Kritik Lenin dan Bung Karno Terhadap Advokat - Kongres Advokat Indonesia

Kritik Lenin dan Bung Karno Terhadap Advokat

Surat dari Balik Jeruji

Pada 19 Januari 1905, dari tempat pembuangannya, Vladimir Lenin menulis surat kepada Y.D. Stasova dan kawan-kawannya yang meringkuk di penjara Moskow. Mereka baru saja terjerat kasus politik dan bertanya kepada Lenin: taktik apa yang sebaiknya dipakai menghadapi persidangan? Haruskah mereka memboikot pengadilan, diam saja, atau justru memakainya sebagai panggung agitasi? Dan yang tak kalah penting, apakah mereka perlu memakai pengacara?

Surat itu, hampir seratus dua puluh tahun kemudian, terasa aneh untuk dibaca ulang di negeri yang sedang sibuk membangun wibawa profesi advokat sebagai officium nobile, profesi mulia yang disejajarkan kedudukannya dengan hakim dan jaksa. Sebab dalam suratnya, Lenin justru menaruh kecurigaan besar kepada pengacara. Ia menyebut mereka “sampah intelektualis” yang tak bisa dipercaya begitu saja, kelompok yang menurutnya paling reaksioner dalam masyarakat. Ironisnya, kecurigaan semacam ini bukan monopoli Lenin. 

Di Indonesia, Bung Karno pun pernah melontarkan sindiran serupa kepada para ahli hukum, dan justru dari titik itulah kita bisa membaca ulang, dengan lebih jernih, apa sesungguhnya yang membuat profesi advokat penting, dan mengapa keilmuan hukum saja tidak cukup untuk menjustifikasi kehadirannya.

“Sampah Intelektualis”: Kecurigaan Lenin pada Pengacara

Dalam suratnya, Lenin tidak sedang membahas teori hukum secara abstrak. Ia sedang memberi arahan praktis kepada kawan-kawannya yang akan diadili karena aktivitas revolusioner. Dan di situlah pengacara muncul sebagai figur yang mencemaskan. Lenin menasihati agar para terdakwa “mengendalikan” pengacara mereka dengan ketat, bahkan mengancam akan membongkar di muka umum jika sang pengacara berani menyebut sosialisme sebagai gagasan yang belum matang, atau menggambarkan gerakan Sosial-Demokrat sebagai sesuatu yang damai dan tidak berbahaya.

Ia mengingatkan bahwa bahkan pengacara liberal yang cerdas sekalipun cenderung tergoda melunakkan makna perjuangan kaum revolusioner, entah demi kepatutan di ruang sidang, demi karier, atau sekadar demi kebiasaan berpikir legalistis yang sudah mendarah daging.

Kecurigaan itu memuncak pada satu kalimat yang ia kutip dari August Bebel, tokoh sosialis Jerman, bahwa para pengacara adalah golongan yang paling reaksioner. Bagi Lenin, seorang pengacara sejatinya seperti tukang sepatu, baiknya tetap pada bidangnya sendiri: mengurus soal prosedur, mematahkan argumen saksi, mempersoalkan keabsahan proses, tetapi jangan sekali-kali menyentuh, apalagi menafsirkan, keyakinan politik kliennya. Sebab menurut Lenin, seorang liberal borjuis tidak akan pernah benar-benar memahami keyakinan revolusioner itu, sehingga ketika ia mencoba memujinya sekalipun, hasilnya akan tetap dangkal.

Bacaan ini penting bukan karena kita harus setuju dengan seluruh sinisme Lenin, melainkan karena ia menunjuk satu titik gesek abadi antara dunia hukum dan dunia perjuangan: hukum, sebagaimana dianalisis Camila Vergara dalam kajiannya atas pemikiran hukum Lenin, adalah alat yang lahir dari dan bekerja untuk menopang tatanan kekuasaan yang sedang berlaku. Maka wajar jika siapa pun yang menjadikan hukum sebagai medan kerja sehari-hari, termasuk pengacara, dicurigai lebih setia pada tertib hukum yang ada ketimbang pada perubahan yang hendak dibawa oleh kliennya.

Liebknecht, Bung Karno, dan Kongres Para Ahli Hukum

Kecurigaan serupa juga pernah disuarakan Bung Karno, jauh dari Rusia dan jauh dari abad yang sama. Dalam pidatonya di Kongres Persatuan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi), Bung Karno berulang kali mengutip ucapan seorang aktivis buruh Jerman, Liebknecht: “Met juristen kan men geen revolutie maken”, dengan para yuris, revolusi tak mungkin dibuat. Kutipan ini, dalam ingatan populer, kadang bergeser dan tertukar dengan nama filsuf besar Gottfried Wilhelm Leibniz, sekadar karena kemiripan bunyi namanya.

Padahal, yang dimaksud adalah Liebknecht, tokoh gerakan buruh, bukan sang filsuf rasionalis. Namun pergeseran nama itu sendiri menarik untuk direnungkan: seolah ingatan kolektif ingin menaikkan bobot filosofis dari sebuah sindiran yang sebenarnya sangat praktis dan sangat politis.

Bung Karno menjelaskan sendiri mengapa ia setuju dengan sindiran tersebut. Menurutnya, ahli hukum kebanyakan sangat legalistis, sangat berpegang pada hukum-hukum yang berlaku, sehingga ketika diajak melakukan revolusi, yaitu tindakan yang pada dasarnya melemparkan tatanan hukum yang sudah ada, mereka akan merasa amat berat melakukannya. Revolusi, kata Bung Karno, adalah tindakan yang menolak hari kemarin, sementara keahlian hukum justru dilatih untuk menjaga kesinambungan dengan hari kemarin itu.

Menariknya, Bung Karno sendiri adalah orang yang pernah diadili, dibela oleh pengacara, dan pembelaannya, pledoi Indonesia Menggugat, justru menjadi salah satu dokumen politik paling berpengaruh dalam sejarah pergerakan kemerdekaan. Sartono, pengacara yang membelanya di Landraad Bandung, tidak sekadar membacakan pasal-pasal, tetapi menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya harus diuji lewat kerangka hukum acara yang ketat, sekalipun ia tahu betul bahwa peradilan kolonial itu sendiri sedang mengadili sebuah gagasan, bukan semata sebuah tindak pidana.

Di titik inilah kritik Lenin dan sindiran Bung Karno sebenarnya bertemu pada satu simpul yang sama: bukan penolakan total terhadap profesi hukum, melainkan tuntutan agar advokat, di tengah kepatuhannya pada prosedur, tidak kehilangan keberpihakan pada substansi keadilan yang diperjuangkan kliennya.

Mengapa Justru di Situlah Letak Pentingnya Advokat

Jika dibaca dengan kepala dingin, kritik Lenin dan sindiran Bung Karno bukanlah vonis bahwa advokat tidak dibutuhkan. Sebaliknya, kritik itu justru menegaskan betapa berat dan berisiko peran seorang advokat, sekaligus betapa pentingnya kehadirannya justru pada momen-momen genting semacam persidangan politik. Lenin sendiri, di ujung suratnya, tetap mengakui bahwa mempekerjakan pengacara berarti ikut berpartisipasi dalam proses persidangan, dan partisipasi itu, bila dikelola dengan cermat, dapat menjadi sarana perjuangan, bukan penghambatnya. Ia hanya menuntut agar pengacara itu cerdas, dapat dikendalikan sesuai garis perjuangan kliennya, dan tidak menyelundupkan pandangannya sendiri ke dalam pembelaan.

Di sinilah sesungguhnya terletak keahlian praksis advokat yang sejati: kemampuan membaca situasi sidang secara jernih, sebagaimana dianjurkan Lenin sendiri kepada kawan-kawannya, apakah bukti-bukti memberatkan atau meragukan, apakah persidangan bisa dijadikan panggung untuk menjelaskan duduk perkara secara terbuka atau justru harus dihadapi dengan pernyataan prinsip yang singkat dan tegas. Kemampuan membaca situasi semacam ini tidak lahir dari hafalan pasal, melainkan dari perpaduan antara penguasaan ilmu hukum secara mendalam dan pengalaman praksis yang matang di ruang sidang.

Advokat yang baik, dalam bahasa Lenin, harus mampu “memasang jebakan” secara sah terhadap kekeliruan prosedural pihak lawan, mendiskreditkan cacat sebuah proses hukum yang tidak adil, tanpa kehilangan kendali atas garis besar perkara yang sedang dibela.

Profesionalisme advokat, dengan demikian, tidak cukup diukur dari penguasaan teori hukum semata. Ia juga menyangkut soal etika keberpihakan: kepada siapa sebenarnya loyalitas seorang advokat itu terikat, kepada kliennya, kepada profesinya sendiri, ataukah kepada tertib hukum yang sedang berlaku, betapapun tertib itu sedang dipersoalkan keadilannya.

Kritik Lenin, secara tidak langsung, mengingatkan bahwa advokat yang hanya piawai secara teknis namun kehilangan keberanian moral untuk membela substansi perkara kliennya, sesungguhnya telah gagal menjalankan fungsi paling mendasar dari profesinya.

Di sini pula keilmuan hukum dan keahlian praksis advokat perlu dibedakan sekaligus dipadukan. Keilmuan hukum memberi seorang advokat peta: pemahaman atas asas, doktrin, yurisprudensi, dan logika berpikir yuridis yang membuatnya mampu mengurai duduk perkara secara sistematis. Namun peta saja tidak cukup untuk berjalan di medan yang sesungguhnya.

Keahlian praksis, yang hanya bisa ditempa lewat jam terbang menghadapi klien, menyusun strategi pembuktian, membaca sikap majelis hakim, dan mengambil keputusan cepat di tengah persidangan yang dinamis, itulah yang membuat pengetahuan hukum tadi benar-benar berdaya guna. Lenin sendiri, tanpa bermaksud memuji profesi ini, sebenarnya sedang menggambarkan kompetensi praksis yang ideal: kejelian membaca situasi, ketepatan memilih taktik, dan keberanian menimbang risiko, kompetensi yang tidak diajarkan di ruang kuliah, melainkan diasah di ruang sidang yang sesungguhnya.

Profesionalisme sebagai Jawaban atas Kecurigaan

Alih-alih menolak kritik semacam ini, profesi advokat modern semestinya menjadikannya cermin. Kecurigaan bahwa pengacara cenderung legalistis dan konservatif, sebagaimana disinggung Bung Karno, atau kecurigaan bahwa pengacara mudah melunakkan makna perjuangan kliennya demi kepatutan prosedural, sebagaimana dikhawatirkan Lenin, sesungguhnya adalah pengingat penting bagi kode etik dan keilmuan advokat masa kini. Advokat yang profesional bukan sekadar advokat yang menguasai hukum acara dan pintar berargumentasi, melainkan advokat yang memahami betul kepada siapa ia berpihak dan untuk kepentingan apa keahliannya dipergunakan.

Justru di sinilah terletak jawaban atas seluruh kecurigaan itu. Kehadiran advokat menjadi penting bukan karena ia berdiri di atas kekuasaan tertib hukum yang mapan, melainkan karena ia mampu menjembatani antara kepentingan konkret orang yang dibelanya dengan bahasa hukum yang berlaku, tanpa mengkhianati substansi perjuangan itu sendiri. Keilmuan hukum memberi advokat kemampuan membaca celah dan batas sebuah sistem, sementara keahlian praksisnya, yang dibentuk oleh pengalaman menghadapi ruang sidang yang nyata, memberinya kepekaan menimbang kapan harus taat prosedur dan kapan harus berani menabraknya demi keadilan substantif.

Surat Lenin dari penjara dan sindiran Bung Karno di depan para sarjana hukum, sesungguhnya bukan sekadar arsip masa lalu yang layak dikenang sebagai catatan sejarah pergerakan. Keduanya adalah cermin yang masih relevan untuk merenungkan wajah profesi advokat hari ini.

Sebab, pertanyaan yang mereka ajukan pada dasarnya tetap sama: akankah advokat menjadi penjaga setia tertib hukum yang sudah mapan, ataukah ia mampu menjadi jembatan yang membawa suara keadilan substantif ke dalam bahasa hukum formal? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah profesi advokat, di mata masyarakat yang pernah mencurigainya, layak disebut officium nobile, profesi yang benar-benar mulia.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Ilustrasi diolah dengan bantuan AI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024