Bagi KLovers yang sering berlalu-lalang di jalanan, pasti pernah beberapa kali melihat pangawalan dalam perjalanan, atau sering disingkat sebagai patwal. Namun, apa sih patwal itu? Ya, arti patwal sendiri merupakan sebuah singkatan dalam kepolisian yaitu, patroli dan pengawal.
Biasanya ini dilakukan oleh mengawal pejabat untuk melakukan tugas mereka. Nah, bagi KLovers yang ingin lebih memahami arti patwal, maka KLovers bisa membaca artikel ini. Nah, selain mengetahui arti patwal, KLovers juga bisa mengetahui cara kerja dari patwal itu sendiri.
Untuk itu dilansir dari berbagai sumber, inilah arti patwal yang bisa KLovers ketahui dan pahami. Bukan hanya arti patwal saja, namun juga cara kerja patwal menurut UUD. Yuk, langsung saja dicek KLovers.
- Arti Patwal
Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa, arti patwal merupakan sebuah singkatan dalam kepolisian yaitu, patroli dan pengawal. Nah, patwal sendiri adalah bentuk pelayanan yang diberikan oleh kepolisian untuk mengawal sebuah perjalanan. Tujuannya, selain untuk keamanan dan keselamatan, juga agar iring-iringan kendaraan tidak mengganggu penggunaan jalan lain.
Biasanya, jasa Patwal kepolisian ini digunakan oleh pejabat negara yang tengah melakukan perjalanan dinas. Menurut UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patwal merupakan bagian dari tugas polisi. Hal tentang patwal ini tertuang dalam Pasal 14 ayat 1 poin a dan b.
Dalam UU disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas pokok, Polri melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan, serta menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
Walaupun patwal sendiri khusus untuk kegiatan kenegaraan, namun masyarakat umum bisa loh menggunakannya. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Presiden RI. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu, mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
Menurut PP Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1 tentang penggunaan patwal yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serat kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara.
- Cara Kerja Patwal
Nah, bila sudah tahu tentang penjelasan arti patwal maka bagaimana dengan cara kerjanya sendiri? Ya, patwal tentu memiliki cara kerjanya ya KLovers. Dalam sebuah Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993, ditegaskan bahwa, baik kendaraan pemerintahan untuk tugas Negara atau kendaraan umum dalam keadaan tertentu, petugas Polri dapat melakukan tindakan terhadap kendaraan lain terkait Patwal.
Seperti memberhentikan arus lalu lintas dan atau pemakai jalan tertentu, memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus, mempercepat atau memperlambat, serta mengubah arah arus lalu lintas. Dan pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas polisi dalam melaksanakan patwal.
- Kendaraan Prioritas
Di beberapa Negara termasuk Indonesia, ada beberapa kendaraan prioritas yang wajib didahulukan saat ada di jalanan. Ya, hal ini bisa dilihat berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 yang dilansir dari dinhub.co.id website. Dan berikut beberapa kendaraan prioritas tersebut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal tersebut juga terdapat 3 peraturan utama dalam mengawal dan juga diprioritaskan. Dan berikut ini 3 aturan dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 134 tersebut:
- Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
- Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Itulah arti patwal yang bisa KLovers ketahui dan juga pahami. Bukan hanya mengetahui arti patwal saja, namun KLovers juga bisa mengetahui cara kerja patwal dan juga kendaraan apa saja yang harus diprioritaskan saat di jalanan umum Indonesia. KAPANLAGI