Seorang pengunjuk rasa berinisial, RF, 21 tahun, di Kabupaten Palopo, Sulsel, terpaksa harus berurusan dengan hukum. Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Kabupaten Palopo ini, ditangkap karena menghina institusi kepolisian.
Penghinaan ini dilontarkan RF saat tengah menggelar aksi dan orasi didepan kantor Polresta Palopo, Selasa 20 Oktober 2020, kemarin.
Peserta pengunjuk rasa mengeluarkan kata yang tidak baik saat ia orasi. Kata-kata penghinaan.
Dengan menggunakan pengeras suara, RF dengan lantang meneriakkan kata-kata tak terpuji di hadapan ratusan personel Polri yang bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan, peserta unjuk rasa tersebut terpaksa diamankan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, dan dimintai keterangan terkait dengan kalimat tidak wajar yang dilontarkan saat tengah orasi.
“Ada insiden kecil, peserta pengunjuk rasa mengeluarkan kata yang tidak baik saat ia orasi. Kata-kata penghinaan. Jadi terpaksa kami amankan untuk dimintai keterangan,” kata Alfian kepada Tagar, Rabu 21 Oktober 2020.
RF merupakan, salah satu peserta pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Indonesia (API). Mereka melakukan unjuk rasa dengan tuntutan mendesak Kapolres Palopo untuk segera memproses personel yang melakukan tindakan refresif saat pengamanan unjuk rasa penolakan Omnibus Law, beberapa waktu lalu.
Namun ketika melakukan orasi, RF sempat menyanyikan lagu Marjinal dengan judul Keparat. Kemudian, RF memplesetkan lirik lagu sehingga menyinggung dan menghina institusi kepolisian. Akibatnya, mahasiswa ini langsung diamankan.
“Selain diamankan, kita lakukan rapit test, namun hasilnya non reaktif,” tambahnya.
Orasi mahasiswa ini, sempat direkam oleh salah satu petugas keamanan. Dalam video berdurasi 69 detik itu, terlihat RF dengan mengenakan seragam lembaga HMI Kota Palopo dan memegang pembesar suara, melakukan orasi didepan Mapolres Palopo. Aksi RF pun viral di berbagai media sosial. Tagar.id