Soal Kasus Jambret Tewas, Pakar: Jangan Sampai Masyarakat Ketakutan, Ketika Melawan Kejahatan - Kongres Advokat Indonesia

Soal Kasus Jambret Tewas, Pakar: Jangan Sampai Masyarakat Ketakutan, Ketika Melawan Kejahatan

Kasus tewasnya pelaku penjambretan setelah dikejar suami korban di Sleman menuai polemik luas. Alih-alih memberi rasa aman, peristiwa ini justru memunculkan ketakutan di tengah masyarakat: apakah melawan kejahatan bisa berujung pidana?

Pakar hukum pidana, Henry Indraguna menegaskan, masyarakat tidak perlu takut menghadapi kejahatan jalanan selama tindakan yang dilakukan masih dalam batas kewajaran hukum.

“Hukum tidak melarang korban melawan kejahatan. Yang dilarang adalah ketika perlawanan itu berubah menjadi balas dendam,” tegas Henry, Senin (2/2/2026).

Menurut Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) tersebut, kematian pelaku kejahatan tidak otomatis menjadikan korban sebagai tersangka. Penegakan hukum, kata dia, harus melihat niat, konteks, dan proporsionalitas tindakan, bukan semata-mata akibat yang ditimbulkan.

“Yang diuji penyidik adalah apakah korban bertindak defensif untuk melindungi diri, atau justru ofensif. Jika tujuannya menghentikan kejahatan secara wajar, hukum tetap melindungi korban,” jelasnya.

Henry juga mengingatkan, bahwa mengejar pelaku kejahatan bukan kewajiban hukum. Jika dilakukan, pengejaran harus bertujuan mengamankan keadaan, bukan mencelakakan.

“Keselamatan diri dan keluarga adalah prioritas. Reaksi yang berlebihan justru bisa menyeret korban ke proses hukum yang panjang,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengendalikan emosi, menghindari kekerasan berlebihan, serta tidak mengeluarkan ancaman yang berpotensi menjadi alat bukti pidana.

“Emosi sesaat bisa berujung masalah hukum bertahun-tahun. Di sinilah kewarasan diuji,” katanya.

Di sisi lain, Henry meminta aparat penegak hukum agar tidak menciptakan preseden menakutkan bagi masyarakat.

“Kalau setiap korban yang bereaksi spontan langsung diposisikan sebagai tersangka, masyarakat akan ragu melawan kejahatan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa viral di media sosial bukan dasar penetapan pidana.

“Viral bukan alat bukti. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukan tekanan opini,” ujarnya.

Menurutnya, hukum yang adil adalah hukum yang melindungi korban, bukan hukum yang membuat masyarakat takut melawan kejahatan.

“Hukum harus menghadirkan rasa aman. Kalau rakyat takut melawan kriminal, maka keadilan sedang bermasalah,” pungkasnya. SUMBER : OKEZONE

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024