DPP KAI kembali menggelar Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia pada Senin, 27 April 2026 di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan. Sidang yang mengangkat puluhan advokat dan berlangsung penuh khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., bersama jajaran Presidium DPP KAI.
Dalam sambutannya, Presidium Heru menyampaikan ucapan selamat dan sukses bagi seluruh advokat yang telah diangkat. “Selamat bagi para rekan-rekan advokat yang telah diangkat dan diambil ikrar dan janji advokatnya dalam sidang ini,” tutur Heru dihadapan para hadirin.

Sebagai informasi, Pengangkatan Advokat merupakan salah satu kegiatan yang rutin dijalankan Kongres Advokat Indonesia sebagai tanggung jawab sebagai organisasi profesi advokat. Prosesi ini menjadi langkah awal yang esensial untuk menjamin integritas dan profesionalisme dalam praktik hukum. “Proses ini sudah dilakukan secara ketat agar hanya individu yang berkualifikasi dan memiliki komitmen terhadap etika profesi yang dapat menjalankannya,” tegas Heru.
Presidium Heru menjelaskan bahwa seorang profesional advokat memiliki tanggung jawab yang tidak hanya bersifat pribadi tetapi juga bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan jasanya. “Tanggung jawab ini didasarkan pada fungsi dan peran Advokat Sebagai penegak hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Sehingga seorang advokat harus memiliki kemampuan teknis yang jelas, kecakapan intelektual berbasis ilmu pengetahuan, serta keahlian khusus yang dimiliki,” terangnya.

Selain itu, Presidium Heru juga manambahkan bahwa kejujuran, disiplin, dan kesungguhan dalam menjalankan tugas menjadi aspek penting yang menunjukkan kehormatan dan kredibilitas sebuah profesi.
“Advokat merupakan salah satu profesi terhormat (Officium Nobile) yang terikat pada kode etik dan prosedur kerja. Sebagai satu diantara banyak profesi dalam bidang hukum, advokat bertugas mendampingi dan memberikan bantuan hukum, baik melalui pembelaan dalam persidangan maupun melalui konsultasi hukum seperti pemberian saran atau nasihat terkait persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh seseorang,” tuturnya.

Presidium Heru menekankan seorang advokat harus terus menjaga kompetensi dan integritas moral. “Kompetensi dan integritas intelektual serta kompetensi dan integritas ptofesional, hal ini yang selalu saya tandaskan, karena memang sikap inilah yang harus dan terus menerus dijaga pada diri seorang advokat,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA. Presidium DPP KAI Adv. Diyah Sasanti R, SH., MH., MBA., M.Kn., CLA., CIL., CLI., CRA., Adv. Pheo M. Hutabarat, SH., Adv. H. Aldwin Rahadian M, SH., MAP, CIL., Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim Massidenreng, SH., MH., CLA., CIL., KI (K), Bendahara Umum DPP KAI Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH., MH., CIL., para Direktur DPP KAI, Dekan Fakultas Hukum Univ. Borobudur Dr. Megawati Barthos, SH, MM, serta Presidium KAI dari Daerah Jakarta, Banten, hingga Jawa Barat, dan tamu undangan lainnya.






