Kongres Advokat Indonesia (KAI) merupakan Organisasi Advokat yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta telah memperoleh sertifikat merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor IDM000943401 terhitung sejak tanggal 6 Maret 2020 hingga waktu perlindungan selama sepuluh tahun mendatang.
Presiden KAI, Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan bahwa proses mendapatkan sertifikat merek tersebut merupakan proses perjuangan yang sangat panjang dari rekan-rekan di KAI.
“Sebelum akhirnya diterima, pengajuan kita sempat mengalami berbagai kendala. Proses pendaftaran sertifikat merek ini telah kita mulai dari tahun 2014, meski perjuangannya sangat panjang dan melelahkan, namun kami merasa optimis bahwa KAI akan mendapatkan mereknya,” tutur Tjoetjoe pada Rabu (26/3).
Secara fakta Organisasi Advokat dengan nama Kongres Advokat Indonesia memang ada dua. Saat ini, yaitu KAI dengan pucuk pimpinan Adv. Tjoetjoe, dan satu lagi KAI 2008 yang dikomandani Siti Jamaliah Lubis. KAI 2008 juga memegang sertifikat merek dengan nomor IDM000922575 dengan waktu perlindungan terhitung sejak tanggal 18 Juni 2020.
Tjoetjoe berharap dengan terdaftarnya masing-masing merek Organisasi Advokat dengan nama yang relatif hampir mirip ini, tidak perlu lagi ada “konflik” antar kedua organisasi. “Saat ini keduanya bisa berjalan beriringan serta bersama-sama memajukan organisasi dan meningkatkan kompetensi para anggotanya”, tutur Tjoetjoe.
Antara KAI dengan KAI 2008 memiliki beberapa kesamaan pada logo, mulai dari warna hingga corak gambar yang tertera pada logo, namun dari sisi filosofi, logo dua organisasi ini mengusung makna yang berbeda dan menjadi pondasi dasar para advokatnya.
KAI misalnya mencantumkan kata “Officium Nobile” pada logo yang bermakna profesi advokat adalah profesi yang mulia atau profesi terhormat, sedangkan KAI 2008 mencantumkan kata “fiat justitia ruat coelum” yang kurang lebih bermakna “tegakkan keadilan meskipun langit runtuh”. Tjoetjoe menambahkan bahwa sekilas sama bukan berarti sama, karena kadang yang terlihat sama ternyata secara keseluruhan memiliki makna filosofi yang berbeda.
“Mari bergandengan tangan, ini sebuah konsekuensi dari sistem multi-bar pada Organisasi Advokat di Indonesia, dan perbedaan harus disikapi sebagai sebuah kompetisi yang saling memajukan, karena kami akui titik fokus kami saat ini adalah bagaimana cara meningkatkan kualitas Advokat KAI melalui program-program peningkatan kemampuan, keahlian, kompetensi, dan lain sebagainya,” tambah Tjoetjoe.
Sebenarnya saat ini KAI sangat senang karena banyak Organisasi Advokat lain yang mengikuti program digitalisasi database dan program kegiatan kompetensi Advokat, ujian online, PKPA online dan e-learning maupun telah diikuti oleh OA yang lain,” kata Tjoetjoe mengakhiri pembicaraan.
Tjoetjoe juga menyampaikan kabar gembira kepada rekan-rekan advokat KAI, bahwa saat ini KAI sedang mendaftarkan program eLawyer pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Yth presiden kai
Segera tindak lanjuti mengirimkan pemberitahuan kpd seluruh pengadilan negeri, agama, tun di seluruh indonesia serta ke pengadilan tinggi maupun pengadilan tinggi agama, supaya menggunakan logo kai kita ini, selain kai yg dipimpin oleh tsh sbg presidennya adalah melanggar hukum
Gasss terus my Prresident
Saya sangat setuju apa gagasan yang dilakukan pimpinan dalam hal ini adalah peresiden KOngres Advilokat Indonedia. (KAI) telah mempertahankan dan memperjuangkan untuk menuju keagungan kongres Advokat Indonesia terutama KAI. Kenapa saya setuju karena saya ada didalam itu. Dan selalu sy sampailan baik langsung maupun tidak langsung tetap menyampaikan iven2 kpd masyarakat yg blum paham dan maupun yang sdh tahu apa itu apokat KAI. Dengan dasar apa yg saya terima dari KAI dan yg saya pahami.
KAI makin maju dan terdepan.
saya sangat setuju dan senang sekali, atas informasi ini langsung kpd saya.
Saya bangga dan kagum
Hukum yang dihadapi dan dikaji selalu baru setiap hari