Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersiap menggelar agenda besar tahunannya, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI 2026. Acara berskala nasional ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 5–6 Juni 2026, bertempat di Hotel Lombok Raya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Rakernas tahun ini diprediksi akan menjadi momentum krusial bagi arah gerak organisasi advokat ini dan masa depan penegakan hukum di Indonesia, terutama di tengah bergulirnya isu-isu strategis pembaruan regulasi hukum.
Menjelang pembukaan Rakernas, Honorary Chairman (HC) Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA., memberikan respons terkait situasi hukum terkini, khususnya mengenai proses Revisi Undang-Undang (UU) Advokat yang saat ini tengah digulirkan oleh Komisi III DPR RI.
Tjoetjoe menyoroti bahwa peran dan fungsi advokat sejauh ini telah terakomodasi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) namun diakuinya masih belum sempurna sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh Advokat. Tjoetjoe menyadari bahwa penguatan peran Advokat akan menimbulkan resistensi dari para Aparat Penegak Hukum lainnya.
Oleh karena itu, ia menyerukan agar seluruh elemen advokat bergerak bersama guna mengawal perubahan regulasi tersebut.
“Pada KUHAP, belum signifikan peran fungsi advokat. Sehingga, dalam proses Revisi UU Advokat yang saat ini sudah digulirkan Komisi 3 DPR RI, perlu kita kawal bersama-sama,” ujar Dr. Tjoe dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Dr. Tjoe memastikan bahwa KAI akan berdiri di garda terdepan untuk mengawal pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN). Langkah ini dinilai sebagai fondasi kuat dalam memperkokoh posisi dan marwah advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum yang setara dalam sistem peradilan (equal status).
Sebagai tokoh senior yang membidani banyak lompatan strategis KAI, Dr. Tjoe juga memastikan dirinya akan hadir langsung di Lombok untuk mematangkan visi organisasi ke depan, sekaligus menjadikan ajang ini sebagai ruang silaturahmi akbar.
“Saya memastikan akan ikut bersama-sama rekan-rekan AdvoKAI berkumpul di Rakernas, sekaligus menjadi momen temu kangen dengan seluruh AdvoKAI dari berbagai penjuru Nusantara,” tambahnya hangat.
Rakernas KAI 2026 di Lombok dipastikan akan dihadiri oleh jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari seluruh provinsi, serta para advokat KAI. Selain merumuskan program kerja strategis organisasi, forum tertinggi setelah kongres ini diharapkan melahirkan rekomendasi-rekomendasi hukum penting demi tegaknya keadilan di Indonesia.






