Liputan6.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan meminta agar DPR dan pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat sebelum merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilu Kepala Daerah (Pilkada).
“Kita harus dengarkan pendapat masyarakat seperti apa, pendapat KPU, pendapat lain-lain kita dengar agar prinsipnya revisi oke untuk tujuan perbaikan, bukan yang lain-lain,” ungkap Zulkifli usai menghadiri acara Pelantikan dan Rapat Kerja ICMI Orwil di Jambi, Rabu 2 Maret 2016.
Zulkifli berharap agar revisi UU Pilkada dilakukan dengan tujuan agar dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas dan tidak mahal. “Kalau (pemilu) mahal, tentu porses demokrasi yang sangat mahal akan menimbulkan korupsi, menimbulkan ketidakadilan, dan sebagainya,” ucap dia.
Lalu, lanjut dia, semua isi dari revisi UU Pilkada yang diajukan tentunya akan dibahas lebih lanjut detailnya sebelum diputuskan. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan jika ia mendengar pemerintah mengevaluasi 15 pasal dalam UU Pillada yang sebagian di antaranya sama dengan yang diajukan KPU.
“Revisi yang diajukan mulai soal pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penyelesaian perselisihan hasil, sosialisasi, hingga pengadaan logistik,” papar Husni.
“Kami berharap pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi dalam melakukan revisi tersebut,” tandasnya.
Selain itu, Husni mengatakan jika KPU berharap 73 poin yang diajukan tersebut dapat diakomodasi. Terlebih, semuanya penting untuk perbaikan pelaksanaan pilkada mendatang.
(Kongres Advokat Indonesia)