Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solutions.
Rekaman itu diputar dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
Anang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam rekaman yang diputar jaksa, terungkap bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, menerima uang terkait uang e-KTP.
Berikut kata-kata Anang saat berbicara kepada Johannes Marliem, “Si jatahnya si Asiong yang di tempat Gue, itu kan dikasi ke si S.”
Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mengonfirmasi kepada Anang mengenai kata-kata tersebut.
Anang mengaku bahwa Asiong merupakan nama lain dari Andi Narogong. Sementara S merupakan Setya Novanto.
Anang mengakui bahwa saat itu ia memberitahu Marliem bahwa jatah fee untuk Setya Novanto ditanggung oleh PT Quadra Solutions.
“Saya ngomong begitu, bukan kasi ke Andi. Saya kasi tahu ke Marliem bahwa saya juga punya beban,” kata Anang.
Menurut Anang, dalam percakapan itu Marliem mengeluh karena harus menanggung beban besar untuk bagi-bagi fee dalam proyek e-KTP.
“Marliem bilang dia sudah banyak beban,” kata Anang.