KOMPAS.COM – Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan oleh seorang advokat bernama Elok Dwi Kadja, ia menggugat bagian penjelasan Pasal 4 Ayat 1.
“Pemohon bersama ini hendak mengajukan permohonan pengujian penjelasan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Pasal 28 J Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian isi berkas permohonan yang dikutip dari laman www.mkri.id, Senin (18/1/2021).
Adapun penjelasan Pasal 4 Ayat 1 berbunyi “Yang dimaksud dengan ‘membuat’ adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri”.
Dalam berkas permohonan tertulis bahwa gugatan ini terinspirasi dari kasus pronografi yang diduga dilakukan artis GA. Baca juga: Komnas Perempuan Minta Media Jangan Kaitkan Anak dalam Pemberitaan Artis GA Terkait Video Syur Pemohon menilai ia akan mengalami kerugian jika penjelasan Pasal 4 Ayat 1 tetap seperti saat ini.
“Bahwa kepentingan pemohon terhadap pengujian a quo bukan semata-mata permasalahan kasus Gisella Anastasia, tetapi lebih kepada menjaga moral anak bangsa supaya kedepannya masyarakat tidak disuguhi tontonan konten pornografi,” lanjut kutipan lainnya dalam berkas permohonan.
Kerugian konstitusional lainnya yakni berkaitan dengan hak untuk mendapatkan tontonan yang baik bukan tontonan yang tidak mencerminkan nilai moral dan agama.
Pemohon juga memahami Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kebebasan hak manusia tetapi juga dibatasi dengan hak asasi orang lain. “Padahal Pasal 28 J Ayat 2 sudah jelas memberikan batasan kebebasan bebas bukan berarti sebebas-bebasnya membuat konten pornografi kebebasan harus berdasarkan nilai moral dan agama bahwa menurut pemohon konten pornografi bertentangan dengan nilai moral dan agama,” demikian salah satu bunyi berkas permohonan.
Pemohon juga menilai penjelasan pasal ini bias. Karena bisa saja disalahgunakan seseorang untuk merekam orang lain dengan alasan untuk kepentingan pribadi.
Oleh sebab itu, pemohon meminta majelis hakim konstitusi untuk menyatakan penjelasan Pasal 4 Ayat 1 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.