Membaca Arah Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 - Kongres Advokat Indonesia

Membaca Arah Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026

Penulis adalah Advokat yang saat ini coba mengkaji suatu perkara yang menjadi sorotan publik, bahkan ahli hukum, terutama manusia politik. Dalam hal ini penulis mengesampingkan perasaan, pure profesionalisme. Asvokat dapat menolak perkara jika bertentangan dengan hati nurani, dan itu jadi petunjuk bahwa profesi ini bukan urusan bisnis, klien dan profit.

Yang terpenting adalah keluasan wawasan pengetahuan, nalar, kerja dan rekan (yangbtidak khianat), maka rejeki mengalir. Di kantor, seringkali demikian, klien yang datang hampir tidak punya pilihan, jika mencari Advokat datanglah kepada kami, tapi jika mencari makelar, maka itu bukan tugas kami. Entah dan terserah yang lain.

Hampir dua tahun setelah Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi kembali memeriksa sengketa hasil pemilihan presiden. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lain. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dan meminta MK mendiskualifikasinya, membatalkan keputusan KPU yang terkait, hingga pelantikannya oleh MPR.

Para pemohon sendiri mengakui permohonan itu jauh melewati tenggang waktu, yang untuk PHPU presiden hanya tiga hari setelah KPU menetapkan hasil. Mereka meminta tenggat dikesampingkan atas nama keadilan substantif, karena dokumen penyetaraan pendidikan baru mereka peroleh pada 2026.

Perkara diterima MK pada 10 September dan dicatat pada 17 September. Menurut PMK 1/2026, putusan dijadwalkan 5–6 Oktober. PMK itu menegaskan bahwa jadwal bukan penilaian atas kewenangan, kedudukan hukum, tenggang waktu, objek, maupun pokok permohonan. Putusan belum ada, dan tulisan ini tidak meramalnya. Ia membaca arah: jalan apa yang terbuka bagi Mahkamah, dan apa konsekuensinya bagi politik hukum kita. Seluruh dalil di bawah ini, termasuk keterangan para ahli yang dikutip, belum diuji kebenarannya.

Pintu pertamanya tenggang waktu

Menurut UU MK, putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dikabulkan, atau ditolak. Praktik menambahkan variasi seperti dikabulkan sebagian atau bersyarat. Karena pemohon mengaku terlambat, pintu pertama adalah tenggang waktu. Bila dinilai kedaluwarsa, perkara berhenti di sana dan Mahkamah tak perlu menyentuh pokok perkara.

Bila pintu itu dibuka, pemohon punya pegangan dari MK sendiri. Dalam sengketa Pemilukada Jawa Timur 2008, Mahkamah menyatakan tidak boleh membiarkan keadilan prosedural memasung keadilan substantif, dan tidak dapat dipasung hanya oleh bunyi undang-undang. Di sini keadilan substantif berhadapan dengan kepastian hukum, yang juga dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Jarak dua tahun, dengan wakil presiden sudah dilantik, membuat beban pembenarannya berat.

Di sinilah keterangan Ahli Pemohon, Dr. Yance Arizona, pada sidang 30 September menarik dibaca. Menurutnya, pelantikan tidak serta-merta menghapus persoalan keabsahan syarat pencalonan, dan syarat calon berbeda dari alasan pemakzulan. Bila yang dipersoalkan adalah keabsahan pencalonan dan proses elektoral, tersedia mekanisme electoral disqualificationuntuk menjaga prinsip pemilu yang jujur dan adil. Mekanisme itu, katanya, bukan hal asing dalam praktik ketatanegaraan negara lain, dan rezimnya bisa panjang: meski pemilu telah usai, ia masih dapat dipakai.

Ia mengilustrasikannya dengan Pakistan. Pada 2017, Mahkamah Agung Pakistan mendiskualifikasi Perdana Menteri Nawaz Sharif karena dalam proses pemilu ia menyembunyikan hartanya dan tidak terbuka soal keuangannya saat mencalonkan diri pada pemilu 2013, empat tahun sebelumnya. Dasarnya Pasal 62 ayat (1) huruf f Konstitusi Pakistan 1973. Menurut Yance, itu proses diskualifikasi, bukan pemakzulan, meskipun konstitusi Pakistan juga memuat norma pemakzulan bagi perdana menteri. Yang dipersoalkan adalah tidak terpenuhinya syarat.

Peristiwa hukum itu perlu dibaca hati-hati. Ini keterangan ahli dari pihak pemohon, dan ia berasal dari sistem yang berbeda. Dasar normatif Pakistan, yaitu Pasal 62 ayat (1) huruf f konstitusinya, berbeda dari tenggat tiga hari dalam undang-undang kita. Substansinya pun tak sebangun: di Pakistan yang dipersoalkan ketidakterbukaan harta calon, sedangkan di sini pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan yang dalilnya belum diuji. Meski begitu, ilustrasi itu menunjukkan arah argumen: syarat calon dapat diperlakukan sebagai persoalan keabsahan yang tidak otomatis gugur oleh pelantikan atau berlalunya waktu, bukan sekadar sengketa angka. Tinggal dilihat apakah Mahkamah menerimanya sebagai alasan melampaui tenggat, atau menilai kepastian hukum lebih berat.

Pseudo constitutional complaint

Constitutional complaint, dalam rumusan Victor Ferreres Comella, adalah pengaduan ke mahkamah konstitusi oleh orang atau badan hukum yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar pejabat publik. Indonesia belum memberikannya secara tegas. Pasal 24C UUD 1945 hanya memberi MK empat kewenangan dan satu kewajiban, termasuk memutus perselisihan hasil pemilu. Menurut Venice Commission, pengujian undang-undang hanyalah normative complaint: yang diuji normanya. Full complaint menjangkau juga tindakan individual pejabat negara.

Karena celah itu, perkara bercorak pengaduan sudah lama masuk lewat pintu lain. I Dewa Gede Palguna mencatat sedikitnya 30 perkara pengujian undang-undang pada 2003–2010 yang substansinya pengaduan konstitusional. Pan Mohamad Faiz menghitung 48 surat dan permohonan pada 2005 yang berkarakter serupa, tiga kali lipat jumlah permohonan pengujian undang-undang pada tahun itu. Hasilnya tidak konsisten. Perkara Pollycarpus ditolak karena MK tak berwenang mengadili pengaduan konstitusional, sedangkan perkara daftar pemilih tetap dikabulkan secara bersyarat dan bahkan dibuat langsung berlaku bagi KPU. Pertimbangannya relevan hari ini: pendaftaran pemilih adalah prosedur administratif yang tidak boleh menegasikan hak substantif untuk memilih.

Perkara ini pun lebih tepat dibaca sebagai pseudo constitutional complaint. Sifatnya konkret dan kasuistik. Yang disorot bukan pasal undang-undang, melainkan keputusan administrasi dan tindakan pejabat: penetapan calon oleh KPU, peran kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan pendidikan, dan dugaan cacat yang disebut pemohon terstruktur, sistematis, dan terencana. Dalam doktrin MK, pelanggaran terstruktur dilakukan aparat secara kolektif, sistematis berarti direncanakan matang, dan masif berarti dampaknya luas. Unsur masif akan menjadi ujian tersendiri bila yang dipersoalkan adalah syarat seorang calon.

Di sini keterangan ahli pendidikan lintas negara, Ina Liem, memperlihatkan betapa teknis objek yang diperiksa. Menurutnya, frasa Grade 12 di UTS Insearch dalam surat keterangan penyetaraan memang kurang tepat secara administratif, sebab UTS Insearch tidak memiliki program bernama Grade 12. Namun secara substantif, dokumen kelulusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29/2014 ada, yaitu advanced diploma dari MDIS yang diselesaikan sebelum melanjutkan ke Bachelor of Science with Honours in Marketing. Ia tidak menyebut Kemendikbud lalai, hanya mungkin kurang teliti, dan menyarankan klarifikasi langsung kepada kementerian.

Yang perlu digarisbawahi, Ina tidak menyatakan advanced diploma itu otomatis setara dengan ijazah SMA atau SMK Indonesia. Penetapan kesetaraan, katanya, adalah kewenangan pemerintah melalui mekanisme penyetaraan. Bagi Mahkamah, ini berarti harus memilih sejauh mana ia menilai tindakan administrasi pejabat lain dan sejauh mana ia menghormati kewenangan penyetaraan itu. Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pun disebut mengakui bahwa KPU saat itu tidak melakukan klarifikasi khusus atas dokumen tersebut karena tidak melihat keraguan atau laporan masyarakat. Titik pentingnya bukan menyimpulkan dokumen itu bermasalah, melainkan bagaimana Mahkamah menguji perbedaan istilah, dokumen pendidikan, dan proses penyetaraannya.

Konstitusi di atas peraturan, tetapi jalurnya tetap

Prinsip dasarnya jelas: konstitusi mengatasi seluruh peraturan perundang-undangan. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, dan kekuasaan berada di bawah konstitusi, bukan sebaliknya. Tetapi prinsip itu tidak berarti hakim mana pun boleh menguji apa pun. Pasal 24A ayat (1) memberi Mahkamah Agung wewenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, sedangkan Pasal 24C memberi MK wewenang menguji undang-undang terhadap UUD.

Jadi jika peraturan di bawah undang-undang dianggap bertentangan langsung dengan UUD 1945, dan undang-undang induknya juga bermasalah secara konstitusional, barulah MK yang menguji.

Pemohon dalam perkara ini bersandar pada Pasal 169 UU Pemilu, yang menurut mereka mengatur syarat calon secara kumulatif, meski yangbtampak di permukaan adalah persoalan penerapan undang-undang oleh KPU, tapi mari iita lanjutkan.

Keterangan ahli tatanegara Bivitri Susanti menjawab sebagian pertanyaan itu. Menurutnya, frasa tidak lagi memenuhi syarat dalam Pasal 7A UUD 1945 merujuk pada syarat konstitusional dalam Pasal 6, bukan syarat administratif, sehingga rezim pemakzulan tidak dapat dipakai dalam perkara ini. Karena pemakzulan tertutup dan jalan keluar lain tidak tersedia, katanya, MK memang yang harus memeriksanya. Ia mengingatkan bahwa pengadilan tata usaha negara pernah menyatakan suatu perkara tidak dapat diterima dan, dalam pertimbangan hukumnya, memberi koridor bahwa persoalan itu semestinya diputus Mahkamah Konstitusi. Itu, menurut Bivitri, semacam judicial instruction meskipun tidak tercantum dalam amar, dan nomor perkaranya akan ia sampaikan kepada majelis.

Argumen ini kuat sebagai jawaban atas pertanyaan mengapa MK, tetapi belum menjawab mengapa tenggat tiga hari boleh dikesampingkan. Pertimbangan PTUN itu juga bukan amar yang mengikat, dan karena nomor perkaranya belum disebut di persidangan, kebenarannya belum dapat diverifikasi. Kita kembali pada pintu pertama: pilihan jalur tidak menghapus pertanyaan tentang waktu.

Di sinilah pseudo judicial review, istilah Hakim Konstitusi Harjono untuk pengujian tidak langsung terhadap ketentuan undang-undang, perlu dipahami proporsional. Di sengketa pemilukada, MK menafsirkan frasa hasil penghitungan suara secara luas agar dapat menilai pelanggaran yang memengaruhi hasil. Normanya tidak dibatalkan, tafsirnya berlaku kasuistik. Béla Pokol mengingatkan bahwa tumpukan tafsir yang tak dikoreksi bisa membentuk pseudo-constitution, konstitusi tandingan yang tersusun dari putusan.

Menahan diri tanpa menghindar

Judicial restraint berkembang terhadap diskresi kewenangan lembaga negara. Parameternya political question doctrine: kapan pengadilan harus bertindak dan kapan menahan diri atas dasar pemisahan kekuasaan. MK menerapkannya lewat open legal policy. Putusan 26/PUU-VII/2009 menyatakan MK tidak membatalkan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang, kecuali melanggar moralitas, rasionalitas, atau menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.

Tetapi syarat calon presiden dan wakil presiden bukan wilayah diskresi bebas. Ia ditetapkan undang-undang, dan menurut Berriedale Keith, diskresi lembaga negara punya pagar: tidak melanggar HAM, tidak sewenang-wenang, dan bukan tindakan ultra vires. Maka restraint di sini bukan perisai otomatis. Yang perlu ditimbang adalah finalitas pemilu dan kepastian hukum, bukan pertanyaan politik yang sepenuhnya boleh diserahkan ke bilik politik. Pembedaan Ahli Pemohon antara syarat calon dan pemakzulan relevan di sini: bila persoalannya keabsahan pencalonan, ia tidak otomatis dialihkan ke jalur pemakzulan yang bernuansa politis. Pandangan Bivitri Susanti bahwa Pasal 7A hanya menjangkau syarat konstitusional menguatkan hal itu: menahan diri tidak boleh berarti menyerahkan perkara ini ke jalur pemakzulan. Yudisialisasi politik, yaitu bergesernya penyelesaian persoalan politik besar ke pengadilan, memang lahir karena penyelesaian politis sarat kepentingan. Imbalannya, MK harus siap menghadapi resistensi DPR dan pemerintah.

Putusan bersyarat dan nasihat konstitusional

Di antara menolak dan membatalkan masih menyisakan ruang hampa. Putusan bersyarat adalah putusan yang keberlakuannya bergantung pada pemenuhan syarat yang ditetapkan di dalamnya, sehingga objek putusan menjadi konstitusional atau tidak. Ia mencegah kekosongan hukum dan menghaluskan benturan dengan pemerintah dan DPR. Putusan 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja menunjukkan polanya: cacat dinyatakan, tetapi pembentuk undang-undang diberi tenggat memperbaiki.

Syarat yang terlalu condong kepada MK terkesan mendikte dan melemahkan efektivitas. Lebih bijak bila bola panas dilimpahkan kepada pemerintah atau DPR, dengan tenggat waktu atau tujuan yang objektif. Di titik ini MK dapat berperan sebagai advisory opinion dengan disclaimer yang tegas: memberi arah konstitusional tanpa menggantikan pembentuk undang-undang. Misalnya, pertimbangan hukum yang meminta mekanisme verifikasi dokumen syarat calon diperkuat, tanpa mengubah amar. Batasnya tegas: MK menjaga peran negative legislator dan tidak boleh menjadi positive legislator yang merumuskan kebijakan baru. Putusan tambahan norma hanya sah untuk mengisi kekosongan hukum yang mengancam hak konstitusional.

Tentu harus jujur: sengketa hasil pilpres bersifat final, dan MK pernah mengambil amar tegas seperti diskualifikasi pasangan calon dalam sengketa Kotawaringin Barat. Perbandingan Pakistan yang diajukan Ahli Pemohon menunjukkan bahwa diskualifikasi setelah pelantikan pernah ditempuh di negara lain, tetapi dasar normatifnya berbeda dan ia tidak otomatis menjadi preseden bagi Mahkamah. Apakah ruang bersyarat dan nasihat itu akan dipakai, belum bisa dipastikan.

Ujian bagi pintu yang belum dibuka

Ada tiga penanda untuk dicermati: bagaimana Mahkamah memperlakukan tenggang waktu dan kewenangannya, termasuk apakah ia menerima gagasan bahwa pelantikan tidak menghapus persoalan keabsahan syarat calon dan bahwa hanya MK yang tersisa untuk memeriksanya, apakah ia mau menimbang tindakan administrasi pejabat, mulai dari penyetaraan pendidikan hingga klarifikasi KPU, meski ini bukan pengujian undang-undang, dan apakah pertimbangannya memuat arahan bagi pembentuk undang-undang.

Perkara ini juga memperlihatkan harga dari pintu yang tak pernah dibuka. Bivitri Susanti menyebutnya terus terang: rezim pemakzulan tidak bisa dipakai, tetapi jalan keluar lain tidak ada. Dalam diskusi pada 16 November 2020, sejumlah anggota Komisi III DPR menyatakan setuju MK diberi kewenangan constitutional complaint, namun terganjal soal objek, lonjakan perkara, tumpang tindih dengan PTUN, dan independensi hakim. Padahal rancangannya sudah tersedia: upaya hukum habis lebih dahulu, pemohon terdampak langsung, dan tenggat enam sampai dua belas minggu. Jerman memberi 30 hari, Korea Selatan 90 hari. Dengan tenggat semacam itu, perkara seperti ini diperiksa pada waktunya, bukan ditarik dua tahun kemudian lewat pintu sengketa hasil pemilu.

Tidak kurang dari Prof. Mahfud dan Prof. Jimly menyebutkan terobosan bagi Mahkamah Konstitusi.

Apa pun amarnya, perkara ini sebaiknya dibaca sebagai cermin. Pseudo judicial review danpseudo constitutional complaint adalah tambal sulam yang lahir karena jalur resmi belum tersedia. Konstitusi mengatasi peraturan perundang-undangan, dan tugas kita memastikan ia juga menjangkau warga yang haknya dipersoalkan, lewat jalur yang jelas dan pada waktunya. Dari situlah kepercayaan publik pada peradilan dan konstitusi dibangun: dari proses yang terbuka, argumentasi yang runtut, dan tafsir yang konsisten dari satu fakta kepada lainnya, dari satu perkara ke perkara berikutnya.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Ilustrasi diolah dengan bantuan AI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024