Stop Kriminalisasi Advokat Indonesia
Stop Kriminalisasi Advokat Indonesia

Presiden KAI : Stop Kriminalisasi Advokat Indonesia

Presiden K.A.I ( KONGRES ADVOKAT INDONESIA ) Siap menjamin Adv “Sutarjo – Sudarmono”

Dalam suatu kesempatan Presiden K.A.I ( KONGRES ADVOKAT INDONESIA ) Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berkunjung di Pengadilan Negeri Surabaya di ruang Cakra, untuk menghadiri dan memberikan support kepada Adv Sutarjo Sudarmono. Begitu hangat Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto berjabatan tangan  dengan sutarjo sudarmono walaupun mereka berdua Adv Sutarjo Sudarmono bukanlah berasal dari anggota organisasi K.A.I. .Apresiasi yang patut untuk di tiru oleh semua orang khususnya para Advokat Indonesia.

Dalam kesempatan itu pula Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang di dampingi oleh Adv Rizal haliman sebagai ketua DPD K.A.I Provinsi Jawa-Timur Menyampaikan bahwa Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, bahwa siap menjadi penjamin penangguhan penahanan dari rekan Adv Sutarjo Sudarmono jika itu perlu dilakukan. Begitu Santun Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto kepada menyampaikan itu kepada Adv Rizal Haliman.

Begitu terkesima pengunjung dan para advokat yang tergabung dalam Solidaritas “SUTARJO-SUDARMONO” begitu melihat Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto hadir dalam persidangan Adv Sutarjo Sudarmono. Apresiasi ini haruslah kita sikapi dengan baik bahwa Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto hadir daam persidangan Adv Sutarjo Sudarmono yang sekarang berstatus terdakwa adalah mengatasnamakan Advokat Indonesia saat hadir dalam ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

Ada yang nyeletuk pula sesaat Adv Sutarjo Sudarmono memasuki ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya sebelum mereka bertemu dan berjabatan dengan Adv Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, salah seorang pengunjung meneriakkan kata MERDEKA,.. dan di sambut dengan kalimat ”Jaksa Salah Pengacara damping, Hakim salah Pengacara dampingi” yang artinya jika ada oknum dari penegak hukum mulai Kepolisian, Kejaksaan, maupun Kehakiman yang bersalah maka pengacara atau Advokatlah yang mendampingi oknum penegak hukum tersebut, Maka sepatutnya Advokat tidak di kriminalisasi, apalagi sedang menjalankan kuasanya sebagai Advokat. sumber

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024