Merayakan puncak HUT Kongres Advokat Indonesia yang ke-17 tahun, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat mengadakan diskusi tentang RUU-KUHAP yang mengangkat tema “Di mana Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Pidana di Indonesia?”, bertempat di Universitas Langlangbuana, Bandung, Rabu, 25 Juni 2025.
Di antara bahasannya adalah tentang “Hak Penjaminan Advokat” yang ditelah diusulkan secara resmi oleh Kongres Advokat Indonesia untuk diakomodir ke dalam RUU KUHAP oleh Komisi III DPR RI. Secara ringkas Hak Penjaminan Advokat adalah kewenangan yang diberikan kepada advokat untuk menjamin kliennya dari tindakan represif, seperti penangkapan dan penahanan, dalam proses hukum. Hak ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan dalam proses hukum dan memberikan perlindungan terhadap klien dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Diskusi dihadiri langsung oleh narasumber Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia ADV. DR. KPH, Heru S. Notonedoro, S.H., M.H., CIL., CRA., Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H., Dr. Hadi Purnomo, Drs., M.H., Adv. Deny M. Ramohany, S.H., CME., CPOLE., CLMA., CCD., dan Adv. Arenogano Simpaty S.H.

Dalam kesempatan tersebut, Heru menyampaikan apresiasinya kepada rekan-rekan AdvoKAI di Jawa Barat yang telah menyemarakkan dan melaksanakan rangkaian HUT KAI dan menutupnya dengan diskusi RUU KUHAP ini. “Diskusi dan seminar ini merupakan cara teman-teman advokat untuk dapat meningkatkan keilmuan dan pengetahuannya,” tutur Heru.
“Di ulang tahun yang ke-17 ini, isu yang kita angkat adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sosial kemasyarakatan. Seminar, diskusi dan kajian-kajian yang disampaikan dalam kegiatan ini tentunya akan menjadi bekal bagi teman teman advokat, khususnya di DPD KAI Jawa Barat,” ucap Ketua Presidium.
Heru juga menyampaikan apresiasi untuk kegiatan sosial seperti donor darah, konsultasi hukum gratis, dan ziarah makam yang dilakukan rekan-rekan Advokat KAI di Jawa Barat, terutama ketika berziarah ke makam Ketua DPD KAI Jawa Barat periode sebelumnya yaitu Alm. Erwin B. Haris.

“Kita punya kemampuan dan pengalaman untuk masyarakat tertentu, namun ketika masyarakat mendengar kata-kata advokat selalu yang terbayang adalah kata-kata berbayar. Dan pada HUT KAI ke-17 ini kita berhasil mewujudkan konsultasi hukum secara gratis. Saya yakin rekan-rekan Advokat yang ikut kegiatan ini tidak akan kurang suatu apa pun, malah rezekinya akan ditambah oleh Allah,” kata Heru.
Ditempat yang sama, Ketua DPD KAI Jabar Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CME., CPCLE., CLMA., CCD., mengatakan bahwa hari ini merupakan puncak dari kegiatan HUT KAI yang diselenggarakan oleh DPD KAI Jawa Barat.
“Alhamdulillah berbagai rangkaian kegiatan dalam rangka menyemarakkan HUT KAI dengan melaksanakan donor darah, konsultasi hukum gratis hingga ziarah mendapat apresiasi dan respon positif dari semua pihak. Adapun hari ini kita menggelar acara diskusi hukum tentang RUU. Saya ucapkan selamat ulang tahun yang ke-17 Kongres Advokat Indonesia dari kami DPD KAI Jawa Barat semoga KAI Semakin jay dan semakin sukses” ungkapnya.
Sekretaris DPD KAI Jawa Barat, Adv. Aa Jaelani, S.H, CLD., CLCT., CCLM , CEI yang menjadi Ketua Panitia acara menyebutkan bahwa acara tersebut dapat terlaksana atas kolaborasi dan kerjasama semua pihak.
“Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah bekerjasama serta mensupport berbagai acara yang telah kami laksanakan dalam rangka menyambut HUT KAI yang ke-17 semoga KAI Semakin Bangkitan dan semakin jaya. Terimakasih juga kepada Universitas Langlang Buana, teman teman serta beberapa lembaga yang telah mendukung acara kami sehingga acara dapat berjalan dengan sukses” ungkapnya.