
sindonews.com – Mahkamah Agung (MA) diminta mengakui kegagalannya dalam pembinaan maupun pengawasan terhadap hakim atau aparatur nonhakim.
Terulangnya operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera pengganti pengadilan, dianggap bukti kegagalan MA dalam membina atau melakukan pengawasan terhadap hakim atau aparatur nonhakim.
Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, MA harus bertanggung jawab atas terulangnya OTT KPK terhadap panitera pengganti pengadilan.
“Selama ini seolah MA mendalihkan bahwa perbuatan petugas yang dijadikan OTT oleh KPK disebut sebagai oknum, tapi dilakukan tidak sendiri-sendiri, karena bisa saja secara berkelompok seperti yang terungkap pada persidangan kasus di Pengadilan Tipikor,” ujar Gayus saat dihubungi wartawan, Jumat (1/7/2016).
Menurut Gayus, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertindak menyelamatkan peradilan dari praktik mafia selama ini. Sebab kata dia, praktik mafia peradilan itu mengancam keselamatan negara jika terus dibiarkan.
Dia mengatakan, penyelamatan peradilan oleh Presiden Jokowi harus dilakukan jika MA tidak melakukan pembenahan atau merombak pimpinan di semua jajaran pengadilan, dengan orang-oran
(Kongres Advokat Indonesia)





