Hukum & Kopi Malam di Takeran - Kongres Advokat Indonesia

Hukum & Kopi Malam di Takeran

Sebuah dialog imajiner lintas zaman dan peradaban. Perbincangan berlangsung di suatu waktu, tanpa batas, hanya ada pikiran, argumen, dan kegelisahan.

Hujan rintik-rintik sejak sore, aroma tanah basah menyusup ke dalam pendopo Pondok Pesantren Sabilil Muttaqien, Takeran, melalui jendela-jendela kayu jati tua yang separuh terbuka. Di ruang makan utama, ruangan dengan langit-langit tinggi, dinding putih dingin, dan deretan lukisan pemandangan tropis, meja panjang dari kayu sonokeling telah disiapkan.

Di atas meja, teko-teko kopi arabika Magetan yang mengepul, poci teh melati, dan nampan penuh penganan, klepon, onde-onde, pisang goreng, arem-arem, dan kue lapis legit. Santri-santri berpakaian koko motif batik lurik mondar-mandir dengan langkah senyap.

Manusia-manusia hukum dan politik yang subjektif tetiba tersirat dalam pikiran Agung datang dari berbagai era dan penjuru pikiran. Hans Kelsen memilih kursi paling ujung, jauh dari keramaian, matanya yang teduh menelusuri langit-langit. Di sebelahnya, H.L.A. Hart duduk tegak, jari-jarinya mengetuk-ngetuk tepi meja dengan ritme teratur.

Ronald Dworkin tiba bersama Gustav Radbruch, keduanya tampak sudah berdebat separuh jalan sebelum duduk. Soekarno masuk dengan senyum lebar, menarik kursi yang paling dekat dengan nampan klepon. Soeharto memilih pojok yang tenang, mengamati semuanya dengan diam terlebih dahulu.

Satjipto Rahardjo, yang akrab dipanggil Tjip, langsung menuangkan kopi, menawarkan cangkir kepada Oliver Wendell Holmes Jr. yang sudah meraih onde-onde tanpa tedeng aling-aling. Roscoe Pound duduk di sebelah Mohammad Hatta, dan keduanya tampak langsung cocok, dua orang yang terbiasa berbicara tentang keseimbangan antara hukum dan masyarakat. Georg Friedrich Puchta meletakkan catatan kecilnya di samping piring. Mohammad Roem, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Barda Nawawi Arief mengisi sisi kanan meja, wajah-wajah yang membawa beban dan cerita Indonesia nyata.

Tim Lindsey dan Simon Butt, dua sarjana Australia yang telah menghabiskan puluhan tahun mengurai hukum Indonesia dari luar dan dalam, duduk bersebelahan, buku catatan tipis di tangan. John Rawls tiba paling akhir, menepuk bahunya sendiri seolah merapikan jas imajiner, lalu memilih duduk tepat di tengah meja.

Di halaman Pondok, daun jati tua bergerak pelan seolah mendengarkan. Di dalam ruang makan keluarga, lampu bohlam kuning menerangi meja panjang yang sesak dengan cangkir kopi, teh jahe, dan tampah berisi onde-onde, klepon, dan wajik. Tidak ada protokol. Tidak ada podium. Hanya kursi rotan, aroma kopi khas racikan Magetan, dan percakapan yang dimulai dari kegelisahan.

“Saya selalu bertanya,” Soekarno memulai sambil meletakkan cangkirnya, “apakah konstitusi itu sebuah teks, ataukah ia jiwa bangsa yang dipaksakan masuk ke dalam teks?” Matanya beredar ke seluruh ruangan. “Di 1945, kami menulis itu dalam hitungan hari. Bukan karena kami terburu-buru, melainkan karena kami tahu, kerangka itu harus hidup, bukan sekadar disimpan di lemari arsip.”

Kelsen mendengus pelan. “Konstitusi adalah norma tertinggi, Bung. Grundnorm. Tidak soal ia ditulis dalam semangat revolusi atau dalam ketenangan, yang menentukan adalah hierarkinya. Validitas hukum bukan soal moral, bukan soal semangat perjuangan.”

“Tapi itulah masalahnya!” Satjipto Rahardjo memotong, hampir menumpahkan kopinya. Beliau tertawa kecil, lalu melanjutkan dengan nada lebih tenang. “Hukum Indonesia tidak bisa dibaca hanya dengan logika normatif, Pak Kelsen. Ia harus dibaca dengan perasaan, dengan konteks sosialnya. Hukum progresif bukan anarkisme, ia adalah keberanian membaca hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.”

Herbert Hart mengangkat tangan, setengah tersenyum. “Saya setuju ada ‘open texture’ dalam hukum, ruang tafsir yang tidak bisa dihindari. Tapi Satjipto, bukankah progresivisme tanpa batas bisa menjadi kedok bagi hakim untuk memutus sesuai selera pribadi?”

Ronald Dworkin bangkit dari kursinya sedikit. “Itulah mengapa ada prinsip, Hart. Bukan hanya aturan. Hakim yang baik, Hercules, kalau mau saya sebut, ia tidak sekadar membaca teks, ia membaca teks dalam tradisi moral yang hidup dalam masyarakat.” Ia menghela napas. “Dan di Indonesia, tradisi moral itu kaya sekali. Tapi apakah lembaga-lembaganya cukup sehat untuk menterjemahkannya?”

Suasana bergerak ke arah yang lebih berat. Jimly Asshiddiqie, yang dari tadi mengunyah klepon dengan tenang, meletakkan piring kecilnya. “Inilah yang kami coba bangun sejak 2003. Mahkamah Konstitusi lahir bukan sekadar untuk menguji undang-undang, ia lahir sebagai pengawal konstitusi. Dalam dua dekade pertama, kami memutus ratusan perkara yang menyentuh hak-hak dasar warga. Tapi saya tidak akan berbohong, tekanan politik itu nyata, seperti arus bawah yang terus mencoba menggeser pondasi.”

Mahfud MD mengangguk keras. “Dan tekanan itu bukan hanya dari eksekutif. Dari legislatif pun ada. Dari partai-partai yang merasa haknya dirampas ketika MK menyatakan undang-undang yang mereka rancang dengan susah payah itu inkonstitusional bersyarat.” Ia tersenyum pahit. “Saya duduk di sana sebagai Ketua. Saya tahu betapa mahalnya independensi itu. Satu putusan bisa membuat Anda dicintai rakyat dan dibenci penguasa dalam waktu bersamaan.”

Saldi Isra, yang selama ini mencatat sesuatu di buku kecilnya, mendongak. “Kita perlu bicara juga soal 2024. Putusan soal batas usia calon presiden, itu bukan sekadar masalah hukum teknis. Itu soal apakah institusi kita punya keberanian moral untuk mengatakan tidak kepada kekuasaan.” Ia menarik napas. “Dan ketika institusi goyah, maka seluruh bangunan kepercayaan publik ikut retak.”

Yusril Ihza Mahendra menyilangkan tangannya. “Saya melihatnya dari sudut yang berbeda. Hukum tata negara itu elastis, ia harus elastis karena politik pun elastis. Yang terpenting adalah apakah mekanisme kontrol masih berjalan. Apakah checks and balances-nya masih hidup.” Ia menoleh ke Kelsen. “Anda bicara tentang Grundnorm, saya bicara tentang realitas bahwa norma tertinggi itu sering kali ditafsir oleh manusia yang tidak bebas dari kepentingan.”

Soeharto yang selama ini diam memperhatikan, menggerakkan jarinya di atas meja, pelan. “Saya membangun stabilitas. Tanpa stabilitas, tidak ada pembangunan. Memang ada yang harus dikorbankan…”

“Keadilan yang dikorbankan.” Radbruch memotong tajam, yang sepanjang malam lebih banyak diam sambil mengamati onde-onde di tampah dengan tatapan filosofis, akhirnya bicara. “Ada momen dalam sejarah ketika hukum positif menjadi begitu tidak adil sehingga ia berhenti menjadi hukum. Di Jerman kami menyebutnya Radbruch’s Formula, hukum yang melampaui batas ketidakadilan tertentu kehilangan karakternya sebagai hukum.” Ia menatap ruangan. “Indonesia harus waspada pada momen-momen seperti itu. Undang-undang yang secara sadar mengkhianati keadilan tidak mengikat siapa pun.”

Mohammad Hatta, yang duduk berdampingan dengan Mohammad Roem, tersenyum tipis. “Sejak awal kami sadar bahwa konstitusi hanya sebuah kertas jika tidak ada manusia yang menjaganya. Dan manusia yang menjaganya bukan hanya hakim, melainkan advokat, akademisi, dan warga yang mengerti haknya.” Roem mengangguk. “Di meja perundingan Renville, kami belajar bahwa hukum internasional pun bisa menjadi alat, tergantung siapa yang memegangnya dan dengan itikad apa.”

Roscoe Pound mengetuk mejanya pelan. “Social engineering melalui hukum, itu yang saya perjuangkan. Hukum adalah instrumen untuk menyeimbangkan kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Tapi instrumen itu perlu tangan yang terampil. Di sinilah advokat memainkan peran yang tidak bisa digantikan.” Ia menoleh ke Agung Pramono yang duduk di pojok, mendengarkan dengan khidmat. “Anda, para advokat di lapangan, Andalah yang paling tahu di mana hukum itu berbunyi indah di atas kertas namun bisu di hadapan kenyataan.”

Agung Pramono tertawa kecil, sedikit tidak nyaman menjadi sorotan. “Saya hanya advokat degan pengalaman di kampung yang beruntung mendapat kepercayaan di Jakarta, Pak Pound. Tapi saya tahu betul bagaimana klien saya yang miskin bisa diperlakukan berbeda di persidangan dibanding mereka yang mampu menyewa pengacara mahal.” Ia meneguk kopinya. “Keadilan itu mahal. Dan itulah krisisnya.”

Oliver Wendell Holmes Jr. menghembuskan napas panjang. Ia menatap Agung. “Pengalaman Anda di persidangan-persidangan daerah itu, itulah hukum yang sesungguhnya. Bukan yang ada di buku teks.”

Barda Nawawi Arief mengangguk pelan. “Dan itulah mengapa pembaruan hukum pidana Indonesia membutuhkan waktu begitu lama. KUHP Nasional baru lahir setelah lebih dari setengah abad, bukan karena kami tidak tahu apa yang perlu diubah, melainkan karena ada begitu banyak kepentingan yang harus diseimbangkan.” Ia menyentuh cangkirnya. “Kriminologi dan politik hukum pidana itu tidak bisa dipisahkan.”

Bismar Siregar, hakim legendaris yang dikenal dengan putusannya yang progresif dan kadang kontroversial, tertawa dari dalam dadanya. “Saya pernah dianggap gila karena memutus dengan hati nurani, bukan hanya dengan bunyi pasal. Tapi apa artinya pasal jika korbannya tetap menangis di luar gedung pengadilan?” Ia menatap Artidjo Alkostar yang duduk tegak di seberangnya. “Kamu tahu betul itu, Artidjo.”

Artidjo Alkostar, yang selama hidupnya dikenal sebagai hakim agung yang tidak bisa disentuh oleh kekuasaan apapun, hanya tersenyum. “Saya tidak pernah merasa heroik. Saya hanya melakukan pekerjaan saya.” Ia berhenti sejenak. “Yang membuat saya sedih bukan koruptor yang saya hukum berat, melainkan sistem yang terus memproduksi koruptor baru. Kampus, kata saya, harus menjadi benteng. Bukan hanya menghasilkan sarjana hukum, tetapi intelektual yang berani.”

Tim Lindsey dan Simon Butt, yang diundang sebagai perspektif luar, duduk berdampingan dengan catatan penuh. Lindsey berbicara lebih dulu. “Kami mengamati Indonesia dari luar selama puluhan tahun. Yang menarik bukan hanya teks hukumnya, tetapi jarak antara hukum di atas kertas dan hukum dalam praktik. Gap itu bukan anomali, ia adalah karakter.” Simon menimpali, “Dan karakter itu hanya bisa diubah dari dalam, oleh para akademisi yang tidak takut kehilangan proyek penelitian, oleh advokat yang tidak takut kehilangan klien besar, oleh hakim yang tidak takut kehilangan jabatan.”

Puchta, yang lebih banyak diam sejak tadi, akhirnya menyela. “Dalam tradisi Historische Rechtsschule, hukum tumbuh dari jiwa rakyat, Volksgeist. Indonesia memiliki Volksgeist yang luar biasa kaya. Tapi Volksgeist itu perlu wadah institusional yang kuat. Tanpa itu, ia hanya menjadi romantisme. Tapi, saya sadar, banyak ilmuwan berpikir tentang guru Savigny, padahal mereka mengikuti saya, sebagai ilmuwan hukum yang patuh pada standar paradigma pembentukk UU, agar risetnya sah dan dinilai valid bermanfaat.”

Arsul Sani, yang malam itu hadir dengan posisi uniknya sebagai legislator yang juga bergelut di ranah hukum Islam dan konstitusi, mengangguk. “Di DPR, saya sering melihat bagaimana semangat reformasi hukum bisa terkubur di dalam kompromi politik. Bukan karena anggotanya tidak tahu hukum, tapi karena hukum harus melewati pintu politik sebelum sampai ke masyarakat. Dan pintu itu sesak.”

John Rawls, yang dari tadi tenang di sudutnya dengan segelas teh madu, berbicara dengan hati-hati. “Di balik semua perdebatan teknis ini, ada satu pertanyaan dasar, apakah sistem hukum kalian didesain di balik ‘veil of ignorance’, yakni seolah-olah tidak ada yang tahu posisi sosialnya kelak? Karena jika tidak, jika hukum dirancang oleh mereka yang sudah tahu mereka ada di atas, maka keadilan akan selalu menjadi privilese, bukan hak.”

Ruangan hening sejenak. Dari luar, terdengar suara santri yang masih belajar di bilik-bilik pesantren. Agung Pramono berdiri, mengisi ulang cangkir-cangkir yang sudah kosong.

Soekarno menatap langit-langit. “Tiga hal yang akan menentukan nasib Indonesia ke depan, apakah Mahkamah Konstitusi tetap berani, apakah advokat tetap independen, dan apakah kampus masih melahirkan intelektual yang mau bersuara.” Ia menurunkan pandangannya. “Tanpa ketiga-tiganya, konstitusi hanya menjadi monumen. Indah dilihat, tapi tidak dirasakan.”

Malam semakin larut. Klepon di tampah tinggal separuh. Kopi sudah beberapa kali dituang. Tapi percakapan itu belum selesai, dan mungkin memang tidak perlu selesai. Karena pertanyaan-pertanyaan yang beredar di ruang makan Takeran malam itu adalah pertanyaan yang harus terus hidup, di ruang sidang, di ruang kuliah, di meja kerja advokat yang berjuang tanpa sorot kamera, dan di hati setiap warga yang masih percaya bahwa hukum bisa menjadi cermin keadilan, bukan topengnya.

Bahwa realitas sering mengkhianati ideal, itu bukan alasan untuk meninggalkan ideal. Itu adalah alasan untuk memperjuangkannya lebih keras.

Ruang itu perlahan senyap. Tidak ada yang pergi, karena pemikiran tidak pernah benar-benar pergi. Ia hanya menunggu untuk dibaca, dipertanyakan, dan dihidupkan kembali oleh generasi yang belum tahu bahwa merekalah yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, seperti hantu yang baik, yang tidak menghantui untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mengingatkan.

Agung meletakkan cangkirnya yang sudah lama kosong. Senyumnya tipis, seperti biasa. “Sistem yang baik tidak bergantung pada keadaan orang. Ia bekerja bahkan ketika orangnya biasa saja, karena normanya kuat, institusinya kokoh, dan penegakannya konsisten.” Ia berhenti. “Indonesia belum sampai ke sana. Tapi pertanyaannya bukan apakah bisa, tapi, apakah mau?”

Malam itu, tidak ada kesimpulan yang ditandatangani, tidak ada resolusi yang diketok. Yang ada hanya percakapan, panjang, berlapis, kadang pedas, kadang pilu, tentang bangsa yang sedang mencari wajahnya di cermin hukum. Kita hanya selalu bicara hukum positif dan peraturan perundang-undangan, terdistraksi, sama sekali belum bicara hukum.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024