Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap hakim menjadi tamparan bagi dunia peradilan. Sebagai langkah pencegahan, Komisi Yudisial (KY) bersinergi dengan pimpinan pengadilan untuk berkomitmen bersama dalam memegang teguh Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara KY, Farid Wajdi mengatakan, sinergi ini akan dilakukan bersama Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Ketua Pengadilan Agama (KPA), Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (KP TUN) dan Ketua Pengadilan Militer (Kadilmil).
“KY mengajak pimpinan pengadilan dari KPT, KPTA, KPT TUN dan Kadimilti untuk senantiasa mengingatkan para hakim di bawahnya,” kata Farid Wajdi, Jumat (3/11).
Secara keseluruhan, sejak Maret 2012 ada 28 orang di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya terjerat OTT KPK.
Dari jumlah itu, sebanyak 17 orang adalah hakim. Bahkan, dari 48 majelis kehormatan hakim (MKH) yang digelar KY dan MA, ada 22 kasus karena isu suap dan gratifikasi.
KY paham bahwa pimpinan pengadilan telah melakukan pembinaan. Pembinaan dimaksudkan agar hakim tersebut paham dan sadar bahwa sebagai hakim terikat kode etik yang dalam rangka utk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
Pembinaan juga perlu diimbangi dengan menampilkan kemuliaan profesi bahwa pimpinan pengadilan harus jadi teladan bawahannya.
“Untuk menumbuhkan integritas, maka pimpinannya harus memberi teladan yang baik. Hindarilah perbuatan yang dapat menyebabkan pelanggaran kode etik. Sebagai hakim sudah semestinya kewibawaan dan keluhuran martabat harus dijaga,” imbaunya