Hubungan hukum dan politik di Indonesia: ibarat lokomotif kereta api yang keluar dari relnya. Jika hukum adalah rel, dan politik adalah lokomotifnya, maka terlalu sering lokomotif itu berjalan liar, meninggalkan jalur yang seharusnya ia lalui. Ini bukan sekadar metafora yang indah didengar. Ini adalah keluhan yang lahir dari pengamatan panjang tentang bagaimana produk hukum di negeri ini, mulai dari undang-undang sampai putusan pengadilan, kerap lebih mencerminkan kehendak kekuasaan ketimbang kehendak keadilan.
Politik hukum, dalam pengertian paling sederhana, adalah arah kebijakan dasar yang dipilih negara di bidang hukum: hukum apa yang hendak dibuat, hukum apa yang hendak dipertahankan, dan ke mana semua itu diarahkan. Sumbernya jelas, yaitu cita-cita bernegara yang termaktub dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Di atas kertas, politik hukum adalah jembatan yang menghubungkan cita-cita konstitusi dengan kenyataan sehari-hari rakyat. Persoalannya, jembatan itu dibangun oleh tangan-tangan yang punya kepentingan, yaitu presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang, yang keduanya adalah aktor politik dengan agenda politik. Ketika kepentingan politik terlalu kuat mewarnai proses legislasi, tujuan hukum yang sesungguhnya, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi warga negara, perlahan menjadi kabur.
Fenomena ini terlihat nyata dalam wacana pembaharuan hukum tata negara Indonesia. Ada tiga arena yang paling sering disebut mendesak untuk direformasi: keberadaan dan relasi kewenangan lembaga-lembaga perwakilan, kebijakan ekonomi nasional yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan rakyat, serta pengaturan soal agama dan pendidikan. Ketiganya bukan sekadar topik akademis di ruang kuliah. Ketiganya adalah titik-titik di mana kepentingan kekuasaan paling mudah menyusup ke dalam desain hukum, karena di situlah sumber daya, suara pemilih, dan legitimasi sosial dipertaruhkan. Banyak aturan yang semestinya diatur setingkat undang-undang justru lahir lewat peraturan pemerintah atau peraturan presiden, yang notabene lebih mudah dibentuk dan lebih mudah pula tunduk pada selera kekuasaan yang sedang berkuasa. Tata urutan yang kacau ini bukan cacat administratif belaka, melainkan gejala dari politik hukum yang kehilangan kompas.
Politik hukum sejatinya juga tidak lahir dari ruang hampa. Ia bersumber dari konstitusi sebagai garis besar arah, dari undang-undang sebagai ketentuan yang berlaku, dari kebijakan pelengkap pemerintah, hingga dari nilai-nilai adat dan agama yang hidup dalam masyarakat. Karena begitu banyak sumber dan begitu banyak tangan yang terlibat dalam merumuskannya, politik hukum pada dasarnya adalah medan tarik-menarik kepentingan yang terus-menerus, bukan sesuatu yang sekali jadi lalu selesai. Ia berubah setiap kali kekuasaan berganti, setiap kali rencana pembangunan jangka panjang dan menengah disusun ulang, dan setiap kali tekanan sosial cukup besar untuk memaksa negara meninjau kembali arah kebijakannya. Di tengah dinamika yang tidak pernah berhenti itulah dibutuhkan pihak-pihak yang konsisten menjaga agar arah tersebut tidak melenceng terlalu jauh dari cita-cita awal bernegara.
Persoalan yang sama, bahkan lebih tajam, muncul ketika kita bergeser dari pembentukan hukum ke penegakan hukum. Di sinilah relasi hukum dan kekuasaan diuji paling telanjang. Penegakan hukum semestinya adalah proses menyerasikan nilai-nilai keadilan yang tertuang dalam kaidah hukum dengan perilaku nyata dalam masyarakat. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum kerap dibajak menjadi alat pembenaran kekuasaan, entah demi melindungi kepentingan elite tertentu, entah demi menyingkirkan lawan politik, entah demi menutup mata terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang justru tumbuh subur dari celah yang sama. Ketika hukum dan kekuasaan disamakan begitu saja, keadilan berubah menjadi kepastian formal belaka, sesuatu yang secara teknis “sah” tetapi terasa hampa di mata masyarakat yang mencarinya.
Di titik krusial inilah advokat menemukan tempatnya, dan bukan sebagai pemain pinggiran, melainkan sebagai salah satu dari empat pilar klasik penegakan hukum di Indonesia, bersanding dengan kepolisian, kejaksaan, dan badan peradilan. Bedanya, tiga institusi lain adalah bagian dari struktur kekuasaan negara, sementara advokat justru dirancang oleh “dunia” untuk berdiri di luar struktur itu. Undang-Undang Advokat menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, sekaligus diakui sebagai salah satu fungsionaris kekuasaan kehakiman sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi dalam ekosistem catur wangsa penegak hukum. Independensi inilah yang menjadi nilai tawar utama profesi advokat: ketika polisi tunduk pada rantai komando eksekutif, ketika jaksa berada dalam struktur pemerintahan, dan ketika hakim terikat pada sistem peradilan negara, advokat justru dibayar dan diberi mandat oleh rakyat sendiri, oleh klien yang mencari perlindungan dari kesewenangan, bukan oleh negara yang berpotensi menjadi pihak yang justru harus diawasi.
Karena posisi itulah, jangkauan peran advokat menjadi sangat luas, jauh melampaui gambaran umum sebagai “pembela di ruang sidang”. Dalam ranah litigasi, advokat adalah garda terdepan yang membela hak individu maupun badan hukum ketika berhadapan dengan aparatur negara yang keliru menafsirkan atau menyalahgunakan hukum, mulai dari sengketa pertanahan melawan instansi pemerintah, gugatan perdata melawan kebijakan yang merugikan, hingga pembelaan dalam perkara pidana yang berpotensi dipolitisasi. Dalam ranah non-litigasi, advokat berperan sebagai perancang kebijakan dan produk hukum, penyusun kajian akademik, hingga pemohon uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau uji materiil ke Mahkamah Agung, sebuah kanal konstitusional yang memungkinkan warga negara mengoreksi produk hukum yang menyimpang dari cita-cita bernegara, tanpa harus menunggu kebaikan hati pembentuk undang-undang. Di sinilah advokat sesungguhnya ikut merumuskan politik hukum dari luar pagar kekuasaan, sesuatu yang tidak bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum lain yang terikat hierarki struktural.
Kekuatan advokat sebagai penyeimbang politik hukum juga terlihat jelas dalam mekanisme uji materi. Ketika undang-undang atau peraturan di bawahnya dianggap bertentangan dengan konstitusi maupun aturan yang lebih tinggi, jalur pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung adalah salah satu sedikit ruang di mana rakyat biasa bisa berhadapan langsung dengan produk hukum yang dibuat oleh kekuasaan legislatif maupun eksekutif, dan menang. Advokatlah yang paling sering menjadi kuasa hukum sekaligus penyusun argumentasi dalam permohonan semacam ini, menerjemahkan keresahan masyarakat menjadi dalil-dalil konstitusional yang bisa diadili. Tanpa keterlibatan advokat yang memahami betul konstruksi hukum tata negara, koreksi terhadap produk hukum yang keliru arah akan jauh lebih sulit dilakukan, dan lokomotif politik akan semakin leluasa melaju meninggalkan relnya.
Advokat juga menjadi jembatan antara bahasa hukum yang rumit dan kesadaran hukum masyarakat awam. Ketika reformasi ketatanegaraan menuntut agar hukum tetap peka terhadap perkembangan dan kebutuhan masyarakat, advokatlah yang paling sering bersentuhan langsung dengan realitas itu, mendengar keluhan warga yang haknya terampas, membaca kontrak yang timpang, menyaksikan proses peradilan yang berjalan pincang. Pengalaman lapangan semacam ini menjadikan advokat sumber masukan yang otentik bagi pembentukan kebijakan hukum yang lebih membumi, bukan sekadar produk normatif yang disusun di ruang rapat tanpa sentuhan realitas sosial.
Pertanyaannya kemudian, kapan sesungguhnya kehadiran advokat menjadi paling diperlukan? Jawabannya adalah pada setiap titik persinggungan antara kekuasaan dan hak warga negara. Ia diperlukan saat rancangan undang-undang disusun tergesa-gesa tanpa partisipasi publik yang memadai, sehingga berpotensi mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Ia diperlukan saat proses penegakan hukum berjalan timpang, misalnya ketika penegak hukum lebih mengejar kepastian prosedural ketimbang keadilan substantif, atau ketika independensi peradilan tergerus oleh tekanan kepentingan tertentu. Ia diperlukan pula saat kebijakan ekonomi, agraria, keagamaan, atau pendidikan yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan umum justru condong pada kepentingan segelintir pihak yang berkuasa. Dalam semua situasi itu, advokat hadir bukan untuk melawan negara demi melawan negara, melainkan untuk memastikan bahwa negara hukum sungguh-sungguh tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Mengapa peran ini begitu strategis? Karena tanpa penyeimbang yang independen, kecenderungan alamiah kekuasaan adalah memperluas dirinya sendiri, dan hukum yang seharusnya menjadi rel pembatas justru rawan ditekuk mengikuti arah lokomotif politik yang sedang melaju. Advokat, dengan sumpah profesinya yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, dengan independensinya yang dijamin undang-undang, dan dengan jangkauan kerjanya yang merentang dari ruang sidang hingga ruang legislasi, menjadi salah satu penjamin utama agar rel itu tetap lurus. Officium nobile, gelar mulia yang disandang profesi ini, bukan sekadar romantisme sejarah, melainkan tanggung jawab nyata untuk berdiri di titik paling rawan pertemuan hukum dan kekuasaan, dan tetap menegakkan keadilan meski arus politik mengarah ke tempat lain.
Pada akhirnya, pembaharuan hukum tata negara dan penegakan hukum yang berkeadilan tidak akan pernah selesai hanya dengan menata ulang lembaga negara atau merevisi undang-undang di atas kertas. Ia membutuhkan aktor-aktor penegak hukum yang berani dan mandiri untuk mengawal implementasinya, dan advokat, dengan posisi unik sebagai fungsionaris kekuasaan kehakiman yang lahir dari kepercayaan rakyat, bukan dari struktur kekuasaan negara, adalah salah satu aktor yang paling strategis untuk peran itu. Selama rel hukum masih rawan dibelokkan oleh lokomotif politik, di situlah advokat harus selalu hadir dan berdiri tegak.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL
Ilustrasi diolah dengan bantuan AI






