sakit.

Menurut Kepala Sub Direktorat Cyber Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Asep Safrudin, pelaku yang diamankan bernama Dyan Kemala Arrizzqi. Ia berstatus sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 UU No 11/2016 tentang UU ITE.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024