Saatnya RUU Advokat Memperjelas Infrastruktur Politik Hukum - Kongres Advokat Indonesia

Saatnya RUU Advokat Memperjelas Infrastruktur Politik Hukum

Bayangkan sebuah gedung pengadilan sebagai panggung sandiwara besar bernama sistem peradilan. Ada polisi yang menangkap, jaksa yang menuntut, hakim yang memutus — dan di sudut lain berdiri advokat, yang selama ini dianggap “hanya” pendamping, padahal sesungguhnya ia adalah inti pelaku peradilan yang membuat proses itu fair untuk diselenggarakan. Tanpa advokat, sidang bukan lagi ajang mencari keadilan, melainkan monolog kekuasaan.

Persoalannya, sementara aktor-aktor lain di panggung itu terus diperkuat kostum dan naskahnya, advokat masih memakai jubah lama yang dijahit lebih dari dua puluh tahun silam — Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang sejak diundangkan nyaris tak pernah disentuh perubahan berarti. Sementara itu, Polri, Kejaksaan, TNI, hingga profesi Notaris sudah berkali-kali “naik kelas” lewat revisi undang-undang. Kesenjangan inilah yang membuat wacana Rancangan Undang-Undang Advokat (RUU Advokat) kian mendesak untuk didorong.

Bukan Pelengkap, Tapi Simpul Sistem

Ada anggapan keliru bahwa advokat cuma “kuasa hukum” — orang yang dibayar untuk membela klien di persidangan. Padahal, dalam konstruksi sistem peradilan pidana terpadu, advokat adalah salah satu simpul yang saling mengunci (interlocking) dengan penyidik, penuntut, dan hakim. Ketika polisi menahan, advokat memastikan proses itu sah. Ketika jaksa menyusun dakwaan, advokat mengoreksi lewat argumentasi hukum. Ketika hakim memutus, advokat menjadi mata dan telinga bagi kepentingan klien yang mungkin tidak paham hukum sama sekali.

Mahkamah Konstitusi sendiri, lewat Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022, sudah menegaskan bahwa advokat dan organisasinya berkedudukan sebagai bagian dari infrastruktur politik dan pemgemban hukum — bukan sekadar profesi privat yang berdiri sendiri. Bahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nasional yang baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) menyebut secara tegas dalam Pasal 149 bahwa advokat berstatus penegak hukum, dengan jaminan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik.

Di sinilah letak istilah “authorized adjudicator” yang layak disematkan pada advokat, ia bukan orang yang memutus perkara seperti hakim, tetapi ia adalah pihak yang diberi kewenangan oleh sistem untuk menguji, mengoreksi, dan mengimbangi setiap keputusan yang diambil aparat penegak hukum. Tanpa peran penyeimbang ini, due process of law hanya jadi jargon di atas kertas.

Masalahnya, pengakuan status “penegak hukum” itu baru tertulis di undang-undang hukum acara pidana — bukan di undang-undang advokat sendiri. Akibatnya, imunitas profesi advokat masih bersifat normatif belaka, tanpa mekanisme penegakan yang jelas ketika ada pihak yang berusaha menghalangi advokat menjalankan tugasnya.

Bandingkan dengan Notaris. Sejak revisi UU Jabatan Notaris tahun 2014, Notaris punya Majelis Kehormatan Notaris yang harus dimintai persetujuan lebih dulu sebelum penyidik memeriksa dokumen atau memanggil seorang notaris terkait pekerjaannya. Polri punya Komisi Kepolisian Nasional, Kejaksaan punya Komisi Kejaksaan, hakim punya Komisi Yudisial. Semua profesi penegak hukum itu memiliki lembaga pengawas eksternal berbasis undang-undang yang melindungi sekaligus mengawasi mereka.

Advokat? Sampai hari ini hanya diawasi oleh Dewan Kehormatan organisasi advokat masing-masing — yang jumlahnya banyak dan terpecah (Peradi, KAI, dan berbagai organisasi advokat lain yang diakui secara de facto pasca Putusan MK Nomor 014/PUU-IV/2006). Tidak ada kode etik tunggal, tidak ada dewan kehormatan tunggal, dan yang terpenting, tidak ada satu lembaga yang diakui negara sebagai mitra resmi advokat, sebagaimana dimiliki profesi-profesi lain.

Karena itu, salah satu usulan sentral dalam RUU Advokat adalah pembentukan Dewan Advokat Nasional — semacam auxiliary state organ yang independen, meniru pola Komisi Kepolisian Nasional atau Komisi Yudisial, namun tetap menjaga pluralitas organisasi advokat yang sudah diakui konstitusi. Dewan ini nantinya bisa menjadi penjaga kode etik tunggal, forum banding tertinggi bagi advokat, sekaligus benteng yang harus dimintai persetujuan sebelum dokumen atau rekening kantor advokat diperiksa aparat lain.

Ancaman Baru Bernama RUU Perampasan Aset

Urgensi ini semakin nyata dengan hadirnya rancangan lain yang tak kalah besar dampaknya, RUU Perampasan Aset. Rancangan ini memperkenalkan skema non-conviction based asset forfeiture — perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa menunggu putusan pemidanaan terlebih dahulu. Jaksa Agung dan penyidik diberi kewenangan luas untuk menelusuri, memblokir, hingga menyita aset sejak tahap pra-ajudikasi.

Yang mengkhawatirkan, draf RUU tersebut sejauh ini tidak memuat satu pun ketentuan yang melindungi kerahasiaan hubungan advokat-klien (legal professional privilege), honorarium yang diterima advokat secara sah, maupun rekening operasional kantor advokat. Bayangkan risikonya, seorang advokat yang membela klien dalam perkara pidana besar bisa saja rekening kantornya ikut diblokir, atau honorarium yang telah ia terima secara sah justru dianggap sebagai bagian dari aset yang harus dirampas — hanya karena kliennya kelak terbukti bersalah.

Kekosongan semacam ini bukan sekadar persoalan teknis. Ia menyentuh independensi advokat itu sendiri. Jika kewenangan merampas aset bisa menjangkau kantor advokat tanpa batas dan tanpa mekanisme keberatan yang jelas, maka pembelaan hukum bagi pihak yang dituduh bisa dilumpuhkan bahkan sebelum sidang dimulai. Di sinilah kepentingan advokat terhadap transparansi perampasan aset menjadi krusial — bukan untuk melindungi pelaku kejahatan, melainkan untuk memastikan bahwa proses penelusuran dan penyitaan aset berjalan akuntabel, tidak sewenang-wenang, dan tetap menghormati hak pihak ketiga yang beriktikad baik, termasuk advokat yang mendampinginya.

Beberapa norma penyeimbang yang diusulkan cukup konkret, kewajiban memberitahukan advokat sebelum aset kliennya ditelusuri atau diblokir, pengecualian honorarium yang diterima secara wajar dari objek perampasan, hingga syarat persetujuan Dewan Advokat Nasional sebelum dokumen atau rekening kantor advokat diperiksa aparat penegak hukum.

Bukan Cuma di Ruang Sidang, Risiko di Lapangan

Kerentanan advokat sebenarnya tidak berhenti di meja perundingan atau ruang sidang. Dalam praktik sehari-hari, advokat kerap harus turun langsung ke lapangan — mendampingi klien saat penggeledahan, hadir dalam pemeriksaan yang tegang, bahkan mengawal proses eksekusi putusan perdata seperti pengosongan rumah atau sita eksekusi. Situasi semacam ini bukan jarang berujung pada perlawanan fisik, ancaman, bahkan intimidasi dari pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

Ironisnya, UU Advokat yang berlaku sekarang nyaris tidak berbicara soal keselamatan advokat di lapangan. Padahal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru — efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 — sudah mengatur delik pemerasan dan pengancaman secara lebih tegas. Sayangnya, delik ini belum secara eksplisit dikaitkan dengan perlindungan advokat sebagai korban ketika ancaman itu terjadi justru karena ia sedang menjalankan profesinya. Padahal, kalau advokat bisa diancam dan diperas tanpa ada jalur pelaporan yang diprioritaskan, efek jeranya akan membuat banyak advokat berpikir dua kali sebelum mengambil perkara-perkara berisiko tinggi — sengketa agraria, korupsi besar, atau kasus yang melibatkan kekuatan ekonomi dan politik tertentu.

Karena itu, salah satu poin yang diusulkan masuk RUU Advokat adalah kerja sama kelembagaan yang jelas antara advokat dengan pihak-pihak yang bisa membantu mengamankan jalannya profesi, Kepolisian untuk pengamanan fisik saat eksekusi maupun penindakan atas ancaman dan pemerasan; Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara untuk penyelesaian sengketa yang melibatkan kepentingan negara; pengadilan dan jurusita untuk koordinasi jadwal eksekusi yang memperhatikan keselamatan; hingga Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjaga ketertiban saat eksekusi berdampak pada fasilitas umum. Tanpa kerja sama semacam ini, advokat sering kali berjuang sendirian menghadapi risiko yang semestinya menjadi tanggung jawab bersama sistem penegakan hukum.

Kalau ditarik ke belakang, akar masalahnya sebenarnya sederhana, advokat adalah satu-satunya elemen dalam sistem peradilan yang berperan sebagai pengemban hukum, namun berbentuk organisasi masyarakat sipil yang independen — bukan organ pemerintahan seperti Polri, Kejaksaan, atau TNI. Bentuk kelembagaan yang berbeda ini membuat advokat kerap dipandang “setengah hati” oleh regulasi, diakui perannya, tapi tidak diberi perangkat institusional yang setara untuk menjalankan peran tersebut secara aman dan bermartabat.

Padahal, dalam kerangka klasik yang sering diajarkan di fakultas hukum, advokat berada setidaknya pada tiga peran sekaligus, sebagai procurator yang mewakili kepentingan klien secara formal, sebagai pleiter yang beradu argumentasi di ruang sidang, dan sebagai juris-consult yang memberi nasihat hukum strategis. Ketiga peran itu — ditambah perannya sebagai penemu norma dan mitra pembentukan kebijakan — menuntut kepastian hukum yang jauh lebih kokoh daripada yang tersedia hari ini.

Penting digarisbawahi, seluruh usulan penguatan ini bukan soal memanjakan profesi advokat. Advokat yang lemah secara kelembagaan berarti pembelaan hukum bagi rakyat biasa yang ikut lemah. Ketika seseorang berhadapan dengan kekuatan negara — baik dalam proses pidana, sengketa tata usaha negara, maupun ancaman perampasan aset — advokatlah yang menjadi representasi kepentingannya di hadapan hukum. Jika advokat sendiri bisa diintimidasi, diperas, atau kantornya diobrak-abrik tanpa mekanisme perlindungan yang layak, maka yang sesungguhnya dirugikan adalah rakyat yang ia dampingi.

RUU Advokat, dengan demikian, bukan sekadar revisi administratif. Ia adalah upaya menata ulang kedudukan advokat agar tidak disubordinasi oleh penegak hukum hanya karena ego sektoral, lebih parah lagi jika dikarenakan ketidakpahaman tentang apa itu Advokat dalam sebuah sistem peradilan sehingga yang terbudayakan adalah perilaku saling mengunci — sekaligus memastikan bahwa ketika negara diberi kewenangan besar seperti dalam skema perampasan aset, ada pihak independen yang berdiri untuk menjaga agar kewenangan itu tidak berubah menjadi alat yang menindas, melainkan tetap tunduk pada prinsip transparansi dan due process of law.

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024