Presiden K.A.I ( KONGRES ADVOKAT INDONESIA ) Siap menjamin Adv “Sutarjo – Sudarmono”
Dalam suatu kesempatan Presiden K.A.I ( KONGRES ADVOKAT INDONESIA ) Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berkunjung di Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Cakra, untuk menghadiri dan memberikan support kepada Adv Sutarjo Sudarmono. Begitu hangat Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berjabatan tangan dengan sutarjo sudarmono walaupun mereka berdua Adv Sutarjo Sudarmono bukanlah berasal dari anggota organisasi K.A.I. .Apresiasi yang patut untuk di tiru oleh semua orang khususnya para Advokat Indonesia.
Dalam kesempatan itu pula Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang di dampingi oleh Adv Rizal haliman sebagai ketua DPD K.A.I Provinsi Jawa-Timur Menyampaikan bahwa Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, bahwa siap menjadi penjamin penangguhan penahanan dari rekan Adv Sutarjo Sudarmono jika itu perlu dilakukan. Begitu Santun Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto kepada menyampaikan itu kepada Adv Rizal Haliman.
Begitu terkesima pengunjung dan para advokat yang tergabung dalam Solidaritas “SUTARJO-SUDARMONO” begitu melihat Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto hadir dalam persidangan Adv Sutarjo Sudarmono. Apresiasi ini haruslah kita sikapi dengan baik bahwa Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto hadir daam persidangan Adv Sutarjo Sudarmono yang sekarang berstatus terdakwa adalah mengatasnamakan Advokat Indonesia saat hadir dalam ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Ada yang nyeletuk pula sesaat Adv Sutarjo Sudarmono memasuki ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya sebelum mereka bertemu dan berjabatan dengan Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, salah seorang pengunjung meneriakkan kata MERDEKA,.. dan di sambut dengan kalimat ”Jaksa Salah Pengacara damping, Hakim salah Pengacara dampingi” yang artinya jika ada oknum dari penegak hukum mulai Kepolisian, Kejaksaan, maupun Kehakiman yang bersalah maka pengacara atau Advokatlah yang mendampingi oknum penegak hukum tersebut, Maka sepatutnya Advokat tidak di kriminalisasi, apalagi sedang menjalankan kuasanya sebagai Advokat. sumber