Kasus Suap Panitera, Doddy: Duit Rp 50 Juta Bukan Suap
Kasus Suap Panitera, Doddy: Duit Rp 50 Juta Bukan Suap

Kasus Suap Panitera, Doddy: Duit Rp 50 Juta Bukan Suap

Kasus Suap Panitera, Doddy: Duit Rp 50 Juta Bukan Suap

Tempo.co – Terdakwa pemberi suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Doddy Aryanto Supeno mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 11 Juni 2016. Tim kuasa hukum Doddy, Ani Andriani, menyatakan penyerahaan duit kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 50 juta bukanlah suap.

Ani berdalih duit tersebut merupakan hadiah titipan dari kolega kliennya di PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, untuk pernikahan anak Edy Nasution. “Tidak ada kaitan dengan perkara,” kata Ani saat membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 11 Juli 2016.

Selama menjadi tersangka, Ani mengatakan kliennya sudah empat kali diperiksa tentang pemberian duit Rp 50 juta itu. Namun, dalam surat dakwaan disebutkan pula kalau Doddy pernah member duit Edy Nasution Rp 100 juta pada Desember 2015. “Justru di dakwaan sungguh mengejutkan,” ujar Ani.

Tim kuasa hukum Doddy juga menyatakan dakwaan penuntut umum KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. Misalnya, kata Ani, dalam surat dakwaan disebutkan Doddy ikut berkumpul dengan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti, Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho, Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. Pertemuan pada 18 Desember 2015 dan 20 April 2016 atau setidaknya pada suatu waktu dan tempat yang masih dalam wilayah hukum pengadilan negeri Jakarta Pusat itu terkait penanganan perkara yang melibatkan beberapa perusahaan di bawah Lippo Group.

Menurut Ani, kalimat suatu waktu dan tempat menunjukkan penuntut umum KPK tidak cermat dalam penyusunan dakwaan. “Bagaimana bisa penuntut umum menyampaikan dakwaan yang dia sendiri tidak yakin tempat dan waktunya,” ujarnya.

Meski demikian, dalam eksepsinya dijelaskan Doddy mengenal Edy Nasution. “Sebatas pertemanan biasa,” kata Ani. Namun, Doddy dalam nota keberatannya itu membantah mengenal Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. “Tidak kenal dan tidak memiliki hubungan hukum dengannya.”

Atas dasar hal tersebut, kuasa hukum Doddy meminta majelis hakim menerima keberatan terdakwa dan memberikan putusan sela. Selain itu meminta agar menolak surat dakwaan dari jaksa penuntut.

Jaksa penuntut umum, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan, akan memberikan tanggapan terhadap eksepsi ini pada Rabu mendatang. “Kami mohon diberikan waktu hingga Rabu, 13 Juli 2016,” ujarnya.

Sebelumnya dalam dakwaan dijelaskan bahwa Doddy dan empat orang lain menyuap Edy Nasution dengan uang Rp 150 juta, untuk mengurus dua perkara Grup Lippo di Mahkamah Agung. Dua perkara itu menyangkut empat perusahaan yang terafiliasi Grup Lippo. Yaitu, PT First Media, PT Metropolitan Tirta Perdana, PT Kymco Lippo Motor, dan PT Across Asia Limited. Adapun PN Jakarta Pusat merupakan tempat pendaftaran perkara. Sekretaris MA Nurhadi disebut pernah meminta Edy Nasution agar segera mengirim berkas Peninjauan Kembali yang diajukan PT Across Asia Limited ke MA meski sudah lewat tanggal pengajuan.

(Kongres Advokat Indonesia)

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024