Kongres Advokat Indonesia Kecam Penusukan AdvoKAI Banten oleh Debt Collector dan Tuntut Pelaku & Mandiri Utama Finance Diproses Hukum - Kongres Advokat Indonesia

Kongres Advokat Indonesia Kecam Penusukan AdvoKAI Banten oleh Debt Collector dan Tuntut Pelaku & Mandiri Utama Finance Diproses Hukum

Aksi kekerasan menimpa seorang advokat Kongres Advokat Indonesia di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. AdvoKAI Bastian Sori ditusuk oleh pria yang diduga debt collector saat terjadi perselisihan terkait penarikan kendaraan, Senin (23/2/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Palem Semi, Karawaci. Insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF) mendatangi rumah korban untuk menarik mobil miliknya.

Korban menolak menyerahkan kendaraan tersebut karena menilai proses penarikan tidak sesuai prosedur hukum, sehingga penolakan itu memicu adu argumen di lokasi.

Situasi kemudian memanas hingga salah satu terduga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan melakukan penusukan. Akibat serangan tersebut, Bastian mengalami dua luka tusuk di bagian perut dan satu luka tusuk di bagian punggung. Ia pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan intensif.

Rekan-rekan Advokat Kongres Advokat Indonesia serta jajaran kepolisian Tangerang Selatan turut menjenguk Adv. Bastian saat menjalani tindakan di rumah sakit. Rombongan kemudian bertolak ke Kantor Polres Tangerang Selatan.

Tampak hadir Honorary Chairman (HC) Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA bersama Presidium DPP KAI, dan jajaran pengurus lainnya. Pada kesempatan itu, HC Dr. Tjoetjoe menyampaikan terima kasih kepada Kapolres karna sangat responsif untuk menangani perkara ini, termasuk langsung menemui korban di rumah sakit. “Apresiasi Saya untuk Pak Kapolres,” ujarnya.

Pelaku Berhasil Ditangkap

Merilis dari Detik.com, polisi menangkap debt collector atau ‘mata elang’ (matel) yang menusuk AdvoKAI Bastian Sori. Pelaku berinisial JBI ditangkap Selasa (24/2) malam di wilayah Semarang, Jawa Tengah. “Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Terduga pelaku berinisial JBI diamankan pada Kamis, 24 Februari 2026 pukul 23.50 WIB di Semarang, Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Saat ini, pelaku telah dibawa oleh penyidik Jatanras Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh. “Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” bebernya.

Polisi mengidentifikasi tiga pelaku terkait debt collector atau ‘mata elang’ (matel) yang menusuk advokat, Bastian Sori, ini. Dua pelaku lainnya masih dalam pencarian. “Identifikasi satu pelaku penusukan, dua lagi masih dicari,” kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, Rabu (25/2/2026).

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Wira mengatakan penyelidikan dilakukan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan dilakukan bersama untuk mencari pelaku. “Sementara masih kita selidiki untuk para pelakunya. Mohon doanya semoga penyelidikan dari Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Polsek Kelapa Dua, dan back-up dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera mendapatkan hasil,” kata dia.

Dukungan dari Kongres Advokat Indonesia

Rekan-rekan AdvoKAI dari Kongres Advokat Indonesia Tangerang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kelapa Dua. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 469 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. saat dihubungi mengecam aksi kekerasan tersebut. “Saya mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum debt collector terhadap rekan kami advokat Bastian, dan meminta pelaku segera ditindak dan diproses,” tutur Presidium Heru.

Sementara itu, Presidium DPP KAI yang juga Korwil KAI Wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta Adv. H. Aldwin Rahadian M, SH., MAP, CIL saat melaporkan kejadian ke Polres Tangerang Kota mengatakan bahwa korban bernama Bastian Sori merupakan anggota sekaligus pengurus DPD KAI Provinsi Banten.

“Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran dalam memberikan perhatian kepada korban dan menangani peristiwa ini secara serius. Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas, termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan,” ujar Presidium Aldwin didampingi Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim Massidenreng, SH., MH., CLA., CIL., KI (K).

Presidium Aldwin juga menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius. Penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan hak hukumnya adalah serangan terhadap profesi advokat sekaligus ancaman terhadap supremasi hukum.

Senada dengan itu, rekan-rekan Advokat KAI di Banten dan Jakarta juga mengecam aksi kekerasan itu. Kongres Advokat Indonesia Banten mengaku membuat tim dalam rangka melakukan investigasi dan advokasi. “Kami mengecam tindak kekerasan dari Debt Collector yang mengatasnamakan Mandiri Utama Finance ini, dan mendesak Polisi Tangsel untuk segera menangkap pelaku,” tulis Presidium DPD KAI Banten dalam press release.

KAI Banten diwakili Adv. Adhadi Romli, SH., MH. juga meminta kepada Polres Kota Tangsel untuk memberikan perlindungan hukum pada korban mau pun keluarganya. Selain itu, Mandiri Utama Finance juga didesak memberikan klarifikasi atas penugasan yang telah diberikan serta tanggung jawab atas peristiwa ini. “Korban dan keluarganya akan melalukan upaya pidana, perdata maupun administrasi pada para pelaku dan korporasi pemberi tugas,” tulis rilis tersebut.

Dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta, Fredy Limantara juga turut mengecam keras insiden tersebut. “Jika terhadap advokat yang notabene praktisi hukum saja debt collector berani melakukan penusukan, dapat dibayangkan bagaimana masyarakat sipil ketika berhadapan dengan mereka,” ujarnya.

Fredy menegaskan pentingnya perlindungan hukum maksimal bagi setiap warga negara, termasuk advokat, ketika menghadapi intimidasi atau kekerasan dari oknum yang mengatasnamakan penagihan utang. Ia juga mendorong penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, organisasi advokat, dan lembaga pembiayaan agar praktik penagihan tidak dilakukan secara melawan hukum.

Di sisi lain, Sekretaris DPD Jawa Barat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD., melontarkan pernyataan tegas dan keras atas insiden tersebut. “Intinya kami menegaskan debt collector harus dibubarkan jika praktiknya terus mengarah pada kekerasan dan intimidasi. Pelaku pengeroyokan dan penusukan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Perusahaan pemberi kuasa juga wajib bertanggung jawab secara moral dan hukum. Jika terjadi kekerasan, ada kelalaian dalam sistem pengawasan. Itu harus dievaluasi secara menyeluruh” tegasnya.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas terhadap pelaku usaha pembiayaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri TunasFinance. Karena kejadian kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector yang mengaku mendapat tugas dari perusahaan pembiayaan sudah sangat sering terjadi dan sangat meresahkan.

“Kami harap OJK tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri Utama Finance. Karena para Debt Collector ini kerap sewenang-wenang karena merasa mendapat tugas dari perusahaan. Maka sewajarnya atas kejadian seperti ini Pihak Perusahaan yang memberikan tugas kepada Debt Collector juga wajib turut bertanggung jawab,” pungkas Adv. Adhadi.

Puluhan advokat Kongres Advokat Indonesia telah datang menjenguk Adv. Bastian baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah di rumah sakit dan bersedia mengawal kasus ini hingga tuntas.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024