Bertahun-tahun kemudian, saya masih bertanya-tanya apa yang membuat lantai 32 begitu lekat dalam ingatan, apakah pemandangan taman yang hijau, jalan layang yang saling bersilangan, pintu masuk lorong MRT yang selalu ramai, atau justru kekeluargaan yang tumbuh diam-diam di antara ruang rapat kaca ber-AC dan obrolan ringan di halaman outdoor. Barangkali jawabannya bukan salah satu, melainkan keseluruhannya, sebuah gedung yang mengajarkan bahwa ketinggian sejati diukur dari seberapa dalam kita mengenal orang-orang yang berbagi ruang dengan kita.
Tumpukan buku putusan pengadilan dan jurnal hukum memenuhi separuh meja saya di Lantai 32, beberapa di antaranya bahkan belum sempat terbuka sampulnya. Saya menatap tumpukan itu seperti menatap sebuah gunung kecil yang harus didaki setiap hari, bukan untuk mencapai puncaknya, melainkan untuk memahami setiap lekuk dan celah argumentasinya. Ada kelelahan dalam pekerjaan semacam ini, namun juga kenikmatan tersendiri, sebab setiap halaman yang saya baca adalah percakapan panjang dengan para pemikir hukum yang telah lama tiada, namun gagasannya tetap hidup.
Kata “partikelir” menyimpan jawaban penting untuk perdebatan rumit soal Advokat hari ini. Kata ini sering dianggap kuno, sekadar sinonim “swasta” dalam arti dagang. Padahal makna aslinya jauh lebih tajam. Partikelir berasal dari akar yang sama dengan “particular” dalam bahasa Inggris, yaitu sesuatu yang bersifat ad hoc, keberadaannya untuk tujuan tertentu, dan tidak melebur ke dalam struktur kekuasaan negara. Advokat, dalam pengertian ini, bukan pegawai, bukan aparatur, dan bukan perpanjangan tangan siapa pun.
Ia berdiri sendiri, untuk tujuan tertentu: membela kepentingan hukum dan penyimpangan politik terhadap warga negara, termasuk ketika yang berhadapan dengannya adalah negara itu sendiri. Konsep ini menjadi penting justru karena hubungan kuasa di ranah hukum tidak pernah imbang secara alami. Pemerintah memiliki alat penegak hukum, dan seluruh aparatur represif yang sah dipakai untuk menegakkan ketertiban, dari sudut pandang yang pasti sepihak. Kekuatan ini nyaris tidak tertandingi kalau tidak ada penyeimbang di sisi lain meja. Di sinilah advokat didudukkan dalam peran krusialnya.
Ketika advokat menjadi partikelir, ia menjadi kekuatan yang secara struktural berhadapan dengan intervensi, intrusi dan penetrasi pemerintah ke ranah yudikatif dan kepentingan pembentukan peraturan perundang-undangan, bukan untuk melawan negara, tetapi untuk memastikan proses hukum tetap punya dua sisi yang setara. Tanpa advokat yang mandiri, ruang hidup berubah menjadi monolog kekuasaan.
Karena fungsi penyeimbang inilah advokat tidak boleh dibelenggu oleh kedinasan. Begitu status seorang advokat dilekatkan pada struktur birokrasi negara, ia mestilah tunduk pada rantai komando, evaluasi kinerja, dan loyalitas institusional. Ia berhenti menjadi penyeimbang dan berubah menjadi bagian dari mesin yang seharusnya diawasi.
Profesi advokat, sejak akarnya di tradisi Eropa kontinental, dipahami sebagai artes liberales atau opera liberalis, yaitu pekerjaan orang bebas, yang membebaskan. Istilah ini bukan sekadar romantisme sejarah. Artinya, advokat bekerja bukan karena diperintah, melainkan karena panggilan profesi yang melekat pada dirinya sebagai pribadi, bukan pada jabatan yang diberikan negara.
Di titik inilah konsep officium nobile menemukan tempatnya. Officium nobile, jabatan yang mulia, selalu berpangkal tolak dari individu pemegang profesi, bukan dari lembaga yang menaunginya. Kemuliaan itu melekat pada advokat sebagai orang, karena tanggung jawabnya kepada klien, kepada hukum, dan kepada nuraninya sendiri, bukan karena ia menempati kursi struktural tertentu. Begitu kemuliaan itu dipindahkan ke institusi, dan institusi itu dikendalikan dari luar, yang tersisa hanya gelar tanpa substansi.
Dari sinilah polemik seputar pembentukan Dewan Advokat Nasional menjadi masuk akal. Persoalan sesungguhnya bukan soal apakah dibutuhkan badan pengatyran nasional bagi advokat, sebab hampir semua pihak sepakat perlu ada standar, etika, dan disiplin bersama. Persoalannya adalah siapa yang memegang pintu masuk pembentukan badan itu. Jika panitia seleksi dibentuk oleh kuasa salah satu saja dari trias politika, maka sejak hulu, desain kelembagaan itu sudah menyimpang dari watak partikelir dan artes libera yang menjadi jiwa profesi advokat. Ia berubah menjadi kedinasan terselubung, sebuah organ yang secara formal disebut independen tetapi secara struktural lahir dari kehendak pemerintahan suprastruktur politik.
Di sinilah gagasan advokat sebagai infrastruktur politik menjadi relevan. Infrastruktur politik yang dimaksud bukan berarti advokat menjadi kekuatan partisan atau ikut bertarung dalam kontestasi kekuasaan. Justru sebaliknya. Advokat menjadi infrastruktur dalam arti fondasi yang menopang keberfungsian negara hukum itu sendiri, sebagaimana alur jalan dari kendaraan distribusi ekonomi tanpa harus menjadi pemilik barang yang diangkutnya. Ketika fondasi ini kokoh dan independen, seluruh sistem yang berdiri di atasnya, peradilan, penegakan hukum, dan kepastian usaha, menjadi lebih stabil.
Penting untuk digarisbawahi, sikap ini tidak dimaksudkan untuk berhadap-hadapan dengan pemerintah atau tokoh politik tertentu. Advokat tidak sedang membangun barisan oposisi. Yang dijaga adalah independensi infrastruktur politik-profesional itu sendiri, karena dampaknya jauh melampaui kepentingan internal profesi. Ketika dunia melihat bahwa penegak hukum dan pendamping hukum di suatu negara bekerja secara netral dan tidak dikendalikan sepihak oleh kekuasaan, kepercayaan regional dan internasional terhadap negara itu ikut terangkat. Sebaliknya, begitu terlihat ada intervensi, sinyal itu segera dibaca sebagai risiko oleh dunia usaha dan mitra internasional.
Hubungan antara independensi hukum dan kepercayaan investor ini bukan sekadar teori di atas kertas. Argentina pernah kehilangan kepercayaan investor akibat krisis ekonomi dan intervensi negara yang agresif terhadap sektor usaha. Pemulihannya baru terjadi setelah negara itu menata ulang kelembagaan, menegakkan kembali kepastian aturan main, dan menandatangani banyak perjanjian investasi yang kredibel. Investor tidak kembali karena pidato atau janji, melainkan karena mereka melihat perubahan nyata pada tata kelola hukum.
Vietnam menawarkan pelajaran yang berbeda namun sejalan. Sejak reformasi Doi Moi pada 1986, Vietnam secara konsisten memperlakukan pembaruan hukum sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang, bukan sekadar respons darurat dan labil. Negara ini melakukan penyesuaian hukum secara bertahap namun terarah, memperkuat kapasitas aparatur dan lembaga peradilan, sehingga hukum mampu mengikuti kebutuhan ekonomi pasar yang terus berubah. Konsistensi inilah yang membuat Vietnam lebih unggul dibanding banyak negara tetangga dalam menarik investasi, meski disadari sistemnya belum sepenuhnya bebas dari pengaruh kekuasaan politik.
Kanada memberi contoh paling dekat dengan gagasan badan profesi yang independen. Federation of Law Societies of Canada bukan organ tunggal yang dikendalikan negara, melainkan asosiasi nasional dari empat belas regulator provinsi dan teritorial yang masing-masing tetap otonom. Federasi ini hanya berfungsi mengoordinasikan standar dan harmonisasi aturan antarwilayah, tanpa pernah menjadi alat kontrol pemerintah pusat terhadap profesi hukum. Model semacam inilah yang relevan untuk didiskusikan bagi DAN, yang dibentuk dari bawah oleh advokat, organisasi advokat, tokoh masyarakat, akademisi dll, bukan struktur yang diturunkan dari atas oleh kekuasaan eksekutif.
Perbedaan ketiga negara ini juga penting untuk dipahami agar tidak disalahtafsirkan. Argentina menunjukkan bahwa kepercayaan bisa direbut kembali setelah krisis, asal negara mau membongkar pola lama dan menata ulang institusinya secara serius. Vietnam menunjukkan bahwa konsistensi jangka panjang, bukan sekadar reformasi sesaat, adalah kunci keunggulan kompetitif sebuah negara di mata investor. Sementara Kanada menunjukkan wajah paling ideal dari independensi profesi hukum, yaitu ketika negara tidak perlu turun tangan sama sekali karena profesi mampu mengatur dirinya sendiri melalui struktur federatif yang akuntabel. Ketiganya, dengan cara berbeda, mengarah pada satu simpulan yang sama: kredibilitas kelembagaan adalah aset ekonomi, bukan sekadar isu tata negara yang berdiri sendiri.
Meskipun dengan konteks yang berbeda-beda, namun menunjukkan pola yang sama. Kepercayaan investor dan mitra internasional pulih atau tumbuh bukan karena promosi, melainkan karena reformasi kelembagaan yang membuat hukum menjadi pasti dan konsisten. Semakin stabil sebuah sistem hukum, semakin rendah premi risiko yang diminta investor. Semakin tidak pasti hukum dan penegakannya, semakin tinggi risiko yang harus ditanggung, bahkan bisa mendorong modal mencari yurisdiksi lain yang lebih aman.
Bagi advokat Indonesia, pelajaran dari negara-negara itu sederhana namun tegas. Independensi profesi bukan sekadar tuntutan sektoral demi kenyamanan internal, melainkan bagian dari usaha menjaga kredibilitas negara di mata dunia. Karena itu, ketika dengan haknya advokat menolak agar kelahiran Dewan Advokat Nasional dibidani sepenuhnya oleh suatu bidang kekuasaan tertentu, maka yang sedang dipertahankan bukan kepentingan kelompok, melainkan watak asali profesi ini sebagai partikelir, sebagai artes libera, sebagai officium nobile yang melekat pada individu, bukan pada jabatan yang diberikan kekuasaan.
Secara praktis, watak partikelir dan artes libera ini seharusnya diterjemahkan langsung ke dalam desain kelembagaan Dewan Advokat Nasional. Panitia seleksi yang membentuk dewan sebaiknya lahir dari forum bersama organisasi advokat, akademisi hukum, unsur masyarakat sipil independen dst, bukan dari penunjukan sepihak oleh kekuasaan suprastruktur politik. Masa jabatan anggota dewan perlu dibatasi dengan tegas, disertai larangan rangkap jabatan aktif di pemerintahan atau partai politik, agar tidak ada celah bagi kepentingan kekuasaan untuk menyusup melalui pintu belakang.
Pendanaan lembaga ini pun idealnya bersumber dari iuran profesi yang diaudit secara terbuka, bukan dari anggaran negara – meskioun dimungkinkan pula untuk itu – yang bisa menjadi pengungkit ketergantungan. Desain semacam ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan cara paling realistis untuk memastikan bahwa organ yang mengawasi profesi pembela warga negara benar-benar lahir dari profesi itu sendiri, bukan dari kekuasaan yang kelak mungkin justru perlu diawasi olehnya.
Pada akhirnya, menjaga advokat tetap bebas dari kedinasan sama artinya dengan menjaga salah satu fondasi infrastruktur politik negara hukum. Fondasi ini tidak terlihat mencolok seperti gedung pengadilan atau kantor lembaga negara, tetapi keberadaannya menentukan apakah proses hukum di suatu negara benar-benar berimbang atau hanya tampilan formal belaka. Ketika fondasi ini kuat, imbasnya bukan hanya rasa keadilan yang lebih terjamin bagi warga negara, tetapi juga kepercayaan yang lebih besar dari dunia usaha, mitra regional, dan komunitas internasional terhadap masa depan ekonomi bangsa ini.
*Adv. Agung Pramono, SH, CIL






