Detik.com – Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali PT Angkasa Pura II dalam sengketa pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah. Dengan putusan ini, Lion Air siap mengambil alih pengelolaan bandara itu.
Kasus ini bermula saat muncul surat persetujuan bersama antara Kepala Staf TNI AU dengan Dirjen Perhubungan Udara pada 5 Juni 1997. Dalam kesepakatan ini, pengelolaan bandara sipil diserahkan ke AP II. Kemudian disusul dengan adanya Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengoperasian Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim.
Sengketa mulai muncul saat Induk Koperasi Angkatan Udara (Inkopau) membuat perjanjian dengan perusahaan di bawah Lion Air Group, PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) lewat surat perjanjian Nomor Sperjan/10-09/03/01/Inkopau Nomor 003/JT-WON/PKS/II/2005 tentang Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusumah pada 24 Februari 2005. Bermodal surat perjanjian ini, ATS menjadi pengelola baru Bandara Halim.
Tapi setelah ditunggu-tunggu, AP II belum mau menyerahkan pengelolaan bandara yang berlokasi di Jakarta Timur itu. Alhasil, ATS menggugat Inkopau dan AP II ke Pengadilan Negeri Jakarta Timus (PN Jaktim). Dalam permohonannya, ATS meminta siapa pun untuk mengosongkan aset di Bandara Halim.
Putusan ini dikabulkan sebagian oleh PN Jakarta Timur pada 2 Mei 2011. AP II yang merasa dirugikan dengan ‘pengusiran’ itu pun mengajukan banding, tapi kandas. Vonis ini kembali dikuatkan di tingkat kasasi oleh majelis kasasi yang terdiri dari Djafni Djamal dengan anggota Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting pada 16 Juli 2014.
Atas vonis ini, AP II tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA?
“Menolak permohonan PK PT Angkasa Pura II (Persero),” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/3/2016).
Duduk sebagai ketua majelis M Saleh dengan anggota Syamsul Ma’arif dan I Gusti Agung Sumanatha. Vonis ini diketok pada 11 Februari 2016.
Mendengar hal itu, Lion Air menyambut baik putusan PK tersebut. Pihak Lion Air menunggu salinan putusan itu untuk menindaklanjutinya.
“Kalau memang sudah seperti itu putusannya, kami akan melaksanakan untuk mengelola Halim,” kata Corporate Lawyer Lion Air Group, Dr Harris Arthur Hedar.
(Kongres Advokat Indonesia)