KPAI Desak Polisi Hukum Seberat-beratnya Pelaku Pemerkosaan 6 Anak
KPAI Desak Polisi Hukum Seberat-beratnya Pelaku Pemerkosaan 6 Anak

KPAI Desak Polisi Hukum Seberat-beratnya Pelaku Pemerkosaan 6 Anak

Jakarta, IDN Times – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku pencabulan terhadap enam anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dihukum seberat-beratnya.

“Proses hukum ini harus sesuai Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korbannya masih di bawah umur, sehingga UU perlindungan anak jadi acuan,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto di Gedung KPAI, Kamis (2/4).

1. Desak polisi jerat pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan UU Perlindungan Anak
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti mengecam perbuatan eks anggota TNI tersebut, dan mendesak polisi setempat menjerat pelaku dengan hukuman maksimal berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak lebih berat dengan maksimal penjara 15 tahun dibanding KUHP,” imbuhnya.

2. Korban alami luka fisik dan trauma
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Retno mengungkapkan, korban saat ini mengalami luka fisik yang cukup memprihatinkan.
“Sampai saat ini kami memang belum melihat kondisi korban secara langsung, tetapi informasi, korban alami luka fisik dan trauma,” ujar Retno.
KPAI tidak hanya memberikan bantuan untuk rehabilitasi, tapi juga memenuhi hak-hak korban sebagai anak.

3. KPAI minta korban direhabilitasi tuntas
Retno menambahkan, KPAI sebagaimana mandat negara melalui UU Perlindungan Anak, akan melakukan tugas pengawasan terhadap proses hukum tersebut.
“Kami akan terus mendorong pemerintah daerah harus melakukan langkah cepat, yakni merehabilitasi korban dan melakukan langkah-langkah preventif agar tak ada korban berulang kasus yang sama,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mendampingi korban dan memastikan proses rehabilitasi dan hukum berjalan.

4. Pelaku berhasil ditangkap
Dirangkum dari beberapa sumber, tim gabungan TNI dan Polri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara akhirnya berhasil menangkap pelaku penculikan dan pencabulan anak sekolah, Adrianus Pattian pada Rabu (1/4).
Eks anggota TNI ini sempat melarikan diri selama tiga hari setelah menculik dan memperkosa enam anak di hutan.

Baca Juga : Kini Sandang Gelar Sarjana Hukum, Vebby Palwinta Mau Jadi Notaris

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024