Bayangkan sebuah rumah yang di dalamnya tersimpan rahasia orang-orang yang datang bukan karena ingin, tetapi karena terpaksa: korban yang dikriminalisasi, keluarga yang tanahnya dirampas, pengusaha kecil yang dililit sengketa yang tak pernah ia pahami. Rumah itu bernama Kantor Advokat. Ia bukan toko, bukan gudang, dan jelas bukan sekadar alamat di kop surat. Ia adalah satu-satunya ruang di mana rakyat awam boleh berbicara jujur tanpa takut kalimatnya berbalik menjadi alat bukti. Pertanyaannya sekarang: masih amankah rumah itu, ketika negara punya seribu satu cara untuk mengetuk pintunya kapan saja ia mau?
Pertanyaan itu bukan retorika kosong. Ia lahir dari dua gejala yang berjalan beriringan akhir-akhir ini. Pertama, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sedang disiapkan sebagai instrumen non-conviction based forfeiture yang memberi kewenangan luas kepada Jaksa Agung dan penyidik untuk menelusuri, memblokir, menyita, bahkan merampas aset tanpa perlu menunggu putusan pemidanaan. Draf itu, sejauh dapat ditelaah, tidak memuat satu pun ketentuan yang secara khusus melindungi kerahasiaan hubungan advokat-klien, honorarium yang diterima secara sah, maupun rekening penampungan dana klien di Kantor Advokat. Kedua, dan ini yang lebih menggelitik nalar, di dalam rezim yang sama muncul kembali sebuah frasa yang sebetulnya sudah lama dikubur oleh sejarah hukum kita: “pengacara negara”.
Dianggap Toko Kelontong
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat lahir untuk mengakhiri kesimpangsiuran sebutan bagi para pembela hukum. Dahulu ada pengacara praktik, ada penasihat hukum, ada pokrol bambu, dan ada advokat, masing-masing dengan izin dan wibawa berbeda-beda, masing-masing tunduk pada rezim yang berlainan. UU Advokat menyatukan semuanya ke dalam satu titel tunggal, satu profesi, satu officium nobile: Advokat. Sejak itu Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022, bahkan menegaskan advokat sebagai infrastruktur politik dan penegak hukum, sejajar kedudukannya dengan aparat penegak hukum lain yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Tetapi pengakuan simbolik itu berhenti di atas kertas begitu kita bicara soal ruang kerja advokat sehari-hari: Kantor Advokat. Secara konseptual, kantor itu adalah rumah data, rumah dokumen, rumah pertemuan, rumah aset, dan rumah penyimpanan yang berkelindan langsung dengan fungsi dan kewenangan advokat. Jika seorang advokat memperoleh imunitas profesi dan rahasia profesi (legal professional privilege), maka kantor tempat privilege itu dijalankan dan didokumentasikan semestinya memperoleh perlindungan turunan yang setara, sebagai premises privileged. Tanpa perlindungan atas ruang fisik dan digital itu, imunitas pada diri advokat menjadi dekorasi belaka, sebab penegak hukum tetap bisa menembus substansi rahasia klien lewat pintu belakang: menggeledah kantor, menyita seluruh data elektronik secara bulk imaging, memblokir rekening penampungan dana klien tanpa penyaringan, atau meminta kata sandi sistem tanpa penetapan pengadilan yang jelas.
Bandingkan dengan Notaris, yang memiliki Majelis Kehormatan Notaris berbasis undang-undang dengan kewenangan menyetujui atau menolak permintaan pemeriksaan oleh penyidik. Advokat tidak punya padanan setara. Pengawasannya semata bersifat internal organisasi, terfragmentasi, dan tidak diakui lintas-organisasi oleh negara. Maka ketika RUU Perampasan Aset memberi kewenangan pra-ajudikasi yang begitu luas kepada Jaksa Agung, sementara UU Advokat sendiri tak pernah diperbarui sejak dua dekade lalu, kita sesungguhnya sedang menyaksikan sebuah rumah suaka yang dindingnya makin tipis, justru pada saat penghuni di sekelilingnya membangun benteng yang makin tinggi.
Sesungguhnya bukan berarti Kantor Advokat harus kebal mutlak dari segala tindakan hukum. Gagasan premises privileged yang berkembang dalam wacana pembaruan UU Advokat justru mengusulkan jalan tengah yang wajar: tindakan paksa terhadap kantor advokat baru boleh dilakukan bila memenuhi syarat kumulatif, mulai dari penetapan pengadilan yang spesifik, keterkaitan sangkaan dengan tindak pidana di luar pemberian jasa hukum, hingga pendampingan Dewan Kehormatan Advokat pada saat penggeledahan berlangsung.
Pengambilan seluruh data elektronik secara serampangan, yang dalam praktik forensik digital bisa menembus data seluruh klien hanya karena satu honorarium diduga berkaitan dengantindak pidana korupsi, semestinya dilarang tegas. Dokumen yang disegel pun idealnya diberi batas waktu bagi hakim untuk memutus statusnya, agar rahasia klien tidak menggantung tanpa kepastian bertahun-tahun. Semua itu bukan permintaan istimewa, melainkan syarat minimal agar imunitas pada diri advokat tidak berhenti sebagai slogan begitu ia melangkah keluar dari ruang sidang dan pulang ke kantornya sendiri.
Di kantor itu ada prinsip best interest of the child (perlindungan anak), ada pembahasan kemungkinan pengecualian pemblokiran untuk kebutuhan hidup dasar keluarga (living expences), disana dibahas paradigma perlindungan buruh/pekerja karena dalam aset yang akan dirampas itu ada hak-hak mereka dan keluarganya.
Meminjam pemikiran bang Buyung, sekecil apapun itu urusan harta dan kebebasan manusia, kita rakyat pernah bersepakat untuk saling melindungi dari kesewenangan, kenapa dalam hal ini tidak? Jernihkah pikiran? Bukan kesalahannya yang dibela, tapi keselamatan dan keamanannya yang dikawal hingga putusan akhir.
Kata yang sudah Dikubur
Di sinilah bagian yang paling layak direnungkan bersama. Sebelum 2003, Kejaksaan lazim menyandang predikat “Jaksa Pengacara Negara” ketika mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara. Begitu UU Advokat berlaku, banyak praktisi berpendapat predikat itu semestinya ikut pensiun, karena kata “pengacara” telah dilebur menjadi satu wadah tunggal bernama Advokat, dan jaksa jelas bukan advokat. Faktanya, istilah “Pengacara Negara” atau “Jaksa Pengacara Negara” bahkan tidak pernah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, maupun dalam peraturan turunannya. Ia hidup bukan karena diberi nama secara sah oleh negara, melainkan karena dipertahankan sebagai kebiasaan kelembagaan.
Sekarang, tepat ketika RUU Perampasan Aset dirancang, frasa yang setengah dikubur itu justru dihidupkan kembali dengan wajah baru: dalam mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan, Jaksa Pengacara Negara-lah yang mengajukan permohonan ke pengadilan negeri, mewakili negara di persidangan, tanpa perlu surat kuasa khusus. Cobalah dibaca ulang pelan-pelan kalimat itu. Seorang jaksa, penuntut umum menurut definisinya sendiri, di sini disebut “pengacara”. Kata yang sengaja dihindari dari kosakata resmi hukum acara kita selama dua puluh tahun, dihidupkan kembali, lalu ditempeli satu kata sakti: negara. Begitu kata “negara” menempel pada “pengacara”, terbentuklah kesan seolah-olah hanya pengacara berjubah negara inilah yang sah, resmi, dan punya legitimasi bertindak atas nama kepentingan publik. Sementara advokat, yang sejak 2003 berdiri setara sebagai penegak hukum, pelan-pelan terdorong kembali ke kotak lama yang sudah susah payah dibongkar: pengacara partikelir, swasta, dianggap sekadar kuasa hukum pihak-pihak berkepentingan pribadi, bukan penjaga kepentingan publik.
Anomali ini bukan sekadar debat semantik untuk seminar kampus. Ia punya konsekuensi struktural yang nyata. Ketika negara punya “pengacaranya sendiri” yang bebas bergerak tanpa hambatan prosedural, sementara pengacara rakyat justru harus menghadapi kantor yang bisa digeledah, data yang bisa disita massal, dan rekening klien yang bisa diblokir menyeluruh, maka yang sedang dibangun bukan kesetaraan di depan hukum, melainkan dua kelas pembela: satu yang berdiri di belakang seragam kekuasaan, satu lagi yang harus mempertahankan kliennya dengan tangan yang setiap saat bisa diborgol lebih dulu oleh proses hukum yang menimpanya sendiri.
Lebih jauh, kebangkitan istilah ini juga menyingkap siapa yang sesungguhnya memegang kendali atas bahasa hukum kita. Bukan undang-undang yang secara eksplisit menghidupkan kembali “Pengacara Negara”, melainkan kebiasaan kelembagaan yang dipelihara diam-diam, lalu ditemukan kembali persis pada momentum ketika ia dibutuhkan untuk memuluskan kewenangan baru. Ini menegaskan bahwa kekuasaan tidak selalu memperluas dirinya lewat pasal-pasal baru yang mencolok; kadang cukup lewat satu kata lama yang dipoles ulang dan ditempatkan pada posisi yang tepat, sementara profesi yang seharusnya menjadi penyeimbangnya masih berkutat dengan payung hukum yang tak kunjung diperbarui sejak dua dekade silam.
Fallacy dan Suaka yang Menyempit
Ada satu adagium lama yang relevan di sini: een feit, twee normen, satu fakta bisa menyangkut dua norma sekaligus, bahkan dua bidang hukum sekaligus. Ketika ruang gerak masyarakat untuk menafsirkan hukum secara mandiri terus dipersempit, dan penafsiran resmi selalu dianggap melekat pada klaim aparat berseragam, kita sedang menghadapi apa yang layak disebut fallacy dan arogansi uniformitas. Padahal budaya hukum sejatinya bukan cuma soal penegakan, melainkan keseluruhan nilai sosial, sikap, dan pola perilaku masyarakat maupun aparat yang berkaitan dengan hukum yang hidup, living law, yang jauh lebih luas ketimbang hukum positif tertulis semata.
Kantor Advokat, dalam kerangka ini, sesungguhnya adalah salah satu simpul terakhir dari living law itu. Di sanalah tafsir hukum yang berpihak pada orang kecil masih punya ruang untuk dirawat, sebelum diuji di ruang sidang dan berubah menjadi putusan. Jika simpul itu dibiarkan rapuh, sementara di sisi lain negara justru memperkuat instrumen kelembagaannya sendiri lewat kebangkitan predikat “pengacara negara”, maka yang terjadi bukan penguatan kepastian hukum, melainkan pergeseran keseimbangan kekuasaan yang senyap namun pasti.
Bukan berarti negara tidak boleh membela kepentingannya sendiri di pengadilan, dan bukan pula berarti advokat harus kebal dari segala bentuk pengawasan. Yang dipersoalkan di sini adalah asimetri: satu pihak diberi jalan tanpa surat kuasa khusus dan tanpa banyak syarat prosedural, sementara pihak lain, yang justru menjadi jembatan sah rakyat menuju keadilan, harus berjuang sendirian mempertahankan kantornya sebagai ruang suaka yang belum tentu diakui hukum sebagai ruang yang layak dilindungi setara dengan pelindungan yang melekat pada diri advokat itu sendiri.
Rumah suaka itu, hanya akan tetap bersahaja jika negara mau mengakui satu hal sederhana: kepercayaan publik pada hukum tidak dibangun oleh siapa yang berhak menyandang kata “pengacara” dengan label negara menempel di depannya, melainkan oleh sejauh mana setiap pembela, apa pun sematan di depan namanya, diberi ruang yang sama untuk menjaga rahasia orang-orang yang datang kepadanya karena tak punya tempat lain untuk berlindung.
*Adv. Agung Pramono, S.H., C.I.L.






