Politik, Uang, dan Pintu Terbuka Merampas Kedaulatan Rakyat Hindia Belanda - Kongres Advokat Indonesia

Politik, Uang, dan Pintu Terbuka Merampas Kedaulatan Rakyat Hindia Belanda

Di balik jargon pembangunan, kemakmuran, dan modernisasi, selalu ada rakyat kecil yang kehilangan tanah, kehilangan hasil kerja, dan kehilangan hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Itulah yang terjadi di Hindia Belanda selama tiga setengah abad penjajahan Belanda, dari kedatangan kongsi dagang VOC pada awal abad ke-17 hingga pertengahan abad ke-20.

Di balik rangkaian kebijakan yang berganti nama—mulai dari sistem tanam paksa, ekonomi uang, politik pintu terbuka, hingga politik etis—tersembunyi satu wajah yang sama: kekuasaan yang mengenakan topeng kesejahteraan untuk menutupi wajah aslinya yang eksploitatif.

Menundukkan, Bukan Menghidupkan

Kekuasaan Belanda di Nusantara pada mulanya tumbuh dari ambisi dagang. Kekayaan rempah-rempah dan sumber daya alam yang melimpah menjadi daya tarik yang pada akhirnya berubah menjadi penaklukan politik. Kerajaan-kerajaan di Nusantara yang semula berdaulat, satu demi satu ditundukkan, wilayahnya dipersempit, kekuasaannya diambil alih, bahkan sebagian dihancurkan oleh pemerintah kolonial. Dalam ranah politik, penjajahan tidak sekadar mengubah peta kekuasaan, tetapi meruntuhkan struktur kedaulatan asli masyarakat Nusantara atas tanah dan wilayahnya sendiri.

Untuk melanggengkan kekuasaan itu, pemerintah Hindia Belanda merancang serangkaian kebijakan yang tampak berbeda satu sama lain, tetapi sesungguhnya memiliki benang merah yang sama: memastikan rakyat tetap berada dalam posisi tunduk dan tereksploitasi, sementara keuntungan mengalir deras ke negeri induk. Sistem Tanam Paksa yang berlangsung antara 1830 hingga 1870 adalah wajah paling kasar dari kebijakan ini. Kemudian menyusul Kebijakan Pintu Terbuka yang berjalan antara 1870 hingga 1900, dan Politik Etis yang digulirkan sejak 1901 hingga masa akhir kolonial pada 1942.

Menariknya, dari ketiga kebijakan itu, hanya Politik Etis yang kerap dicatat sejarah sebagai kebijakan berdampak positif. Melalui program ini, muncul tokoh-tokoh nasional yang kemudian menjadi motor pergerakan kemerdekaan. Namun perlu digarisbawahi, kelahiran Politik Etis sendiri bukanlah wujud kedermawanan pemerintah kolonial, melainkan respons atas desakan kaum humanis yang gerah melihat penderitaan rakyat akibat kebijakan-kebijakan sebelumnya. Dengan kata lain, secercah kebaikan yang muncul pun sesungguhnya lahir dari tekanan, bukan dari niat baik kekuasaan itu sendiri.

Pola ini penting dicermati karena ia menunjukkan bagaimana kekuasaan kolonial bekerja: setiap kali kritik dan perlawanan cukup kuat, kebijakan baru diluncurkan bukan untuk mengoreksi struktur ketidakadilan secara mendasar, melainkan sekadar untuk meredam gejolak dan menjaga legitimasi.

Wilayah kerajaan yang diambil alih tidak pernah dikembalikan, kekuasaan adat yang dipangkas tidak pernah dipulihkan sepenuhnya, dan rakyat yang kehilangan kendali atas wilayahnya tetap berada dalam posisi subordinat, betapapun berubahnya label kebijakan yang diterapkan di atas kepala mereka.

Kerja Paksa Dibayar dengan Ilusi Nilai

Salah satu perubahan besar yang dibawa kolonialisme adalah pergeseran dari sistem barter menuju sistem ekonomi uang. Sekilas, ini tampak seperti kemajuan peradaban: masyarakat yang semula bertukar barang kini mulai mengenal uang, dalam hal ini koin gulden, sebagai alat transaksi yang sah. Perubahan ini mulai diterapkan secara sistematis sejak masa tanam paksa pada era 1830-an di bawah Gubernur Jenderal Van den Bosch.

Namun di balik kesan modernisasi itu, ekonomi uang pada masa tanam paksa sesungguhnya adalah instrumen pemaksaan yang halus. Rakyat dipaksa menanam komoditas ekspor di lahan mereka sendiri, kemudian hasil panen itu dibeli oleh pemerintah kolonial dengan harga yang jauh dari layak.

Uang yang diterima rakyat sebagai upah kerja paksa itu tidak pernah sepadan dengan keringat, waktu, dan tanah yang mereka korbankan. Rakyat sadar betul bahwa mereka sedang dirugikan, tetapi tidak memiliki posisi tawar untuk menolak, karena seluruh sistem hukum dan kekuasaan berada di tangan penjajah.

Di sinilah letak ironi dari ekonomi uang kolonial: ia diperkenalkan bukan untuk memakmurkan rakyat, melainkan untuk mempermudah negara kolonial mengekstraksi nilai dari kerja rakyat dengan cara yang tampak “sah” secara administratif. Uang menjadi topeng legalitas bagi sebuah praktik yang, jika dilihat dari substansinya, tidak jauh berbeda dari perampasan.

Rakyat dipaksa bekerja, dipaksa menyerahkan hasil bumi, lalu diberi kompensasi yang nilainya ditentukan sepihak oleh penguasa. Praktik inilah yang kemudian menanamkan benih ketimpangan ekonomi struktural yang dampaknya masih bisa dirasakan jauh setelah masa kolonial berakhir.

Meski demikian, harus diakui bahwa masuknya ekonomi uang juga membawa satu efek jangka panjang yang tidak bisa disangkal: ia mempercepat integrasi Hindia Belanda ke dalam sistem ekonomi global yang berbasis uang, menggantikan sistem barter yang sudah tidak lagi memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kian kompleks.

Namun percepatan itu terjadi dengan ongkos sosial yang sangat mahal, karena rakyat yang menjadi motor penggerak perubahan tersebut justru menjadi pihak yang paling sedikit menikmati hasilnya. Nilai tukar yang timpang antara kerja rakyat dan upah yang diterima menjadi cerminan nyata bahwa modernisasi ekonomi kolonial dibangun di atas fondasi ketidakadilan, bukan kesetaraan.

Liberalisasi Menyingkirkan Rakyat dari Tanahnya

Ketika kaum liberal di Belanda memenangkan pertarungan politik pada 1865, arah kebijakan kolonial pun bergeser. Sistem tanam paksa yang dianggap terlalu kasar dan menuai kecaman dari kalangan humanis—termasuk tokoh seperti Wolter Robert Baron van Hoëvell yang bahkan sampai diusir dari Batavia karena sikap kritisnya—akhirnya dihapuskan dan digantikan dengan apa yang disebut politik pintu terbuka pada 1870.

Kebijakan ini secara resmi membuka lebar-lebar pintu Hindia Belanda bagi modal swasta asing, ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Perbendaharaan, dan Undang-Undang Gula.

Pada permukaannya, politik pintu terbuka membawa sejumlah perubahan yang tampak positif: berdirinya pabrik-pabrik dan perkebunan besar seperti kopi, teh, kina, tebu, karet, dan kelapa sawit; pembangunan infrastruktur seperti rel kereta api, jalan raya, jembatan, bendungan, waduk, dan saluran irigasi; serta perkenalan masyarakat terhadap sistem upah dan arti penting uang dalam kehidupan sehari-hari. Wilayah di luar Jawa, seperti perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara, pun ikut berkembang pesat.

Akan tetapi, di balik gemerlap pembangunan fisik itu, ada kenyataan pahit yang dialami rakyat pribumi. Untuk mendukung ekspansi perkebunan, tanah-tanah rakyat dipaksa disewakan kepada pihak swasta dengan harga yang sangat murah, jauh dari nilai wajar.

Lahan-lahan produktif yang semula menjadi sumber hidup masyarakat dialihfungsikan menjadi perkebunan komersial yang hasilnya diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan ekspor dan dikendalikan oleh pengusaha-pengusaha yang berbasis di Belanda. Rakyat pribumi, yang seharusnya menjadi pemilik sah atas tanah leluhurnya, justru berubah posisi menjadi buruh di atas tanahnya sendiri.

Tenaga kerja pun dieksploitasi secara besar-besaran. Para pekerja yang didatangkan dari Jawa untuk memenuhi kebutuhan perkebunan di luar Jawa, misalnya, terikat kontrak kerja yang keras.

Bila mereka dianggap melanggar kontrak, ancaman hukuman yang dikenal sebagai Poenale Sanctie siap menjerat mereka—sebuah bentuk kontrol yang nyaris menyamai perbudakan berkedok hubungan kerja formal. Industri dan usaha kecil milik pribumi pun perlahan mati, karena banyak pekerjanya beralih menjadi buruh perkebunan dan pabrik yang dikuasai modal asing.

Yang lebih menyedihkan, seluruh sistem keuangan kolonial tidak pernah memisahkan antara kepentingan negeri induk dan negeri jajahan. Keuntungan besar yang dihasilkan dari kerja rakyat Hindia Belanda mengalir deras ke Belanda, sementara rakyat sendiri hanya menerima upah yang sangat minim, tidak sebanding dengan kekayaan yang mereka hasilkan. Kemiskinan struktural pun terus berlanjut meski pintu investasi dibuka selebar-lebarnya. Kesenjangan inilah yang pada akhirnya memicu lahirnya Politik Etis sebagai bentuk “balas budi” yang, sekali lagi, hanya muncul setelah ketimpangan sudah demikian menganga.

Topeng yang Sama di Balik Wajah yang Berbeda

Jika ketiga fenomena ini—dominasi politik, ekonomi uang, dan politik pintu terbuka—ditelusuri secara runtut, akan tampak jelas bahwa semuanya berdiri di atas fondasi yang sama: penguasaan atas rakyat dengan cara merampas hak-hak dasarnya, khususnya hak atas tanah, hak atas hasil kerja, dan hak untuk menentukan arah hidupnya sendiri.

Politik menundukkan kedaulatan kerajaan dan wilayah. Ekonomi uang mengubah kerja paksa menjadi transaksi yang tampak sah secara administratif. Politik pintu terbuka mengubah tanah rakyat menjadi komoditas investasi asing, dengan rakyatnya sendiri terpinggirkan menjadi buruh murah di negerinya sendiri.

Setiap kebijakan selalu dibungkus dengan narasi kemajuan: modernisasi ekonomi, pembangunan infrastruktur, keterbukaan investasi, hingga balas budi melalui pendidikan dan irigasi. Namun narasi itu tidak lebih dari topeng yang menutupi wajah kekuasaan yang sesungguhnya timpang.

Kesejahteraan yang dijanjikan tidak pernah benar-benar sampai ke tangan rakyat kebanyakan. Keadilan yang digaungkan hanya berlaku bagi mereka yang memegang kekuasaan dan modal. Sementara kedaulatan rakyat atas tanah, harta, dan hak-haknya justru terus terkikis, digantikan oleh sistem yang menempatkan mereka sebagai objek eksploitasi, bukan subjek yang menentukan nasibnya sendiri.

Pelajaran dari periode ini sesungguhnya melampaui konteks sejarah kolonial semata. Ia mengingatkan bahwa setiap kali kekuasaan—dalam bentuk apa pun—menjanjikan kemakmuran melalui jargon pembangunan atau keterbukaan, penting untuk selalu menelusuri siapa sebenarnya yang diuntungkan dan siapa yang dikorbankan.

Sebab, sejarah telah membuktikan, ketika rakyat kehilangan kendali atas tanah dan hasil kerjanya sendiri, secantik apa pun topeng kebijakan, tidak mampu menutupi perampasan kedaulatan dan keadilan yang seharusnya menjadi hak rakyat, seprihatin apapun mereka hidup untuk memenuhi kewajibannya.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Ilustrasi diolah dengan bantuan AI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024