Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) RI secara resmi menjalin kerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) terkait penyelenggaraan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani pada Rabu, 29 Juli 2026.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Mundiri, mewakili pihak Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, serta ADV. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., selaku Ketua Presidium KAI.
Pada acara pembukaan Bimtek tersebut, Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Diyah Sasanti R, SH., MH., MBA., M.Kn., CLA., CIL., CLI., CRA., menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Ketua MK serta Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Kapusdik). Beliau mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada KAI untuk meningkatkan ilmu dan pengetahuan melalui kegiatan Bimtek MK ini.
Kegiatan Bimtek ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 10 Agustus hingga 28 Agustus 2026 dan dilaksanakan menggunakan metode blended learning secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting serta platform e-learning MKLC.
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan sinergi antara kedua lembaga dalam pelaksanaan Bimtek, serta memberikan pembekalan mendalam mengenai hukum acara pengujian undang-undang bagi para advokat anggota Kongres Advokat Indonesia.
Dalam kesepakatan tersebut, ratusan peserta ikut serta mengikuti kegiatan ini. Sementara itu, pihak Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab menyediakan sarana pembelajaran daring, kurikulum, silabus, bahan ajar, serta narasumber yang kompeten di bidangnya.






