Ironi Agraria 1838: Ketika Pemerintah Kolonial Justru Lebih Menjaga Hak Masyarakat - Kongres Advokat Indonesia

Ironi Agraria 1838: Ketika Pemerintah Kolonial Justru Lebih Menjaga Hak Masyarakat

Menemukan berita tua di tumpukkan perpustakaan digital, merangkum hingga membaca ulang satu dokumen hukum yang berusia hampir dua abad, di hari ini, peraturan itu menjadi catatan berharga yang terasa asing sekaligus menampar. Namanya Lembaran Negara Hindia Belanda Nomor 50 Tahun 1838, ditetapkan di Buitenzorg pada 25 Desember 1838 oleh Gubernur Jenderal De Eerens. 

Judulnya panjang dan berbau kantor arsip: “Ketentuan-ketentuan mengenai Pembuatan Perjanjian dengan Penduduk Pribumi untuk Usaha-usaha yang Berguna serta Perusahaan-perusahaan Industri dan Niaga.” Tapi jangan tertipu oleh judulnya yang kaku. Di dalamnya tersimpan satu prinsip yang, ironisnya, sering kali lebih tegas dibanding banyak praktik penguasaan tanah yang kita saksikan di negeri sendiri hari ini: tidak ada usaha di atas tanah rakyat tanpa persetujuan rakyat itu sendiri.

Aturan ini lahir dari kegelisahan pemerintah kolonial sendiri. Dalam bagian menimbang, disebutkan bahwa pengaturan lama tahun 1819 sudah tidak lagi cukup menjamin kepentingan penduduk di Pulau Jawa, terutama karena perubahan keadaan zaman. Maka disusunlah aturan baru yang, di atas kertas, meletakkan penduduk pribumi bukan sebagai objek yang tanahnya bisa diambil begitu saja demi kepentingan usaha, melainkan sebagai pihak yang harus diajak berunding, dimintai persetujuan, dan dilindungi kepentingannya.

Pasal 1 dari Staatsblad ini meletakkan fondasi itu dengan jelas. Untuk memulai usaha yang berguna maupun perusahaan industri dan niaga, pemerintah kolonial tetap membuka ruang perjanjian dengan penduduk pribumi — baik untuk mengolah tanah, menyediakan hasil bumi, maupun jasa pribadi. Tapi ada satu syarat yang tidak bisa dilewati: perjanjian itu baru boleh berjalan setelah melalui “penyelidikan khusus oleh atau atas nama Residen setempat”yang membuktikan bahwa hal tersebut dilakukan “dengan persetujuan warga desa yang bersangkutan.”

Ini bukan formalitas administratif biasa, melainkan syarat sahnya sebuah perjanjian usaha di atas tanah dan tenaga penduduk pribumi: consent, bukan sekadar pemberitahuan, apalagi paksaan administratif dari atas.

Kalau kita bandingkan dengan wacana agraria kontemporer, poin ini sebetulnya adalah cikal bakal dari apa yang hari ini disebut sebagai prinsip free, prior, and informed consent — persetujuan yang diberikan secara bebas, di muka, dan atas dasar informasi yang cukup — sebuah prinsip yang bahkan di banyak forum internasional modern masih diperjuangkan sebagai standar minimum perlindungan hak atas tanah masyarakat adat.

Bedanya, pemerintah kolonial Hindia Belanda sudah menuliskannya sebagai syarat hukum formal sejak 1838, dua ratus tahun lebih awal dari perdebatan yang hari ini masih sering dianggap sebagai wacana baru dalam kebijakan pertanahan kita.

Pasal 4 memperkuat semangat itu dengan cara yang bahkan lebih rinci. Para Residen dilarang mendaftarkan perjanjian sebelum memastikan identitas para pihak dan “persetujuan penuh dari kedua belah pihak,” yang harus dibuktikan dengan kehadiran langsung para pihak di hadapan Residen dan Bupati, atau di hadapan komisi resmi. Lebih jauh, pasal ini secara eksplisit membebankan kewajiban kepada pejabat untuk “mengingatkan penduduk pribumi tentang hak-hak dan kepentingan mereka” pada saat perjanjian dibuat, guna “mencegah segala penipuan atau tindakan yang merugikan mereka.”

Bahkan disebutkan secara spesifik: pejabat wajib menjaga agar orang-orang yang kurang berpengalaman tidak dibujuk membuat perjanjian yang merugikan diri mereka sendiri, baik melalui “penanaman harapan atau ketakutan yang tidak berdasar” maupun melalui “ancaman atau paksaan.”

Bila dibaca dengan kacamata hukum kontrak hari ini, Pasal 4 ini sebetulnya sedang berbicara tentang apa yang kita kenal sebagai cacat kehendak — dwang (paksaan), dwaling(kekhilafan), dan bedrog (penipuan) — jauh sebelum konsep itu dirapikan dalam KUHPerdata modern.

Pemerintahan kolonial, yang tentu punya kepentingan besar untuk memuluskan ekspansi usaha industri dan niaga di tanah jajahannya, justru menempatkan pejabatnya sebagai penjaga agar rakyat tidak ditipu atau ditakut-takuti dalam proses tawar-menawar. Ini bukan perlindungan yang datang dari kebaikan hati semata, ini adalah desain hukum yang secara sadar mengakui adanya ketimpangan posisi tawar antara pengusaha dan penduduk desa, dan berusaha mengoreksinya lewat kewajiban prosedural yang mengikat pejabat negara.

Sumber-sumber sezaman menunjukkan bahwa semangat perlindungan ini bukan berdiri sendiri. Dalam pemberitaan surat kabar Java-Bode pada Januari 1890, misalnya, disinggung Pasal 55 Regeeringsreglement yang menegaskan bahwa penduduk pribumi harus dilindungi dari kesewenang-wenangan siapa pun — dan yang lebih menarik, disebutkan pula bahwa atas tanah-tanah partikelir sekalipun, “tidak ada jaminan bagi pemilik atau pengusaha tanahtersebut.

Artinya, status penguasaan tanah oleh pihak swasta atau tuan tanah, sebagaimana pahit dan luas apa pun kekuasaannya di lapangan, secara normatif tidak pernah diberi jaminan hukum mutlak untuk mengesampingkan hak dan kepentingan penduduk asli di atasnya. Tanah itu, dalam kerangka aturan, tetap dilekatkan pada penduduknya — bukan otomatis menjadi hak milik penuh pengusaha hanya karena kontrak atau pembelian.

Di sinilah letak ironi yang layak direnungkan bersama. Kita hidup di zaman modern, dengan konstitusi yang secara eksplisit menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang jauh lebih rapi dibanding zaman kolonial, dan dengan lembaga peradilan serta pengawasan yang jauh lebih banyak jumlahnya.

Namun dalam praktik pengadaan tanah untuk proyek-proyek usaha — baik yang berskala industri, perkebunan, tambang, maupun infrastruktur — tidak jarang kita menyaksikan pola yang justru berjarak dari semangat Pasal 1 dan Pasal 4 Staatsblad 1838 ini: persetujuan warga yang dianggap selesai lewat sosialisasi sepihak, ketimpangan informasi yang dibiarkan, hingga tekanan sosial maupun administratif yang membuat warga menyetujui sesuatu yang sebenarnya tidak mereka pahami penuh konsekuensinya.

Padahal, semangat Pasal 1 dan Pasal 4 itu sebenarnya sudah lama diadopsi ke dalam kerangka hukum agraria nasional kita, misalnya lewat syarat musyawarah dan ganti kerugian yang layak dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Bedanya ada pada konsistensi pelaksanaannya: aturan kolonial ini menaruh beban pembuktian persetujuan langsung di pundak pejabat setempat, bukan sekadar prosedur administratif di atas meja tanpa kehadiran nyata warga terdampak.

Peristiwa yang relevan justru muncul pada era 2025. Empat nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu — Asmania, Arif, Edi, dan Mustaghfirin (Bobby) — sejak akhir Januari 2023 menggugat Holcim, perusahaan semen multinasional asal Swiss, bukan ke Mahkamah Internasional di Den Haag, melainkan ke Pengadilan Kanton Zug, forum domestik Swiss tempat Holcim berkantor pusat. Pada 22 Desember 2025, setelah hampir tiga tahun berproses, pengadilan menolak seluruh keberatan prosedural Holcim dan menyatakan gugatan dapat diterima penuh untuk diperiksa ke pokok perkara.

Putusan tahap awal ini sebagai tonggak penting bagi korban krisis iklim di negara berkembang yang berhadapan korporasi raksasa negara maju — meski ini baru kemenangan prosedural, bukan vonis final. Yang menonjol justru bebannya: warga pesisir kecil harus menempuh proses hukum lintas negara bertahun-tahun hanya untuk sampai pada tahap “layak diperiksa” — beban yang jauh lebih berat dibanding logika Pasal 1 dan 4 Staatsblad 1838, yang meletakkan kewajiban membuktikan persetujuan dan melindungi rakyat itu di pundak pejabat, bukan rakyat kecil.

Tentu, adil untuk menegaskan bahwa apa yang tertulis di atas kertas kolonial ini tidak serta-merta menjadi apa yang terjadi di lapangan. Sejarah mencatat dengan getir bagaimana norma perlindungan ini berulang kali dilanggar oleh para pemegang tanah partikelir dan pejabat yang justru berkolusi dengan mereka.

Kasus tanah Ciomas di Bogor pada akhir abad ke-19, misalnya, menjadi salah satu skandal agraria paling ramai diberitakan pers Hindia Belanda kala itu. Laporan-laporan surat kabar seperti De Locomotief dan De Standaard pada rentang 1886 hingga 1892 mencatat berbagai persoalan di tanah tersebut: penduduk yang jumlahnya menyusut drastis dalam catatan resmi tuan tanah, sistem eksploitasi kerja yang disebut mengingatkan pada masa-masa terburuk tanam paksa, hingga laporan tentang penduduk yang meninggalkan tanah leluhurnya karena tekanan yang tak tertahankan.

Fakta-fakta itu penting justru untuk menegaskan poin utama tulisan ini, bukan untuk membantahnya. Persoalan Ciomas bukanlah bukti bahwa normanya buruk, melainkan bukti bahwa norma yang baik pun bisa dikhianati oleh niat jahat pejabat dan pengusaha yang mengejar keuntungan tanpa peduli hukum. Justru karena ada norma setegas Pasal 1 dan Pasal 4 itulah, pelanggaran seperti di Ciomas bisa disebut sebagai skandal, diberitakan luas oleh pers, dan memicu kemarahan publik hingga menjadi bahan perdebatan politik di Belanda maupun di tanah jajahan. Ada tolok ukur normatif yang dilanggar, dan karena itu ada dasar untuk mempersoalkannya. Ini justru menegaskan bahwa persoalan das sein — bagaimana hukum dijalankan di lapangan — adalah persoalan lain yang berbeda dari persoalan das sollen, yakni bagaimana norma itu seharusnya dirancang.

Pertanyaan yang lebih mengusik untuk kita hari ini justru begini: jika pemerintah kolonial saja, dengan segala kepentingan ekonominya untuk memuluskan ekspansi usaha di tanah jajahan, masih merasa perlu menuliskan syarat persetujuan warga desa dan kewajiban pejabat melindungi rakyat dari penipuan sebagai norma tertulis yang mengikat — mengapa standar itu terasa begitu sulit dijaga secara konsisten dalam praktik pengadaan tanah kita hari ini, di alam kemerdekaan, di bawah konstitusi yang justru secara tegas berpihak pada kesejahteraan rakyat?

Tulisan ini tidak sedang mengajak untuk merindukan kolonialisme, apalagi menganggapnya sebagai sistem yang adil secara keseluruhan. Watak dasar kolonialisme tetaplah eksploitatif, dan ketimpangan kuasa antara penjajah dan yang dijajah adalah fakta yang tidak bisa disangkal, termasuk dalam kasus-kasus penyimpangan seperti Ciomas. Yang ingin disorot di sini lebih sempit dan lebih tajam: bahwa dalam soal desain norma hukum pertanahan — bukan dalam soal keadilan sistem kolonial secara keseluruhan — Staatsblad 1838 Nomor 50 memuat prinsip consent dan perlindungan prosedural yang, jika dibandingkan apel dengan apel dengan praktik pengadaan tanah masa kini, semestinya menjadi standar minimum yang justru lebih mudah dipenuhi oleh negara merdeka yang berdaulat penuh atas hukumnya sendiri.

Membaca ulang pasal-pasal tua ini bukan untuk nostalgia, cengeng dengan romantisme sejarah lalu merengek menuntut, melainkan untuk mengingatkan bahwa perlindungan hak atas tanah rakyat bukanlah gagasan baru yang lahir dari tekanan internasional atau tren kebijakan mutakhir.

Ia sudah ada, tertulis hitam di atas putih, dua abad silam — dan tugas kita hari ini bukan menemukannya kembali, melainkan memastikan ia benar-benar ada, masih dan karenanya harus dilaksanakan.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024