Saya terpejam sambil memikirkan sebuah desain, konstruksi faktual, tentang sebuah kantor advokat di sudut Jakarta dan segala karakternya. Ada rak berkas klien, komputer berisi korespondensi rahasia, rekening penampungan dana klien, dan tumpukan dokumen yang menyimpan nasib banyak orang. Ketika suatu hari aparat penegak hukum datang membawa surat perintah, yang mereka geledah bukan cuma “kantor”, melainkan seluruh riwayat kepercayaan yang dititipkan klien kepada advokatnya. Dari titik itulah kita mulai memahami bahwa kantor hukum atau kantor advokat bukan sekadar tempat usaha seperti ruko atau gudang. Ia adalah bagian yang menyatu dengan diri advokat itu sendiri.
Selama ini, ketika orang berbicara soal “advokat”, bayangan yang muncul adalah sosok individu, orang yang berdiri di ruang sidang, menandatangani surat kuasa, atau tampil di media membela kliennya. Kantor tempat ia bekerja dianggap latar belakang, semacam alamat administratif atau daya tarik saja. Padahal, kalau ditelisik lebih jauh, kantor hukum justru menjadi wadah tempat seluruh fungsi, peran, tugas, dan kewenangan advokat itu benar-benar berjalan. Tanpa kantor, dokumen klien disimpan di mana? Pertemuan strategi pembelaan dilakukan di mana? Dana titipan klien dikelola lewat rekening siapa? Semua pertanyaan itu berujung pada satu jawaban: kantor hukum/advokat.
Perbandingan sederhana bisa membantu. Seorang dokter tanpa kliniknya sulit menjalankan praktik kedokteran secara utuh, karena alat, catatan medis, dan riwayat pasiennya tersimpan di ruang praktiknya. Begitu pula advokat. Sumpah profesinya boleh saja melekat pada dirinya secara pribadi, tapi pelaksanaan sumpah itu, dari menerima klien sampai menyusun pembelaan, terjadi di dalam kantornya. Ketika kita bicara soal melindungi advokat, pada saat yang sama kita sebetulnya juga sedang bicara soal melindungi kantor tempat ia menjalankan profesinya itu. Dua hal ini tidak bisa dipisahkan begitu saja hanya karena satu berwujud manusia dan satu berwujud badan usaha.
Rumah Sekaligus Aset
Ada cara sederhana untuk memahami kedudukan kantor advokat: sebut saja ia sebagai “rumah”. Bukan rumah dalam arti tempat tinggal, tapi rumah dalam arti tempat bersemayamnya segala hal yang berkaitan dengan profesi advokat. Kantor advokat adalah rumah data karena di sanalah data klien tersimpan. Ia adalah rumah dokumen karena berkas perkara, kontrak, dan korespondensi hukum tersusun di rak-raknya. Ia adalah rumah pertemuan karena strategi hukum dirumuskan di ruang-ruang rapatnya. Ia adalah rumah aset karena rekening penampungan dana klien dikelola dari sana. Dan ia adalah rumah penyimpanan karena arsip perkara yang sudah, sedang maupun akan berjalan atau bahkan selesai tersimpan di dalamnya.
Kalau seorang advokat memiliki hak imunitas profesi dan rahasia profesi (legal professional privilege) yang melindunginya dari tuntutan hukum saat menjalankan tugas, maka logikanya sederhana: ruang tempat privilege itu dijalankan dan disimpan juga harus mendapat perlindungan yang sepadan. Tidak ada gunanya melindungi advokat sebagai pribadi kalau kantornya bisa digeledah dan disita seenaknya. Penegak hukum bisa saja tidak menyentuh advokatnya sama sekali, tapi cukup masuk ke kantornya, membongkar server, menyita laptop, atau membekukan rekening, maka substansi kerahasiaan profesi itu sudah bocor lewat pintu belakang. Karena itulah kantor advokat semestinya mendapat status khusus yang di banyak negara dikenal sebagai premises privileged, semacam wilayah yang tidak bisa dimasuki begitu saja tanpa syarat ketat.
Lebih Dekat ke Advokat, Ketimbang Organisasinya
Di sinilah letak poin yang sering terlewat dalam diskursus tentang advokat di Indonesia. Ada anggapan bahwa yang penting justru organisasi advokat (OA), sementara advokat perorangan dan kantornya dianggap hanya anggota biasa. Acontrary, Organisasi advokat sifatnya administratif, ia mengurus keanggotaan, ujian profesi, kode etik, sampai penerbitan kartu izin praktik. Tapi organisasi tidak pernah turun langsung ke ruang sidang, tidak pernah membela klien, dan tidak pernah menandatangani surat kuasa. Yang melakukan semua itu adalah advokat secara individual, dengan kantornya sebagai tempat kerja.
Karena itu, kedekatan struktural yang sebenarnya bukan antara advokat dengan organisasinya, melainkan antara advokat dengan kantor hukumnya. Profesionalitas dan dedikasi seorang advokat tidak bisa disematkan kepada organisasi, karena organisasi tidak memiliki nurani, tidak memiliki keahlian personal, dan tidak memiliki tanggung jawab etik seperti yang dimiliki setiap advokat sebagai pribadi. Yang bisa menunjukkan kualitas, dedikasi, sampai risiko personal dari sebuah pembelaan hukum hanyalah advokat itu sendiri, bersama kantor tempat ia berpraktik. Maka ketika terjadi sebuah peristiwa hukum, misalnya sengketa dengan klien, tuduhan pelanggaran etik, atau bahkan proses hukum yang menyasar seorang advokat, dampaknya hampir selalu menyentuh kantornya juga.
Berkas dicari di kantor, rekening diperiksa di kantor, saksi dipanggil dari kantor. Sebaliknya, kalau organisasi advokat sedang bermasalah secara internal, semisal ada konflik kepengurusan atau perpecahan organisasi, advokat dan kantornya tidak semestinya ikut lumpuh. Advokat tetap bisa berpraktik, tetap bisa membela klien, karena legitimasi profesinya tidak bergantung sepenuhnya pada nasib organisasi.
Kantor Hukum Sebagai Aset Hukum
Sampai di sini kita tiba pada gagasan intinya: kantor hukum atau kantor advokat adalah aset hukum. Bukan sekadar aset ekonomi seperti gedung, perabot, atau nilai sewa ruangan, melainkan aset dalam pengertian hukum yang lebih dalam. Ia adalah aset karena menyimpan nilai kepercayaan publik yang tidak bisa digantikan begitu saja. Ketika seorang klien datang ke sebuah kantor advokat, yang ia titipkan bukan hanya masalahnya, tapi juga rahasia hidupnya, data pribadinya, bahkan terkadang nasib keluarganya. Semua itu tersimpan dalam sistem, arsip, dan dinding kantor tersebut.
Sayangnya, cara pandang hukum kita hari ini belum sepenuhnya menempatkan kantor advokat pada posisi seperti itu. Ambil contoh Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang disiapkan. Draf tersebut memberikan kewenangan luas bagi penegak hukum untuk menelusuri, memblokir, bahkan merampas aset tanpa harus menunggu putusan pemidanaan lebih dulu. Persoalannya, sejauh ini belum ada satu pun ketentuan yang secara khusus mengecualikan honorarium advokat yang diterima secara sah, atau melindungi rekening penampungan dana klien di kantor advokat. Bila dibiarkan seperti ini, kantor advokat berpotensi menjadi korban kolateral: rekening dibekukan, dokumen disita, padahal yang bersangkutan hanya menjalankan tugas profesinya membela klien.
Padahal, kalau kita mau konsisten, aset dalam kantor advokat semestinya diperlakukan berbeda dari aset hasil kejahatan pada umumnya. Uang yang mengalir ke rekening penampungan dana klien bukan uang advokat, melainkan uang klien yang dititipkan sementara. Dokumen di kantor advokat bukan sekadar arsip administratif, melainkan bukti dari relasi kepercayaan yang dilindungi hukum. Karena itu, setiap kali penegak hukum ingin mengambil tindakan terhadap kantor advokat, semestinya ada syarat ketat: harus ada penetapan pengadilan yang spesifik, harus dipastikan dugaan pidananya bukan berasal dari pemberian jasa hukum itu sendiri, dan harus melibatkan pengawasan dari organisasi advokat maupun dewan kehormatan profesi.
Menutup Celah, Bukan Membuka Kekebalan
Penting digarisbawahi, menempatkan kantor advokat sebagai aset hukum yang dilindungi bukan berarti advokat dan kantornya kebal hukum. Kalau memang ada advokat yang menyalahgunakan profesinya untuk kejahatan, misalnya menampung hasil korupsi atau mencuci uang lewat rekening kliennya, tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang dipersoalkan di sini adalah caranya, bukan soal boleh-tidaknya. Penggeledahan tanpa syarat, penyitaan data secara borongan tanpa penyaringan, atau pembekuan rekening penampungan dana klien secara membabi buta justru berisiko menembus rahasia profesi ribuan klien lain yang sama sekali tidak terkait dengan dugaan pidana tersebut.
Di sinilah pentingnya revisi Undang-Undang Advokat memasukkan pengaturan yang jelas tentang kedudukan kantor advokat. Bukan hanya soal registrasi atau standar operasional semata, tetapi soal pengakuan bahwa kantor advokat adalah satu kesatuan dengan advokat yang menjalankannya, sekaligus aset hukum yang menyimpan kepercayaan publik. Ketika hukum sudah mengakui itu, barulah perlindungan terhadap advokat sebagai individu benar-benar bisa berjalan secara utuh, karena tidak ada lagi jalan pintas untuk menembus rahasia profesi lewat pintu kantornya.
Selama kekosongan ini belum diisi, setiap peristiwa hukum yang menyasar seorang advokat akan selalu meninggalkan pertanyaan yang sama: apakah kantornya ikut aman, atau ikut terseret tanpa perlindungan yang layak. Padahal jawabannya seharusnya sudah jelas sejak awal. Kantor hukum bukan aksesori dari profesi advokat, melainkan wujud nyata dari profesi itu sendiri, tempat kepercayaan publik dijaga, dirawat, dan dipertanggungjawabkan. Advokat dan kantornya, pada akhirnya, adalah satu napas yang sama dalam menjaga keadilan bagi setiap orang yang mempercayakan masalahnya kepada mereka. Mengakui kantor hukum sebagai aset hukum bukan permintaan istimewa dari kalangan advokat, melainkan konsekuensi logis dari sistem peradilan yang ingin benar-benar menjaga hak setiap warga untuk didampingi secara bebas dan aman oleh advokat pilihannya.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL






