Massa ormas sempat memaksa masuk ke ruang sidang dan meminta hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan saat diadili. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan terdakwa tak memakai rompi tahanan saat diadili.
“Terdakwa pada saat diperiksa dan diadili di persidangan harus dalam keadaan bebas, tidak boleh ada embel-embel atribut tahanan seperti borgol, pakaian dan lain-lain,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (17/10/2022).
Sumedana mengatakan hal itu dilakukan demi menghormati asas asas praduga tak bersalah. Dia menyebut hal itu dijamin KUHAP.
“Untuk menunjukkan equality before the law dan menghormati asas legalitas atau praduga tidak bersalah sehingga kebebasan terdakwa untuk memberikan keterangan adalah hak terdakwa, yang dijamin dalam KUHAP,” ujarnya.
Massa Ribut Minta Sambo Pakai Rompi Saat Sidang
Keributan sempat terjadi di luar ruang sidang Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada massa yang meminta masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan.
Pantauan detikcom di lokasi, Senin (17/10), terlihat beberapa orang dari Ormas Horas Bangso Batak berkerumun di pintu masuk ruang sidang utama. Mereka meminta masuk saat jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
Mereka meminta masuk untuk mengingatkan hakim agar Sambo disuruh mengenakan baju tahanan saat sidang berlangsung.
“Minta Sambo pakai baju tersangka. Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli kenapa nggak pakai baju tahanan,” kata salah seorang anggota ormas di lokasi.
Mereka dihalangi oleh polisi yang berjaga di pintu ruang sidang utama.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.
Dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. DETIK
Makna Batik Sambo
Baju batik Ferdy Sambo saat menjalani persidangan pada Senin (17/10) menuai sorotan warganet. Sambo datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan setelan kemeja batik lengan panjang warna cokelat dibalut rompi tahanan dengan celana panjang hitam.
Keputusannya untuk mengenakan batik disorot warganet yang mengikuti jalannya persidangan secara daring. Tak sedikit dari mereka yang bertanya-tanya alasan Sambo tak memakai baju tahanan pada umumnya.
Batik Ferdy Sambo pun terlihat berbeda dengan batik pada umumnya.
Perancang busana sekaligus pelestari batik dan kebaya Era Soekamto menyebut bahwa motif batik yang dikenakan Sambo adalah motif poleng boketan yang dipadu dengan motif bunga beragam ukuran.
“[Batik motif itu] termasuk batik kontemporer. Tapi ada makna di polengnya,” ucap Era saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (17/10).
“Iya sepertinya tidak ada pesan khusus yang dia sampaikan lewat batik..Saya rasa dia juga tidak tahu apa yang dia pakai.”
Dia mengungkapkan bahwa motif poleng ini memiki artinya sendiri. Dalam pengertiannya, poleng memiliki arti keseimbangan.
Mengutip berbagai sumber, motif poleng dikenal dalam kebudayaan Jawa, khususnya dalam kerajinan batik. Menurut laman resmi Kemdikbud, poleng atau corak papan catur adalah pola kotak-kotak sederhana yang terbentuk dari selang-seling warna gelap dan terang.
“Poleng ini dalam nusantara wisdom artinya keseimbangan.Hidup itu ada hitam dan putih.”
“Tapi poleng itu konsepnya adalah sakala niskala, sebuah pola keseimbangan.Tapi kalau orang awam kan motifnya mirip catur.”
Di Bali, kain dengan motif seperti ini disebut dengan kain poleng. Kain poleng memiliki arti penting dan sakral dalam kehidupan masyarakat di Bali. Seperti yin dan yang pada budaya China, kain poleng diartikan sebagai simbol Rwa Bhineda, yang maknanya representasi dua sifat yang berbeda atau bertolak belakang, digambarkan lewat warna hitam dan putih.
Konsep ini melambangkan keseimbangan alam seperti adanya atas dan bawah, kanan dan kiri, pagi dan malam, benar dan salah, baik dan buruk dan masih banyak lagi.
Penyematan kain poleng terhadap objek-objek tertentu ini penuh arti. Masyarakat Bali mempercayai bahwa pohon besar atau patung yang telah dibungkus kain poleng, menjadi stana atau tempat bersemayam sosok-sosok yang dapat “menghitam-putihkan” kehidupan di dunia.
Perlu diketahui, pengaturan pemakaian bagi terdakwa tidak diatur secara terperinci. Pengadilan Negeri hanya mengimbau agar siapa pun orang yang memasuki gedung pengadilan harus berpakaian sopan, termasuk batik Ferdy Sambo.
“Ini motif kontemporer, tidak ada pakemnya (untuk waktu pemakaian),” ucap Era. CNNINDONESIA