Polisi semakin gencar merazia tempat hiburan yang nekat buka pada masa pandemi saat ini, tetap saja ada yang masih nekat buka dan beroperasi menerima tamu.
Beberapa tempat itu diantaranya pijat plus-plus di area komplek pertokoan Darmo Park Surabaya yang langsung dirazia oleh Petugas Polrestabes Surabaya, Senin (21/9/2020), malam.
Pijat plus-plus yang dirazia petugas itu diantaranya, ORANYE, MAHKOTA, SHERLY DAN RATU.
Dari empat tempat itu, beberapa terapis diangkut ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dari komplek Darmo Park, razia dalam rangka menegakkan Perwali 33 tahun 2020 dan Pergub 53 tahun 2020 tentang protokol kesehatan serta mencegah penyebaran Covid-19, petugas gabungan dari Polrestabes Surabaya dan TNI langsung menuju LCC Club di kompleks Ruko Kedungdoro.
Petugas tiba di LCC sekitar pukul 21.30 WIB, dan langsung merazia club yang diketahui buka hingga larut malam ini.
Dari Club LCC, ada sekitar 45 wanita pemandu atau LC yang diamankan berikut puluhan pengunjung juga diangkut dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Bagi yang terjaring, dan dibawa ke Mapolrestabes wajib menjalani Rapit test dan juga test urine narkoba.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menegaskan, petugas akan terus melakukan razia dan tak pandang bulu dalam penegakan hukum aturan tentang Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perwali 33 tahun 2020.
“Jika masih ada tempat hiburan yang buka akan kami tindak dan untuk yang terjaring akan kita lakukan tes urine dan rapid test,” jelas Hartoyo, Senin (21/9).
Lanjut Hartoyo, Sudah banyak tempat hiburan yang ditutup dan dilakukan penindakan karena tempat hiburan tersebut ditengarai melanggar Pergub dan Perwali. Semua pihak harus membantu pemerintah untuk menutup tempat hiburan agar covid-19 ini segera berakhir.
“Sebetulnya, tempat hiburan ini belum boleh buka dan tidak ada aturan yang mengharuskan mereka buka dan tutup pukul 22.00 WIB,” tutup AKBP Hartoyo. Sumber