Perbedaan Komisaris dan Direksi Beserta Tugasnya Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 - Kongres Advokat Indonesia

Perbedaan Komisaris dan Direksi Beserta Tugasnya Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Komisaris dan direksi tentunya memiliki pengertian yang berbeda dan tugas yang berbeda.

Pengertian dari komisaris sendiri yaitu sekelompok orang yang dipilih untuk mengawasi kegiatan perusahaan atau organisasi.

Dalam suatu perusahaan, dewan komisaris biasa juga disebut dengan board of commissioner.

Tugas pokok dan fungsi komisaris ada dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 pasal 114, yang berisikan:

1. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) ‘Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi’.

2. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

3. Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Sedangkan yang dimaksud dari direksi sendiri adalah salah satu bagian dari struktural perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan.

Tugas dari direksi pun dituliskan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 pasal 97 yang berisikan:

1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dan tujuan perusahaan, dan harus sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar.

2. Direksi wajib beritikad baik dan penuh tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.

3. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

4. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Oleh karena itu, direksi maupun komisaris memiliki perbedaan tanggung jawab yang cukup signifikan. Komisaris bertugas untuk mengawasi dan memberikan saran bagi direksi dalam pengambilan keputusan, operasional perusahaan, demi tujuan perusahaan.

Sementara direksi bertugas untuk mengambil keputusan dan mengontrol operasional perusahaan. PIKIRAN-RAKYAT

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024