Detik.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan perusahaan Surabaya, PT Ratania Khatulistiwa sebagai pemegang merek IKEA. Menanggapi putusan ini, IKEA Alam Sutera menyatakan akan tetap beroperasi dan tidak terpengaruh dengan putusan MA itu.
“We have trust to government, to system. I think this kind of something can happen, but we trust government,” kata Mark Magee.
Hal ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Fairmont Hotel, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Jumat (12/2/2016). Mark adalah Direktur PT Hero Supermarket yang menjadi operator toko furnitur IKEA Alam Sutera, Tangerang. Saat ini IKEA Alam Sutera menjadi satu-satunya toko IKEA di Indonesia setelah IKEA membuka toko di 45 negara di dunia.
“PT Hero adalah penerima merek yang sah untuk waralaba di Indonesia. Hal-hal yang akan disampaikan hari ini adalah sesuai pandangan kami sebagai penerima waralaba IKEA di Indonesia,” ujar Magee.
Sebagaimana diketahui, PT Ratania menggugat merek IKEA ke PN Jakpus. PT Ratania mengaku memiliki merek IKEA, akronim Intan Khatuslistiwa Eka Abadi. IKEA dari Swedia merupakan akronim dari Ingvar, Kamprad, Elmatayd dan Agunnaryd dan disingkat IKEA.
PN Jakpus dan MA sama-sama mengabulkan permohonan ini dan meminta Inter System IKEA BV mencabut mereknya di Indonesia.
(Kongres Advokat Indonesia)