Perusahaan fintech sering mengancam gugatan pidana kepada debitur saat menagih tunggakan pinjaman.
Penggunaan jasa pinjaman online atau financial technology (fintech) peer to peer lending semakin masif saat ini. Kemudahan dalam meminjam dana menjadi salah satu kelebihan layanan jasa keuangan ini dibandingkan perbankan. Dalam hitungan hari, pinjaman dapat langsung dicairkan tanpa perlu repot-repot mendatangi bank.
Sayangnya, perkembangan industri fintech ini juga lekat dengan stigma negatif dari masyakarat khususnya dalam penagihan. Publik sering mengeluhkan mekanisme penagihan perusahaan fintech secara intimidatif hingga mengandung pelecehan seksual. Besarnya jumlah pengaduan masyakarat tersebut terlihat dari publikasi yang pernah disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Salah satu ancaman yang dilakukan perusahaan fintech dalam penagihan tersebut berupa laporan kepada kepolisian untuk dikenakan sanksi pidana. Menghadapi ancaman tersebut, masyarakat awam hukum tentunya merasa khawatir menghadapi gugatan tersebut. Lantas, apakah secara yuridis peminjam dapat dikenakan sanksi pidana apabila gagal mengembalikan pinjaman pada perusahaan fintech?
Anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam menjelaskan penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut. Sebab, permasalahan ini termasuk kategori perjanjian utang-piutang sehingga bukan ranah pidana melainkan perdata.
“Tidak bisa seseorang dipidana karena tidak mampu membayar pinjaman. Sebab ini masuknya ke ranah pidana,” jelas Anam di Kantor LBH Jakarta, Senin (4/2).
Anam menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Apabila, aparat penegak hukum tetap memberikan sanksi pidana kepada debitur maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.
UU HAM
Pasal 19:
(2) Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Lebih lanjut, Anam menilai regulasi fintech yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi belum mampu mengatasi persoalan sengketa ini. Sebab, isi aturan tersebut tidak terdapat lembaga penyelesaian sengketa di industri fintech sehingga setiap penyelesaian sengketanya dikaitkan dengan ranah pidana.
“Perlu ada mekanisme penyelesaiannya (sengketa). POJK 77 dan kode perilaku saja tidak cukup,” katanya.
Tidak hanya itu, isu pelanggaran HAM juga dianggap terjadi dalam persoalan penagihan pinjaman ini. Perusahaan fintech yang dapat mengakses perangkat telepon seluler berisiko menggunakan data pribadi peminjam tanpa izin. Bahkan, Anam membandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan yang harus terlebih dahulu mengajukan perizinan saat mengakses atau penyadapan terhadap seseorang.
“Penyadapan (akses data pribadi) ini harus berizin ketua pengadilan tertinggi. Tapi ini (perusahaan fintech) kenapa bisa langsung begitu saja menyadap handphone seseorang,” jelas Anam.
Menurutnya, ragam persoalan ini tidak lepas dari longgarnya pengaturan pada industri fintech. Anam mencontohkan aturan POJK 77/2016 tidak mengatur batasan bunga wajar yang dapat ditetapkan perusahaan fintech. Sehingga, kondisi tersebut berisiko terjadi tingkat suku bunga yang memberatkan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko menjelaskan berkomitmen untuk menyelesaikan segala pengaduan pelanggan fintech dari semua pihak. Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan aspek serius untuk ditangani pihaknya.
“Jika ada pengaduan yang melibatkan anggota asosiasi akan kami selesaikan. Namum pengaduan di luar anggota atau fintech ilegal seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau cyber crime,” jelas Sunu.
Dia juga menjelaskan pihaknya telah menyusun kode perilaku yang harus dipatuhi setiap anggotanya. Kode perilaku tersebut telah mengatur mekanisme penagihan, penggunaan data pribadi nasabah hingga tingkat bunga pinjaman.
Dia mengatakan pihaknya melarang perusahaan fintech menagih secara intimidatif dan teror kepada para nasabahnya. Kemudian, pihaknya juga telah melarang total biaya pinjaman melebihi 0,8 persen per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.
”Sehingga, peminjam yang tidak melunasi utang dalam 90 hari akan bunga pinjaman serta dendanya tidak melebihi 100 persen dari total pinjaman,” jelas Sunu.
Pengembangan pusat data fintech juga saat ini dikembangkan AFPI untuk mengindikasi peminjam nakal. Sebab, tidak jarang, terdapat peminjam yang menunjukkan itikad tidak baik sejak awal menggunakan layanan jasa fintech.
Tidak hanya itu, untuk memitigasi peredaran pinjaman online ilegal, asosiasi juga menerapkan sertifikat lembaga penagihan. Sertifikasi tersebut untuk menetapkan standar mekanisme penagihan sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum seperti penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.
“Kode perilaku dan langkah-langkah perlindungan ini menegaskan komitmen kami dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab kepada nasabah maupun penyelenggara,” jelas Sunu.
Dia juga menyampaikan agar lembaga masyarakat yang menerima pengaduan pelanggaran fintech berizin untuk segera memberikan data kepada pihaknya. Nantinya, data tersebut akan ditindaklanjuti berupa pemberian sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum perusahaan fintech.
“Kami minta datanya jika memang ada aduan. Sebab, hingga sampai saat ini kami tidak menerima data aduan tersebut. Yang kami perlukan hanya nama nasabah, perusahaan fintech dan bentuk pelanggarannya,” pungkas Sunu. sumber
peminjam ,2hari sblm tgl byr ditlp dichat segera lunasi hutang hari ini,karena 2hari kedepan sistem mienten,selalu begitu.jika terlambat kontak yg ada akan ditlp semus
Pak tolong di tindak,sy terpksa meminjm karnah suami di rmh kan ,suami kerja buruh harian,kue sya juga lagi sepi ,makn trus berjlan ,harus beli susu dll,bantuan blm ad ,tolong pak uatas, dn pinjaman cepat, solusi kita , banyk yg tertipu pak slah satu nya saya , terpaksa meminjam ke uatas , pinjam 1.3jt di transfer 1jt dengan wktu 45 hari , ternyat sebelum 15 hari sy di tagih harus byr 1.250,dan harus bayar bungah nya lagi 135rb di hari ke 30 ,sedngkan sy blm ad uang untuk membayar pas hari ke 15 , sy di harus kn byr perpanjangan wktu 400rb , bayar lagi tgl 2 Agustus ,total yg saya byr 2jt an , saya minjam 1jt bayar 2jt ,saya merasa di tipu atas tenor wktu pembyran ,tolong ap di cek
Saya ibu siti ruhayati saya meminjam uang ke pinjaman onlin ada kami katanya ada ojk nya ko data saya di sebar saya baru 1 hari ngga bayar data saya udah di sebar mohon bantuannya pak agar nama saya bersih lg data saya udah di sebar ke semua kontak padahal saya ada niatan untuk bayar gimana tu pak jln keluarnya
Saya peminjam ,2hari sblm tgl byr ditlp dichat segera lunasi hutang hari ini,karena 2hari kedepan sistem mienten,selalu begitu.jika terlambat kontak yg ada akan ditlp semus
Maaf pak, kemaren ada kerabat saya yg di tagihi oleh pihak pinjol yg legal . Dengan kata” yg menurut saya tidak pantas pak, “BANTU UNTUK MENJUAL IBU NYA UNTUK MELONTE” dan “DI JUAL ORANG TUA DARI …. BARANG MASIH BAGUS ,BISA DI GUNAKAN UNTUK PEMBANTU, MELONTE ATAU DI JADIKAN MAKANAN BINATANG” jujur pak itu sangat tidaak pantas dlm hal menagih itu sdh melanggar peraturan yg 1, dilarang mengancam/mempermalukan. Jujur saya yg baca aja sakit apakah dia tidak tahu ibu kerabat saya sdh meninggal. Apakah tidak bisa menagih dengan baik, setelah itu besok nya dia bilang “Tunggu saya kerumah keluarga laknat” dimana hati nya berbicara seperti itu.. Apakah tidak ada kebijakan. Jika anda” yg ada di posisi nya gimana perasaan anda”. Mohon bantuan nya.
saya herman hermawan, saya mau minta tolong pak saya seoeang manusia dan saya sdah di bilang binatang anjing monyet sama krd ptr gara gara saya telat bayar karena ada hal yg penting untuk di selesai kan pengajian dan harus ada biaya dan uang buat bayar pinjol belom bisa bayar karna ada keperluan yg mendesak
Assalamualaikum saya juga minta tolong pak atas pinjol DC cara menagihnya tidak sopan dengan ancaman sebar data semua kontak dihubungi apakah itu yang namanya tercantum ojk pak mohon ditindak lanjuti DC yang seperti itu ngancam pakai acak acak data
Saya sudah bayar pokoknya saya minta ke ringanan tp DC tunai ku malah TLP ke kantor ber kali-kali apa ini yg di namakan OJK pak..dan memaksa untuk tetap cicil + bunga tambahan…saya LG gak ada uang pak untuk cicilan 1.4 jt mohon di bantu pak
Pak tlg sy blm meminjam tp sdh harus byr top up klo uangnya mau cair.sedangkan saya top up uangnya dari pinjol lain lg.sampai skg uangnya blm cair2 sedangkan pinjolnya sdh nagih²…saya harus lapor kmn ya? Saya sdh tertipu ini
Di dananow jd platform banyak aplikasi yang ga sesuai standart, penagihan nya menggunakan kata kata kasr dan mengancam untuk sebarkan data pribadi padahal 3 hari sebelum jatuh tempoo, dengan alasan kalau sistem akan maintenance 3 hari kedepan jd di paksa untuk harus melunasi. Padahal belum jatuh tempo tapi sudah di caci maki, setress bgt tiap hari di terror padahal belum tempo. OJK apa gak tau ya kalau banyak bgt aplikasi pinjaman yg masih kaya gitu.
Pak mohon pencerahannya bagi saya..
Nama saya Tia..
Apakah dengan telat melakukan pembayaran tagihan bisa di somasi dan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk pembuatan BAP??
Jika tidak dibayarkan dalam 1x 24 jam semenjak surat di terbitkan..
Soalnya kita diberi surat somasi pak karena terlambat pembayaran dan di ancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian..
Dan surat tersebut atas nama kuasa hukum dari FINTECH pak..
Mohon bantuannya pak
Sy pnjm uang SM platform shope* buat biaya lahiran SC Krn suami sy kerja serabutan jd terpaksa pinjam tp bunganya 3,..% hampir 4% deh. Jatuh tempo tgl 5 sy niat mau bayar emng mepet tgl 3 Bru ada uang tp dr tgl 3-5 sybmau byr di indomar*t tp semua gerai LG gangguan trs smpe pas mlm tgl 5 itu masih gangguan. Krna semua gangguan jd yaudah mau gmn, pas tgl 6 pagi sy liat denda bunganya itu 55ribu dlm sehari, trs harus langsung bayar 2 bulan cicilan. Okelah denda’a sy mau bayar tp sy bayar buat 1 bulan dulu tapi ga bisa. Yg bingung kenapa bunga OJK ‘a kok gede bgt sampe 3,..% gitu denda sehari masa sampe 55ribu.??? Apa masuk akal sampe segitu denda bunga seharinya?
Pak tlg sy blm meminjam tp sdh harus byr top up klo uangnya mau cair.sedangkan saya top up uangnya dari pinjol lain lg.sampai skg uangnya blm cair2 sedangkan pinjolnya sdh nagih²…saya harus lapor kmn ya? Saya sdh tertipu ini
Pa.saya tolong saya depresi dan tidak napsu mkn gara gara sering di tagih sama DC pa .di wa..di telpon berkali kali ..badan saya meriang pa..saya telat byr SDH jalan 4 bulan pa.di aplikasi tunaiku pa..bahkan saya mau mengakhiri hidup saya pa..saya pusing pa harus gimana pa tolong saya pa kasihan anak istri saya mau mkn apa pa..duh ya Allah masa Allah ..tobat ya Allah tobat
Pak bantu cara hadapi masalah saya sya oan pinjam d apk online .tapi akun sya ke tipu sya yg harus bayrkan sebesar 1juta lebih .tali kan itu bukan saya yg pake .uang ya .kalau yg aku pake ya tiap bulan aku bayrkan gak pernah telat yang aku bingungkan bulan depan tagihan aku yg tidak merasa pakai harus di byarkan sedangkan aku tak punya uang ya belum d datngin dc aja aku sudah stress dan takut aku kalau mau d bayrkan uang dari mana .bingung aku mohon penjelasan ya