Sebagai kelanjutan dari kunjungan delegasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke Jepang, yang diantaranya mengunjungiJapan Federation of Bar Association (Nichibenren) akhir tahun lalu, hari ini KAI mendapat kunjungan kehormatan (courtesy visit) dari Gunma Bar Association, Jepang ke Sekretariat Jenderal Kongres Advokat Indonesia di MNC Center, kawasan Kebon Sirih Jakarta.
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto memberikan sambutan selamat datang (welcoming speech) kepada delegasi dan menyambut silaturahim mereka.
Setelah Presiden KAI memberikan sambutannya, delegasi advokat Jepang yang diwakili oleh advokat Tomoyuki Tsuji juga memberikan sambutannya serta menyampaikan rasa terima kasih dan senang apabila dapat bekerjasama dengan KAI saat ini maupundi masa mendatang.
Tampak dalam jajaran pimpinan KAI selain Presiden Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Sekjen Adv. Aprilia Supaliyanto, Vice Presiden Adv. Luthfi Yazid, Vice Presiden Adv. Umar Husin, Bendahara Umum Adv. Aldwin Rahadian dan Wasekjen Adv. Hendry Indraguna.
Sementara advokat yg datang dari Jepang diantaranya Makoto Fujikura, Hisao Shimada, Takumi Saito, Tomoyuki Suzuki, Hiroki Kodaira, Masahiro Inamo, Takeshi Kanai, Satoshi Sumiya, Akio Otsuka dan Tomoyuki Tsuji.
Delegasi yang terdiri dari 10 orang pimpinan Gunma Federation of Bar Association itu datang ke KAI dengan tujuan: pertama, mereka tertarik untuk mempelajari system peradilan dan advokat di Indonesia. Kedua, mereka ingin juga saling bertukar informasi di bidang hukum dengan KAI, mengingat Jepang dan Indonesia sudah terjalin kerjasama yang cukup lama.
Di Jepang, untuk menjadi seorang advokat, maka ia harus lulus bar exam atau ujian advokat yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Jepang. Akan tetapi di Jepang, seleksi untuk menjadi seorang advokat adalah bersamaan dengan seleksi untuk menjadi hakim maupun jaksa. Setelah seseorang dinyatakan lulus bar exam atau ujian advokat, maka ia harusmengikuti pendidikan selama setahun setengah, setelah itu yang bersangkutan akan diputuskan oleh sebuah board lebih cocok menjadi seorang advokat, hakim atau jaksa. Intinya adalah, dari ketiga profesi tersebut masuknya melalui “satu pintu” yang dikenal dengan bar exam; dan oleh karena itu ketiga profesi tersebut saling memahami betul profesi masing-masing demi tegaknya hukum dan keadilan.
Jepang yang kini sedang gencar melakukan investasi di Indonesia, tentu sangat membutuhkan bantuan hukum dari parapengacara KAI. Persaingan advokat yang semakin ketat, juga memerlukan lahirnya advokat yang lebih professional dan kompeten di bidangnya. Bahkan, para pengacara dari negeri Sakura tersebut menginformasikan bahwa persaingan antara advokat di seluruh Jepang makin sengit karena jumlah advokat terus bertambah. Pada titik inilah para advokat dituntut memberikan pelayanan terbaik dan menghindari pelanggaran kode etik.
Di Jepang, setiap advokat yang melakukan pelanggaran kode etik advokat, akan mendapatkan sanksi beratsampai pencopotan. Para advokat Jepang ini juga berharap agar praktik korupsi dan mafia peradilan di Indonesia akan semakin terkikis dan hilang. Jika ini terjadi, maka dunia hukum Indonesia akan semakin maju dan ramah investasi.