Istri Diam-diam Membuka HP Suami Maupun Sebaliknya, Apakah Melanggar Privasi? - Kongres Advokat Indonesia

Istri Diam-diam Membuka HP Suami Maupun Sebaliknya, Apakah Melanggar Privasi?

Dalam Pasal 30 (1) UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Kaitannya dengan pasal tersebut, apakah apabila istri membuka HP atau SMS milik suami tanpa sepengetahuan suaminya bisa dikenakan pasal ini? Apakah pasal ini termasuk delik aduan? Terima kasih.

Hukum Melihat HP Orang Tanpa Izin

Bunyi Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Pasal 30 ayat (1) UU ITE ini merupakan delik laporan, dan bukan delik aduan sebagaimana Anda sebutkan. Terkait perbedaan antara delik laporan atau delik biasa dengan delik aduan, Anda dapat menyimaknya dalam Perbedaan Pelaporan dan Pengaduan.

Dalam bunyi ketentuan pasal tersebut di atas, selanjutnya perlu dipahami penjelasan unsur-unsur sebagai berikut.

  1. Unsur ‘dengan sengaja’ ialah tahu dan menghendaki suatu perbuatan yang dilarang, atau mengetahui dan menghendaki timbulnya akibat yang dilarang. Dalam konteks pasal ini, sengaja memiliki makna mengetahui dan menghendaki mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain.
  2. Unsur ‘tanpa hak’ maksudnya tidak memiliki hak baik menurut peraturan perundang-undangan maupun alas hukum lain yang sah, seperti perjanjian perusahaan, atau perjanjian jual beli.
  3. Unsur ‘melawan hukum’ dapat bersifat formil maupun materiil. Melawan hukum secara formil maksudnya melanggar peraturan perundang-undangan, sedangkan melawan hukum materiil maknanya tidak hanya terhadap pelanggaran menurut undang-undang, tetapi juga melawan hukum yang tidak tertulis.
  4. Unsur ‘mengakses’ mengandung makna melakukan interaksi dengan sistem elektronik, termasuk berada (secara virtual) dalam sistem elektronik yang dimaksud.

Adapun pasal ini dimaksudkan untuk melindungi properti dan juga privasi seseorang. Hanya pemilik atau yang memiliki hak yang dapat mengakses suatu sistem elektronik. Tidak hanya itu, di dalam satu sistem elektronik terdapat informasi, dan tiap informasi memiliki nilai, baik nilai yang bersifat pribadi maupun nilai ekonomis, sehingga privasi dan kepentingan pemilik atau pihak yang berhak tersebut dilindungi hukum.

Lain halnya jika pelaku melihat isi HP Anda dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik Anda, ia diancam pidana penjara 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta.[1]

Sedangkan bila pelaku mengakses isi HP Anda dengan cara melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.[2]

Di sisi lain, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan khusus tentang pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Hal ini mengingat bahwa yang disimpan dalam HP biasanya bersifat privasi dan termasuk data pribadi yang harus dilindungi menurut hukum.

Pasal 1 angka 1 UU PDP menjelaskan data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Terkait istri membuka HP atau SMS suami tanpa izin atau sebaliknya, ada beberapa pasal terkait yang dapat diterapkan dengan memperhatikan pemenuhan unsur-unsur dalam pasal sebagai berikut.

  1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[3]
  2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.[4]
  3. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[5]

Hak Pribadi Suami dan Istri

Di sisi lain, dalam kasus ini ada yang patut dipertimbangkan kembali yaitu persoalan apakah istri atau suami memiliki hak untuk mengakses HP milik pasangannya?

Sebagaimana diketahui hukum membuka HP tanpa izin termasuk pelanggaran data pribadi. Namun untuk hubungan keluarga sedarah, yaitu antara suami dan istri, antara anak dan orang tua, antar saudara sedarah, merupakan hubungan yang memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan pendekatan yang tersendiri pula.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Ikatan lahir batin yang dimaksud tentunya menghasilkan hak dan kewajiban yang tidak perlu diatur secara tertulis lebih lanjut. Setiap orang memiliki hak privasi, tetapi ikatan lahir batin antara suami istri yang timbul akibat hubungan perkawinan membuat privasi suami dan istri menyatu sampai pada batas tertentu. Maksudnya, ada perbuatan-perbuatan yang menurut umum, dan menurut batas kewajaran, dapat dilakukan oleh suami atau istri meskipun perbuatan tersebut ‘mengganggu’ atau ‘melanggar’ privasi istri atau suami. Hal ini juga dapat diberlakukan terhadap hubungan keluarga sedarah lainnya.

Sehingga kami berpendapat, perbuatan istri ataupun suami yang membuka HP tanpa izin pasangannya tidak dapat dikatakan melakukan perbuatan ‘tanpa hak’, sepanjang perbuatan tersebut masih merupakan batas yang wajar.

Ruang lingkup ‘batas yang wajar’ memang dapat menjadi persoalan tersendiri, dan harus dipahami kasus per kasus. Oleh karena itu, dalam suatu hubungan pernikahan sebaiknya ada kesepakatan yang dibuat antara suami istri tersebut terkait akses terhadap privasi milik suami atau istri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. HUKUMONLINE

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024