Mekanika Fluida Derajat Keterpisahan Advokat Dari Politik Praktis - Kongres Advokat Indonesia

Mekanika Fluida Derajat Keterpisahan Advokat Dari Politik Praktis

Setiap profesi hukum lahir dari pertarungan dua daya yang tidak pernah benar-benar berdamai: daya yang hendak mengaturnya agar tunduk pada kepentingan negara, dan daya yang hendak membebaskannya agar tetap mandiri melayani keadilan. Advokat Indonesia hidup tepat di titik pertemuan dua daya itu. Untuk memahaminya, ada baiknya kita meminjam metafora yang belakangan mengemuka dalam wacana politik Indonesia: taman bertembok — sebuah ruang yang tumbuh subur justru karena dikelilingi tembok yang menjaga, bukan mengungkung. Nasionalisme, dalam bacaan ini, adalah tembok luar yang memberi perlindungan; liberalisme adalah taman di dalamnya, tempat kebebasan individu berkembang. Ketegangan yang sama, saya kira, membentuk sejarah keberadaan advokat di negeri ini.

Advokat sebagai Warisan Liberal di Tanah Kolonial

Sejarah kelembagaan advokat di Indonesia tidak lahir dari tradisi hukum asli nusantara, melainkan dibawa oleh sistem hukum kolonial Belanda. Advocaat dan procureur hadir sebagai institusi liberal Eropa, produk dari cita rechtsstaat yang menjunjung independensi pembela di hadapan hukum. Namun sebagaimana liberalisme ekonomi kolonial lebih banyak menguntungkan penguasa kolonial ketimbang penduduk pribumi, advokat kolonial pun mula-mula adalah kemewahan bagi golongan Eropa dan segelintir elite pribumi terdidik. Di sinilah muncul fenomena pokrol bambu: para pembela otodidak dari kalangan pribumi yang, tanpa gelar dan pengakuan formal, mengisi kekosongan pembelaan hukum bagi rakyat kebanyakan — sebuah taman tanpa pagar.

Ketegangan ini tidak berhenti ketika kolonialisme berakhir. Sebagaimana kaum nasionalis awal memandang liberalisme Eropa sebagai alat kolonial yang harus ditundukkan demi kedaulatan bangsa, advokat pun mewarisi kecurigaan yang sama sebagai residu asing dan elitis. Padahal advokat pribumi generasi awal justru menjadi arsitek penting negara hukum yang baru lahir. Paradoks ini — dicurigai sebagai liberal, namun dibutuhkan untuk menegakkan kedaulatan hukum nasional — adalah benih dari ketegangan yang hingga kini belum selesai.

Determinisme Negara dan Evolusi Profesi

Untuk membaca ketegangan ini, kita dapat memakai kerangka yang memadukan dua paradigma keilmuan: determinisme Newtonian dan evolusi Darwinian. Prinsip Newton menggambarkan tatanan yang terstruktur dan dikendalikan — inilah wajah negara ketika mengatur advokat melalui undang-undang dan pengawasan formal. Prinsip Darwin menggambarkan proses adaptif yang terdesentralisasi, di mana entitas berkembang melalui persaingan dan seleksi alami — inilah wajah profesi advokat ketika dibiarkan mengorganisasi dirinya sendiri.

Keseimbangan antara dua gaya ini adalah kunci dari apa yang dalam mekanika fluida disebut aliran laminar: teratur, stabil, tidak kacau. Terlalu banyak determinisme negara akan mematikan independensi yang menjadi jantung profesi ini. Sebaliknya, terlalu banyak evolusi liar tanpa kerangka yang jelas akan menciptakan turbulensi kelembagaan yang merugikan pencari keadilan. Dualisme organisasi advokat yang kita kenal hari ini adalah manifestasi nyata dari turbulensi semacam itu: bukan karena kebebasan berorganisasi itu keliru, melainkan karena tidak ada tembok pengatur yang cukup kokoh agar taman kebebasan itu tidak memakan dirinya sendiri.

Ketika Tembok Menjadi Pemakan

Ada satu peringatan penting: nasionalisme yang berorientasi ke dalam — defensif, menekan perbedaan, dan mencurigai otonomi — dapat berubah dari tembok pelindung menjadi tembok pemakan, yang justru menghambat kemajuan yang seharusnya ia lindungi. Wacana yang berulang untuk menempatkan advokat sepenuhnya di bawah kontrol negara berisiko mengulang pola ini. Sejarah mengajarkan bahwa kemerdekaan advokat bukan hadiah dari negara, melainkan prasyarat bagi negara hukum itu sendiri: tanpa pembela yang bebas dari tekanan kekuasaan, hak untuk didengar dan diadili secara adil kehilangan maknanya.

Namun kemerdekaan profesi tanpa akuntabilitas juga membawa risiko sendiri — sebagaimana liberalisasi ekonomi yang tidak terkendali dapat berujung pada krisis, seperti pernah terjadi di Argentina pada awal dekade dua-ribuan. Advokat yang menuntut kemerdekaan mutlak tanpa kesediaan diaudit publik hanya akan mengukuhkan citra profesi ini sebagai kerajaan kecil yang eksklusif, bukan pilar negara hukum yang dipercaya rakyat.

Kemerdekaan yang Bukan Kekuasaan

Ada satu dimensi lain dari ketegangan ini yang jarang dibicarakan secara terbuka: kemerdekaan profesi advokat tidak boleh dikacaukan dengan kekuasaan politik, dan advokat, secara etik maupun naluriah, tidak diperkenankan menjelma menjadi politically empowered person. Ini bukan sekadar larangan administratif tentang rangkap jabatan, melainkan batas eksistensial yang menentukan apakah profesi ini masih layak disebut officium nobile — mulia justru karena berdiri di luar kekuasaan, bukan karena dekat dengannya.

Dalam kerangka taman bertembok, advokat menempati posisi liminal: berdiri di ambang antara individu dan negara, menjadi penyeimbang bagi keduanya tanpa pernah sepenuhnya menjadi bagian dari salah satunya. Fungsi checks and balances ini hanya bekerja selama advokat berada di luar struktur kekuasaan yang sedang ia awasi. Begitu seorang advokat menjelma menjadi pribadi yang politically empowered — memiliki jabatan politik, pengaruh kekuasaan praktis, atau jejaring patronase yang setara dengan kekuasaan negara — ia tidak lagi berdiri di ambang tembok, melainkan telah pindah ke dalamnya, dan tidak lagi menjadi penjaga taman, melainkan bagian dari tembok yang seharusnya ia awasi.

Secara etik, hal ini termanifestasi dalam prinsip independensi: seorang advokat harus bebas dari tekanan dan kepentingan pihak mana pun, termasuk — dan justru terutama — kepentingannya sendiri untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan politik. Kepercayaan publik terhadap advokat tidak lahir dari kedekatannya dengan kekuasaan, melainkan dari jarak yang konsisten ia jaga terhadapnya.

Namun yang lebih mendasar dari aturan tertulis adalah dimensi naluriah. Sebuah kode etik dapat dilanggar dengan dalih pembenaran atau dihindari melalui celah prosedural. Naluri profesi, sebaliknya, adalah sikap batin yang secara reflektif menolak kedekatan dengan kekuasaan, karena advokat sejati memahami bahwa martabat profesinya justru terletak pada penolakannya terhadap godaan kekuasaan itu sendiri. Advokat yang menjadikan profesinya sebagai batu loncatan menuju kekuasaan politik telah mengkhianati fungsi liminalnya sejak dalam niat, jauh sebelum melanggar satu pasal kode etik pun.

Menuju Indeks Kemerdekaan Advokat

Perdebatan tentang independensi advokat sering terjebak pada retorika, karena kita tidak memiliki alat ukur yang disepakati. Diperlukan semacam indeks — sebut saja Indeks Kemerdekaan dan Akuntabilitas Advokat — yang menilai sejauh mana profesi ini menjaga keseimbangan antara otonomi dan tanggung jawab publik. Beberapa variabel yang relevan: tingkat intervensi negara dalam pengangkatan dan pengawasan advokat; kekuatan organisasi profesi dalam menegakkan kode etik secara mandiri; jaminan kerahasiaan hubungan advokat-klien; serta derajat keterpisahan advokat dari jabatan dan kekuasaan politik praktis, sebagai penanda bahwa profesi ini tetap berada pada posisi liminalnya.

Indeks semacam ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan memberi para pembentuk undang-undang — termasuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Advokat yang kini mendesak — sebuah alat untuk menakar apakah rancangan pengaturan menggeser keseimbangan terlalu jauh ke arah kontrol negara, atau terlalu jauh ke arah fragmentasi tanpa kendali.

Dua Wajah Kemerdekaan: Antara Hatta dan Sukarno

Perdebatan seputar arah pengaturan advokat sesungguhnya mengulang pola pemikiran yang pernah membelah para pendiri bangsa. Golongan yang menekankan kontrol negara yang kuat demi persatuan, sebagaimana diperjuangkan Sukarno, memandang otonomi kelembagaan sebagai potensi ancaman terhadap kesatuan nasional. Golongan yang menekankan kebebasan sipil dan pluralisme, sebagaimana diperjuangkan Hatta dan Sjahrir, memandang otonomi justru sebagai fondasi bagi tumbuhnya kecakapan dan tanggung jawab warga negara. Kedua pandangan itu sama-sama sah, dan tetap hidup dalam perdebatan kita hari ini setiap kali disinggung soal siapa yang berhak mengangkat, mengawasi, dan memberhentikan advokat. Advokat, sebagai profesi, berdiri di titik silang kedua tafsir itu, dan tidak bisa menghindar dari kewajiban untuk merumuskan posisinya secara eksplisit.

Belajar dari Bangsa Lain

Perbandingan lintas negara memperlihatkan bagaimana konfigurasi yang berbeda menghasilkan hasil yang berbeda pula. Di Inggris, tradisi Inns of Court dan Bar Council menunjukkan bagaimana otonomi profesi yang matang dapat berjalan seiring dengan akuntabilitas publik tanpa meniadakan independensi. Di sejumlah negara dengan kontrol negara yang sangat kuat atas profesi hukum, sebaliknya, advokat kehilangan fungsi kritisnya sebagai penyeimbang kekuasaan, tereduksi menjadi perpanjangan tangan birokrasi. Indonesia, sebagai negara demokrasi yang masih muda dengan sejarah kolonial yang membentuk kecurigaannya sendiri terhadap liberalisme profesi, perlu merumuskan jalannya sendiri — bukan dengan meniru mentah-mentah salah satu model, tetapi dengan membangun tembok nasional yang cukup kokoh untuk melindungi taman kemerdekaan profesi advokat.

Sebaliknya, sentralisasi kaku tanpa ruang bagi otonomi profesi menunjukkan bagaimana stagnasi kelembagaan pada akhirnya merugikan negara itu sendiri.

Taman yang Harus Kita Rawat Bersama

Sebagai advokat, kita barangkali terlalu sering memperdebatkan siapa yang berhak mengklaim wadah tunggal, dan terlalu jarang bertanya apa sesungguhnya yang sedang kita jaga. Kita sedang menjaga sebuah taman bertembok: taman kemerdekaan profesi yang hanya bisa tumbuh subur jika tembok negara cukup kokoh melindunginya dari intervensi kekuasaan yang sewenang-wenang, namun tidak begitu tinggi hingga mematikan cahaya yang dibutuhkannya untuk tumbuh. Revisi Undang-Undang Advokat yang kini di depan mata bukan sekadar soal teknis kelembagaan, melainkan soal bagaimana kita, sebagai satu profesi, akhirnya menyepakati di titik mana tembok itu seharusnya berdiri.

Sejarah keberadaan advokat di Indonesia — dari pokrol bambu hingga dualisme organisasi hari ini — adalah catatan panjang tentang pencarian titik itu. Tugas generasi kita bukan mengulang pertarungan lama, melainkan menakar dengan lebih jernih, agar taman ini akhirnya benar-benar milik kita, dan tembok ini benar-benar melindungi, bukan memakan, apa yang seharusnya ia jaga. Sebab pada akhirnya, sebuah bangsa yang menghormati negara hukum diukur bukan dari seberapa kuat ia mengendalikan pembela hukumnya, melainkan dari seberapa berani ia mempercayakan kemerdekaan itu kepada mereka yang bersumpah menjaganya.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024