Pengamat Hukum Ingatkan Konsumen Berhati-hati dalam Mereview Produk yang Dibeli, Bisa Kena UU ITE - Kongres Advokat Indonesia

Pengamat Hukum Ingatkan Konsumen Berhati-hati dalam Mereview Produk yang Dibeli, Bisa Kena UU ITE

TRIBUNNEWS.COM – Beberapa waktu lalu, viral kisah seorang warga net yang menerima surat keberatan akibat mereview atau menilai produk barang yang ia beli lewat media sosial (medsos).

Surat keberatan itu dikirim oleh pelaku usaha yang menjual produk barang itu.

Menyikapi hal itu, pengamat hukum Wawan Muslih mengingatkan masyarakat sebagai konsumen untuk tetap berhati-hati dalam mereview barang.

Karena tindakan mereview melalui medsos bisa saja berakibat hukum lain bagi konsumen.

Menurutnya, konsumen bisa terjerat pasal UU ITE, jika terbukti mereview barang secara tidak benar dan negatif.

Hal ini diungkapkannya pada program Kacamata Hukum bertajuk Perlindungan Hukum bagi Konsumen, Senin (2/2/2021).

“Langkah konsumen itu juga hati-hati untuk mengkritik barang yang sudah dibeli.”

“Ketika mengkritiknya melalui medsos, itu nanti akan berakibat hukum lain terhadap konsumen.”

“Contoh kecil ada beberapa kasus ITE, kasus yang RS dulu karena mereview pelayanan yang tidak baik. Tapi malah kena pidana,” terang Wawan.

Wawan menjelaskan, penggunaan media sosial di atur di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat terbukti mereview barang secara negatif dan tidak benar, konsumen dapat dianggap menyebarkan berita bohong.

Dimana berita bohong ini dilarang pada pasal 28 ayat 1 UU ITE.

“Pasal 28 di situ kan, tidak boleh menyebarkan berita bohong,” jelas Wawan yang juga Wakil Sekretaris DPC Peradi Solo.

Berikut bunyi pasal 28 ayat 1 UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Ia mengingatkan pula, sebagai konsumen dalam berpendapat juga harus memperhatikan pasal 23 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang HAM.

“Jangan sampai bertentangan dengan UU HAM pasal 23 ayat 2, semua kebebasan kan dibatasi.”

“Sehingga ketika mengeluarkan pendapat atau kritikan barang yang kita beli. Harus bisa secara obyektif,” ucapnya.

Diketahui, pasal 23 UU HAM berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektonik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

Di sisi lain, Wawan menekankan, pelaku usaha tetap butuh review produk jualnya dari konsumen, baik itu kritikan atau pendapat.

“Pelaku usaha itu butuh pendapat atau kritikan dari konsumen.”

“Karena itu penting bagi strategi pelaku usaha dalam memasarkan barang atau jasanya.”

“Sehingga, dapat diterima di masyarakat,” tuturnya.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024