Okezone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam kasus dugaan suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan anggota DPR komisi V asal PDIP Damayanti Wisnu Putranti.
Musa akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH) yang berperan sebagai pemberi suap. Ini merupakan kali kedua Musa diperiksa penyidik KPK. “Iya dia diperiksa hari ini sebagai saksi untuk tersangka AKH,” jelas Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (3/3/2016).
Dalam kasus ini, KPK terus mengembangkan dugaan korupsi yang telah menyeret lima tersangka itu. Terbaru, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, kemarin.
Budi disangka menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku pemberi suap. Abdul Khoir merupakan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama yang juga menyuap Damayanti terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon.
Budi sempat mengembalikan uang senilai SGD305 ribu atau sekitar Rp2,9 miliar ke KPK. Uang yang dikembalikan itu terkait kasus suap pembahasan proyek infrastruktur di Ambon. Selain Budi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai penerima suap.
(Kongres Advokat Indonesia)