Membuka referensi tua, kusam dan seringkali tampak sebagai buku-buku berdebu di rak palingatas yang sulit dijangkau atau di sudut perpustakaan yang tidak menarik perhatian, tentang catatan para fiunding fathers dan tokoh-tokoh penting tapi tak dikenal yang mencatat rentetan peristiwa di Indonesia secara terbuka yang jarang dibaca sebagai sejarah hukum yang berkelindan dengan politik, juga politik hukum, padahal itulah sebenarnya: seorang pemuda bernama Soekarno berdiri di ruang sidang Landraad Bandung, dituduh hendak mengacaukan ketertiban umum, lalu membacakan pembelaan yang kelak dikenang sebagai “Indonesia Menggugat”.
Ia tidak berdiri sendiri. Di sampingnya ada para pembela, orang-orang yang paham hukum kolonial luar-dalam dan berani memakainya untuk melawan kekuasaan yang menciptakannya. Dari titik itulah kita bisa mulai membaca ulang pergerakan nasional Indonesia (1908-1942) bukan semata sebagai kisah tentang rasa cinta tanah air, tetapi juga sebagai kisah tentang bagaimana hukum, ruang sidang, dan orang-orang yang menguasainya ikut menentukan nasib sebuah bangsa yang sedang lahir.
Pergerakan nasional lahir dari Politik Etis, kebijakan balas budi Belanda yang membuka akses pendidikan Barat bagi segelintir anak bumiputera. Dari sekolah-sekolah itu lahir golongan terpelajar yang kemudian mendirikan Budi Utomo, Sarekat Islam, Indische Partij, Perhimpunan Indonesia, PNI, dan puluhan organisasi lain. Mereka menyerap gagasan kebangsaan, kedaulatan rakyat, dan hak asasi dari buku-buku Eropa, lalu menoleh kepada kenyataan di sekeliling mereka: rakyat yang diperas sebagai kuli dan tenaga kerja murah, sistem hukum yang membedakan bumiputera dari orang Eropa, dan kekuasaan kolonial yang bisa membuang siapa saja tanpa proses pengadilan yang layak. Nasionalisme, dalam konteks ini, bukan sekadar emosi. Ia adalah kesadaran hukum dan politik bahwa ada ketidakadilan struktural yang harus dilawan dengan cara yang terorganisir.
Di sinilah mulai terlihat betapa dekatnya jarak antara perjuangan kebangsaan dan dunia hukum. Pemerintah kolonial Belanda tidak melawan pergerakan nasional dengan senjata semata, tetapi dengan instrumen hukum yang dirancang khusus untuk membungkam. Ada Exorbitante Rechten, hak istimewa Gubernur Jenderal untuk membuang siapa pun yang dianggap mengancam ketertiban tanpa melalui proses pengadilan biasa. Ada externering, internering, dan verbanning, tiga macam pembuangan administratif yang memungkinkan seorang aktivis dipindahkan atau diasingkan hanya atas dasar kecurigaan.
Ada pula jaringan intelijen PID yang kemudian berganti nama menjadi ARD, yang tugasnya memata-matai pertemuan, pidato, dan tulisan anak-anak pergerakan agar bisa dijadikan bukti di pengadilan. Setiap organisasi yang berdiri, dari Indische Partij hingga PNI, pada akhirnya berhadapan dengan hukum yang sama: hukum yang dibuat oleh penguasa untuk melindungi kekuasaannya sendiri.
Justru karena hukum dipakai sebagai alat penindasan, hukum juga menjadi medan tempat kaum pergerakan melawan. Empat mahasiswa Perhimpunan Indonesia, Mohammad Hatta, Nazir Pamoentjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdulmadjid Djojoadhiningrat, ditangkap pemerintah Belanda pada 1927 karena tulisan-tulisan mereka di media dianggap menghasut.
Namun pada 9 Maret 1928, mereka melangkah keluar dari gedung pengadilan Den Haag sebagai orang bebas, setelah jaksa penuntut gagal total membuktikan tuduhannya. Kegagalan itu bukan kebetulan. Di baliknya ada pembelaan hukum yang cermat, yang mampu membongkar kelemahan dakwaan dan mengubah ruang sidang menjadi panggung yang justru mempermalukan pemerintah kolonial di mata dunia. Begitu pula ketika Soekarno diadili di Bandung pada 1930, pembelaannya disusun bersama tim pembela yang memahami bahwa argumen hukum yang kuat bisa menjadi senjata politik yang jauh lebih tajam daripada perlawanan fisik.
Dari titik inilah relevansi profesi advokat terhadap seluruh pembahasan tentang nasionalisme dan pergerakan nasional menjadi sangat jelas. Advokat adalah orang yang dilatih untuk berdiri di titik paling genting dalam hubungan antara kekuasaan dan rakyat, yaitu di ruang sidang, di depan produk hukum yang timpang, dan di hadapan penguasa yang enggan diperiksa.
Ketika sebuah organisasi pergerakan dibubarkan secara sepihak, ketika seorang aktivis ditangkap tanpa proses yang adil, ketika hukum dipakai untuk membungkam suara yang berbeda, di situlah keahlian advokat menjadi mutlak diperlukan. Bukan sekadar keahlian teknis membaca pasal, melainkan keberanian menafsirkan hukum secara kritis, menemukan celah keadilan di dalam sistem yang dirancang untuk tidak adil, dan menyampaikan argumen itu di ruang publik maupun di ruang sidang.
Pergerakan nasional juga mengajarkan bahwa nasionalisme sejati tidak pernah berhenti pada slogan cinta tanah air. Ia menuntut, seperti yang tampak jelas dalam gagasan-gagasan kaum pergerakan, terwujudnya keadilan, kesetaraan di depan hukum, dan supremasi hukum itu sendiri.
Cita-cita itu sebenarnya adalah cita-cita yang sama dengan yang dipegang oleh setiap advokat hari ini. Advokat berjanji, melalui sumpah profesinya, untuk membela kepentingan klien sekaligus menegakkan hukum dan keadilan, tanpa membeda-bedakan latar belakang orang yang ia bela. Persis seperti para pembela yang membantu Hatta dan kawan-kawan di Den Haag tidak mempersoalkan bahwa klien mereka adalah “pembangkang” di mata penguasa, advokat masa kini juga terikat pada prinsip bahwa setiap orang, betapa pun lemah posisinya di hadapan kekuasaan, berhak atas pembelaan yang layak.
Ada pula pelajaran penting tentang bagaimana pergerakan nasional membangun dirinya melalui organisasi. Budi Utomo, Sarekat Islam, PNI, Perhimpunan Indonesia, hingga federasi-federasi seperti PPPKI dan GAPI, semuanya adalah entitas yang membutuhkan struktur, aturan main, dan legitimasi yang jelas agar bisa bertahan menghadapi tekanan kolonial. Menyatukan puluhan organisasi dengan ideologi berbeda ke dalam satu wadah seperti PPPKI atau GAPI bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dengan semangat semata.
Ia membutuhkan kepiawaian menyusun kesepakatan, merumuskan anggaran dasar, dan menjaga agar perbedaan pandangan tidak membubarkan persatuan yang telah susah payah dibangun. Fungsi ini, dalam bahasa hari ini, sangat dekat dengan peran advokat sebagai penasihat hukum yang merancang landasan kelembagaan agar sebuah gerakan atau organisasi bisa berdiri kokoh dan tidak mudah dipatahkan oleh serangan hukum dari luar.
Petisi Soetardjo pada 1936, yang menuntut Hindia Belanda diberi parlemen sendiri lengkap dengan penghapusan dualisme pemerintahan, adalah contoh lain betapa perjuangan kebangsaan sering kali berwujud dokumen hukum dan tata negara, bukan hanya orasi di jalan. Menyusun tuntutan semacam itu agar bisa diterima dan dipertimbangkan oleh lembaga resmi seperti Volksraad membutuhkan kecakapan yang sama persis dengan yang dimiliki advokat dan ahli hukum tata negara hari ini: kemampuan menerjemahkan aspirasi politik rakyat ke dalam bahasa hukum yang bisa diuji, diperdebatkan, dan pada akhirnya diperjuangkan secara sah.
Semua ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih besar, yaitu kapan sebenarnya advokat paling dibutuhkan. Sejarah pergerakan nasional menjawabnya dengan gamblang. Advokat sangat diperlukan tepat pada momen ketika kekuasaan mencoba menundukkan rakyat memakai baju hukum, sebagaimana Exorbitante Rechten dan aneka ordonansi pembatasan dipakai Belanda untuk membungkam pemimpin nasionalis.
Advokat diperlukan ketika seseorang ditangkap atau diadili karena pikiran dan tulisannya, sebagaimana terjadi pada aktivis Perhimpunan Indonesia dan Soekarno. Advokat diperlukan ketika sebuah gerakan sosial atau politik membutuhkan bentuk kelembagaan yang sah agar perjuangannya bisa berlanjut, sebagaimana dibutuhkan oleh PPPKI dan GAPI. Dan advokat diperlukan ketika rakyat kecil, seperti para kuli dan buruh yang menjadi korban sistem tanam paksa dan kapitalisme kolonial dalam kisah ini, tidak memiliki suara yang cukup kuat untuk didengar tanpa ada yang membelanya secara hukum.
Ada satu hal lagi yang layak digarisbawahi dari kisah pergerakan nasional ini, yaitu bahwa banyak tokoh pergerakan pada masa itu sekaligus berperan sebagai guru bagi masyarakatnya. Mereka menanamkan kesadaran berbangsa bukan hanya lewat pidato di depan massa, tetapi lewat pendidikan yang membuat rakyat paham posisinya di hadapan kekuasaan. Fungsi mendidik semacam ini sesungguhnya juga melekat pada profesi advokat.
Advokat yang baik tidak berhenti pada membela satu perkara di ruang sidang, ia juga berperan memberi pemahaman hukum kepada masyarakat yang dibelanya, agar mereka mengerti hak-haknya dan tidak lagi mudah ditundukkan oleh pihak yang lebih kuat hanya karena buta hukum. Persis seperti pendidikan Barat yang, meski awalnya dirancang kolonial hanya untuk mencetak pegawai rendahan, justru berbalik menjadi senjata kesadaran bagi anak-anak pergerakan, pengetahuan hukum di tangan advokat juga bisa menjadi alat pemberdayaan bagi mereka yang selama ini tidak berdaya di hadapan hukum.
Yang membedakan situasi hari ini dengan seratus tahun lalu bukanlah esensi persoalannya, melainkan konteksnya. Kolonialisme sudah lama berakhir, tetapi ketimpangan kekuasaan antara negara dan warga, antara korporasi besar dan masyarakat kecil, antara pemilik modal dan pekerja, tetap ada dalam bentuk baru.
Prinsip yang menggerakkan para pembela di ruang sidang Den Haag dan Bandung, yaitu keyakinan bahwa hukum semestinya melindungi yang lemah dan bukan hanya melayani yang berkuasa, adalah prinsip yang sama yang menjadi alasan mengapa profesi advokat disebut sebagai officium nobile, profesi yang mulia. Advokat bukan sekadar pekerja jasa hukum. Ia adalah penjaga agar cita-cita negara hukum, cita-cita yang justru lahir dari rahim pergerakan nasional dan tuntutan para pendiri bangsa akan keadilan dan kesetaraan, tidak berhenti sebagai slogan di atas kertas.
Membaca kembali sejarah pemikiran nasionalisme dalam pergerakan nasional Indonesia, dengan demikian, bukan hanya latihan mengenang masa lalu. Ia adalah pengingat bahwa setiap kali hukum berisiko dipakai untuk menindas, bukan melindungi, di situlah keberadaan advokat menjadi penentu apakah keadilan masih punya jalan untuk ditegakkan.
Anak-anak pergerakan seratus tahun lalu membuktikan bahwa ruang sidang bisa menjadi medan perjuangan yang setara pentingnya dengan jalan raya dan mimbar rapat umum. Tugas advokat hari ini adalah memastikan medan itu tetap terbuka, bagi siapa pun yang membutuhkan pembelaan atas nama keadilan.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL
Ilustrasi diolah dengan bantuan AI






