MA Amerika: Gugatan Hukum Anti-Monopoli terhadap Apple Dapat Dilanjutkan
MA Amerika: Gugatan Hukum Anti-Monopoli terhadap Apple Dapat Dilanjutkan

MA Amerika: Gugatan Hukum Anti-Monopoli terhadap Apple Dapat Dilanjutkan

voaindonesia.com — Mahkamah Agung Amerika memutuskan gugatan hukum anti-monopoli terhadap Apple dapat dilanjutkan.

Sejumlah konsumen menggugat perusahaan itu, menuduh Apple telah mengenakan biaya besar ketika mengunduh aplikasi iPhone di AppStore perusahaan itu.

Hakim konservatif Brett Kavanaugh bersama empat hakim liberal lain, dalam keputusan lima banding empat, setuju dengan penggugat bahwa komisi sebesar 30% yang dikenakan Apple melanggar undang-undang federal tentang anti-monopoli.

Apple menilai ini hanya isu antara pengembang aplikasi dan pelanggan, dan bahwa pengembang yang menetapkan harga.

Apple juga dikecam oleh otorita anti-monopoli Belanda atas keluhan tentang komisi yang dikenakan di pasar Eropa.

Baca Juga : Kuasa Hukum Vanessa Angel Laporkan 7 Penyidik Polda Jatim ke Mabes Polri

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024