PPATK Soroti Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Sektor Fintech
PPATK Soroti Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Sektor Fintech

PPATK Soroti Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Sektor Fintech

Hukumonline.com – Risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU-PT) pada sektor industri financial technology (fintech) sedang mendapat perhatian khusus dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudahan masyarakat dalam pemindahan dana dan masih longgarnya pengawasan menyebabkan industri ini rentan dimanfaatkan pelaku TPPU-PT.

Salah satu celah terjadinya TPPU-PT ini karena belum terdapat kewajiban bagi entitas fintech menyerahkan laporan rutin kepada PPATK. Berdasarkan Undang Undang 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, fintech belum termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan laporan keuangan transaksi mencurigakan (LKTM) kepada PPATK.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan sekarang merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah menetapkan aturan yang tepat pada sektor fintech untuk mencegah TPPU-PT. Transaksi industri fintech yang terus meningkat menjadi salah satu alasan untuk diawasi. Terlebih lagi, penerapan prinsip know your customer (KYC) pada industri ini juga masih rendah.

Meski demikian, Kiagus menyadari peraturan yang terlalu ketat akan berdampak negatif bahkan mematikan industri fintech tersebut. Sehingga, dia menilai perlu rumusan peraturan yang tepat agar kegiatan bisnis industri ini mematuhi perundang-undangan dan terbuka terhadap inovasi. Namun, dia berharap industri fintech ini segera diwajibkan menyerahkan laporan kepada PPATK sehubungan TPPU seperti industri jasa keuangan lainnya.

“Penting bagi lembaga pengawas dan pengatur menyusun smart regulation untuk memitigasi TPPU tapi tidak memberatkan pelaku usaha. Saat ini, belum ada kewajiban penyerahan laporan bagi fintech peer to peer, equity crowdfunding dan virtual asset menyerahkan laporan. Oleh karena itu, fintech akan diajak bersama saudara-saudaranya dari penyelenggara jasa keuangan yang sudah terlebih dahulu bekerja sama sinergitas dengan PPATK,” jelas Kiagus dalam Diseminasi “Rekomendasi Kebijakan Hukum Mitigasi Risiko TPPU-PT bagi Fintech dan Virtual Asset” di Jakarta, Selasa (30/4).

Keseimbangan dalam rumusan peraturan pencegahan TPPU pada industri fintech yang seimbang antara pertumbuhan industri dan kepatuhan hukum menjadi salah satu tantangan bagi regulator. Perlu diketahui, industri fintech memiliki karakter transaksi cepat, lintas negara dan tanpa tatap muka. Tapi, kemudahan tersebut sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan dan menyamarkan hasil pelanggarannya.

“Arah kebijakan dalam persoalan ini (fintech) kami ingin mencari balance antara kebutuhan dengan perkembangan teknologi, efesiensi perekonomian dan menjaga dalam koridor yang tepat sehingga tidak dieksploitasi para penjahat,” jelas Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae.

Dian melanjutkan saat ini industri jasa keuangan semakin terintegrasi sehingga apabila salah satu sektor mengalami krisis maka berisiko terhadap industri lainnya. Menurutnya, semakin dimanfaatkannya industri fintech dalam TPPU maka dikhawatirkan menimbulkan krisis pada industri jasa keuangan domestik.

“Yang bisa menjatuhkan sistem keuangan bukan hanya prudential regulation tapi juga sekarang ini yaitu financial integrity,” jelas Dian.

Sehingga, dia merekomendasikan agar menetapkan industri fintech dan virtual asset sebagai pihak pelapor LTKM dengan mengamandemen PP 43 Tahun 2015. Selain itu, Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, PPATK mengeluarkan pedoman atas penerapan program APU-PPT yang juga mendorong perkembangan inovasi keuangan digital.

Kemudian, dia juga mengusukan perlu ditetapkan LPP terhadap aktivitas penyelenggaraan jasa virtual aset. Dan, PPATK juga dapat mengeluarkan peraturan dan pedoman tentang tata cara pelaporan transaksi keuangan mencurigakan bagi fintech dan penyelenggara jasa virtual aset.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan penggunaan teknologi dalam sektor jasa keuangan merupakan dapat meningkatkan risiko tindak kejahatan berupa penyalahgunaan data pribadi, cyber crime, penyebaran hoax dan ujaran kebencian, hingga praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Menurutnya, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia perlu senantiasa mengantisipasi dan memitigasi risiko yang muncul dari pemanfaatan teknologi tersebut. Dalam hal ini, pemahaman mengenai lanskap, ekosistem, dan dinamika industri diperlukan sebelum mengeluarkan peraturan.

“Pemanfaatan digital menciptakan peluang bisnis melalui platform sharing ekonomi, bahkan dapat meningkatkan inklusi keuangan melalui beragam layanan teknologi finansial (fintech) yang berkembang,” ujar Darmin.

Selain itu, Pemerintah dan otoritas terkait harus bergerak ke kerangka peraturan yang lebih ringan, lebih dinamis dan adaptif. Peraturan yang dibuat harus mencoba menyeimbangkan peran kebijakan dan regulasi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi konsumen dan mendorong inovasi.

“Rumus dasarnya adalah bahwa pengaturannya harus sederhana, ringan, dan fleksibel, supaya tidak mematikan start up, supaya tidak mematikan inovasi. Kami memandang perlindungan kepentingan nasional harus dikaji secara serius, termasuk dalam penanganan terorisme dan pencucian uang,” kata Darmin.

Salah satu isu terkait fintech adalah tindakan memecah transaksi smurfing melalui transaksi fintech, agar kurang dari batasan threshold transaksi yang harus dilaporkan kurang dari Rp 100 juta. Selain itu, isu virtual currency tentang pseudonimity dari mekanisme transaksi yang menyebabkan pelaku transaksi tidak dapat diidentifikasi.

“Maka, untuk memitigasi risiko fintech dan virtual currency tersebut, tentunya Pemerintah bersama BI dan OJK tidak dapat begerak sendiri, kolaborasi dan peran aktif dari platform fintech juga diperlukan,” pungkas Darmin.

Baca Juga : MA Sanksi Ketua PN Cibinong Karena Bebaskan Pemerkosa Anak

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024