Advokat Adalah Pekerjaan Berbahaya: Dari Cina Yang Menekan Hingga Indonesia Yang Mempermainkan - Kongres Advokat Indonesia

Advokat Adalah Pekerjaan Berbahaya: Dari Cina Yang Menekan Hingga Indonesia Yang Mempermainkan

Ada satu kalimat yang ditulis seorang pengacara hak asasi manusia asal Cina, Teng Biao, yang layak diingat oleh siapa pun yang menekuni profesi hukum di mana pun mereka berada: pekerjaan ini membuat frustrasi dan terkadang berbahaya. Ia menulis itu bukan sebagai keluhan abstrak, melainkan sebagai catatan dari pengalaman langsung, membela keluarga korban susu formula beracun, membela seorang pelayan yang menikam pejabat saat mencoba memperkosanya, menentang sensor internet pemerintah, hingga mendampingi penulis yang dipenjara karena menandatangani manifesto demokrasi. Ia dan koleganya kehilangan buku, rekening bank, komputer, bahkan pernah diusir paksa dari ruang sidang. Sebagian rekannya diculik, ditutup matanya, dipukuli.

Kisah semacam ini gampang dibaca sebagai potret kelam sebuah negara otoriter yang jauh dari kita. Tetapi ada cara membaca yang lebih berguna: menempatkan pengalaman advokat Cina sebagai cermin untuk melihat sesuatu yang sedang terjadi, dengan wajah berbeda, di Indonesia.

Bagaimana Negara Menekan Advokat di Cina

Yang menarik dari catatan Teng Biao dan berbagai laporan lembaga seperti Human Rights Watch adalah bahwa represi terhadap advokat di Cina tidak datang dalam bentuk larangan terang-terangan atas profesi hukum. Justru sebaliknya, negara membutuhkan hukum. Setelah era komune dan unit kerja partai yang dulu menyelesaikan segala sengketa, mulai dari perceraian sampai pembunuhan, pemerintah Cina modern butuh sistem hukum yang tampak berfungsi, sebagian demi kepentingan bisnis, sebagian lagi demi gengsi di mata dunia. Pemerintah perlu berpura-pura patuh pada hukum karena legitimasinya bergantung pada klaim itu.

Di titik itulah advokat pembela hak menjadi berbahaya bagi kekuasaan. Ketika seorang pengacara bersikeras menuntut proses yang sah dan mempermalukan pejabat di depan publik yang menonton lewat internet, negara merespons bukan dengan membubarkan pengadilan, melainkan dengan mengubah aturan main di dalam organisasi advokat itu sendiri. Asosiasi Pengacara Seluruh Cina mengeluarkan opini yang membatasi dan menghukum pengacara yang menangani kasus “massa”, yaitu perkara dengan sepuluh penggugat atau lebih. Kementerian Keamanan Publik menyerukan tindakan keras terhadap “kerusuhan sosial”. Biro kehakiman lokal ikut membekukan izin praktik pengacara yang dianggap terlalu vokal, seperti yang dialami Gao Zhisheng, Zhu Jiuhu, dan Guo Guoting.

Yang membuat pola ini efektif adalah karena kewenangan mengeluarkan dan mencabut lisensi advokat tidak berada di tangan organisasi advokat yang independen, melainkan di tangan Departemen Kehakiman. Konstitusi Cina memang menjunjung supremasi hukum, tetapi di saat bersamaan menegaskan supremasi kepemimpinan Partai Komunis. Begitu sebuah perkara dianggap berpotensi mengganggu otoritas partai, hukum berhenti menjadi pelindung dan berubah menjadi alat pendisiplinan. Para ahli menyebut fenomena ini sebagai rule by law, bukan rule of law, hukum yang dipakai untuk memerintah, bukan hukum yang membatasi kekuasaan.

Wajah Lain di Indonesia

Indonesia jelas bukan Cina. Kita punya sistem multipartai, pers yang lebih bebas, dan konstitusi yang tidak mengenal supremasi satu partai. Tetapi kalau kita berhenti pada perbedaan itu saja, kita akan kehilangan kemiripan yang justru lebih penting untuk dicermati, yaitu bagaimana profesi advokat tetap bisa ditekan tanpa perlu otoritarianisme model Cina.

Kasus paling tua dan paling sering dikutip adalah Yap Thiam Hien. Pledoi yang ia bacakan dalam sebuah persidangan dituduh mencemarkan nama baik petinggi kepolisian dan kejaksaan. Pertanyaan yang mengemuka saat itu masih relevan sampai sekarang, apakah pembelaan yang disampaikan advokat di ruang sidang bisa dianggap fitnah. Kasus itu menjadi simbol bagaimana seorang advokat bisa dikriminalisasi bukan karena melanggar hukum, melainkan karena kata-katanya di dalam sidang dianggap mengganggu kenyamanan aparat.

Pola yang sama muncul lagi jauh setelah reformasi. Tahun lalu, advokat senior Tony Budidjaja, yang sudah hampir tiga dekade berpraktik, justru dihukum bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ketika ia sedang menjalankan tugas mengeksekusi putusan arbitrase internasional untuk kliennya. Sejumlah advokat senior lintas organisasi sampai membentuk forum solidaritas khusus untuk membelanya, karena mereka melihat preseden ini bisa membuat setiap advokat yang membela pencari keadilan hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi. Ada pula kasus yang lebih struktural, seperti advokat yang ditahan saat membela klien lalu menguji ke Mahkamah Konstitusi apakah frasa “itikad baik” dalam Undang-Undang Advokat justru menjadi celah bagi penegak hukum untuk mengkriminalisasi profesi ini.

Kalau di Cina tekanan datang dari negara yang butuh berpura-pura patuh hukum, di Indonesia tekanan sering datang dari cara aparat memperlakukan pasal karet, laporan polisi dari pihak yang tidak puas, dan tuduhan menghalang-halangi penyidikan atau pencemaran nama baik, sebagai alat untuk membalas advokat yang bekerja terlalu efektif membela kliennya. Bedanya, di Cina represi itu sistemik dan disengaja oleh negara satu partai. Di Indonesia, ia lebih sering muncul lewat celah hukum, ambiguitas frasa, dan ketidakpastian siapa yang berwenang menilai itikad baik seorang advokat, sehingga menjadi mudah dipermainkan oleh siapa pun yang punya kepentingan, entah itu klien yang kecewa, pejabat yang malu, atau penegak hukum lain yang merasa tersaingi.

Bar, Advokat yang Dipermainkan

Ada satu lapis persoalan lagi yang justru lebih khas Indonesia dan tidak ada padanannya di Cina, yaitu perbedaan organisasi melihat advokat itu sendiri. Polemik single bar melawan multi bar ini bahkan masih diperdebatkan hingga tahun-tahun belakangan, termasuk soal siapa yang berhak disebut legal sebagai organisasi advokat sebagai lembaga negara hanya melalui AHU yang sejatinya adalah urusan administrasi kepemerintahan, penomoran untuk antrian jatah keuangan negara.

Efek yang mirip dengan tekanan negara di Cina, meski datang dari arah yang berbeda. Ketikaparadigma manajemen advokat sendiri tidak solid, kewenangan menilai kode etik, mengeluarkan kartu izin praktik, dan menjaga imunitas profesi menjadi rebutan, bukan perlindungan bersama. Advokat individual jadi lebih mudah dipermainkan, disumpah atau tidak disumpah tergantung kubu mana yang sedang unggul, dihormati imunitasnya atau tidak tergantung organisasi mana yang mengakuinya. Kekuasaan yang menekan advokat Cina berwujud partai dan kementerian. Kekuasaan yang mempermainkan advokat Indonesia berwujud kisruh internal profesi sendiri, ditambah pasal-pasal yang gampang ditafsirkan siapa saja yang berkepentingan.

Ada perkembangan yang patut dicatat sebagai respons atas persoalan ini. KUHAP baru yang mulai berlaku awal tahun ini menegaskan lewat Pasal 149 bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum dengan imunitas yang diperluas, tidak bisa dituntut pidana maupun perdata sepanjang bertindak dengan itikad baik membela kepentingan klien. Aturan ini lahir justru karena sejarah panjang advokat yang dijadikan tersangka dengan tuduhan menghalangi penyidikan atau mencemarkan nama baik ketika sedang menjalankan tugas pembelaan. Tetapi sebagaimana pengalaman Cina menunjukkan, konstitusi yang menjunjung supremasi hukum tidak otomatis melindungi advokat kalau kekuasaan di baliknya punya kepentingan lain. Aturan tertulis hanyalah satu lapis. Yang menentukan adalah bagaimana lapis-lapis kekuasaan di sekitarnya, partai di Cina, atau kisruh organisasi dan penegak hukum di Indonesia, memilih menafsirkannya.

Itulah sebabnya bar, wadah profesi advokat, tidak bisa dilihat sebagai bentuk administratif belaka, sekadar organisasi yang mengurus kartu anggota dan ujian profesi. Bar adalah sistem politik hukum yang dinamis, arena tempat kekuasaan negara, kepentingan kelompok di dalam profesi, dan hak warga negara untuk mendapat pembelaan yang layak terus tarik-menarik. Di Cina, arena itu ditekan langsung oleh negara satu partai. Di Indonesia, arena itu dipermainkan lewat perpecahan internal dan celah hukum yang belum juga tertutup rapat. Dua wajah berbeda dari persoalan yang sama, yaitu profesi yang seharusnya melindungi hak warga negara, justru harus terus berjuang melindungi dirinya sendiri.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024