MA Amerika: Gugatan Hukum Anti-Monopoli terhadap Apple Dapat Dilanjutkan
MA Amerika: Gugatan Hukum Anti-Monopoli terhadap Apple Dapat Dilanjutkan

MA Amerika: Gugatan Hukum Anti-Monopoli terhadap Apple Dapat Dilanjutkan

voaindonesia.com — Mahkamah Agung Amerika memutuskan gugatan hukum anti-monopoli terhadap Apple dapat dilanjutkan.

Sejumlah konsumen menggugat perusahaan itu, menuduh Apple telah mengenakan biaya besar ketika mengunduh aplikasi iPhone di AppStore perusahaan itu.

Hakim konservatif Brett Kavanaugh bersama empat hakim liberal lain, dalam keputusan lima banding empat, setuju dengan penggugat bahwa komisi sebesar 30% yang dikenakan Apple melanggar undang-undang federal tentang anti-monopoli.

Apple menilai ini hanya isu antara pengembang aplikasi dan pelanggan, dan bahwa pengembang yang menetapkan harga.

Apple juga dikecam oleh otorita anti-monopoli Belanda atas keluhan tentang komisi yang dikenakan di pasar Eropa.

Baca Juga : Kuasa Hukum Vanessa Angel Laporkan 7 Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Siaran Pers Dewan Kehormatan Dareah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta
September 25, 2023
Bersinergi, KAI & Polri Tanda Tangani Nota Kesepahaman Tentang Peningkatan Kapasitas SDM
September 8, 2023
Harapan Presiden KAI & Pimpinan OA Lainnya di HUT MA ke-78
August 23, 2023
Siaran Pers DPP KAI Terkait Vice President KAI Adv. Prof. Denny Indrayana
July 17, 2023
9 Hakim MK Adukan Denny Indrayana ke KAI & Denny pun Keluar dari Grup WA DPP KAI Agar Tidak Mengganggu Pemeriksaan Etik
July 15, 2023