Diskusi Publik KAI Sultra: Peradaban Hukum Baru, Sinergi Penegak Hukum Sultra dalam Transisi KUHAP 2025 - Kongres Advokat Indonesia

Diskusi Publik KAI Sultra: Peradaban Hukum Baru, Sinergi Penegak Hukum Sultra dalam Transisi KUHAP 2025

Menjelang pemberlakuan aturan hukum pidana yang baru, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) yang diwakili DPD KAI Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar diskusi publik bertajuk “KUHAP 2025 dan Transisi Peradilan Pidana Indonesia” di Kendari, Selasa (3/2).

Forum ini menjadi ajang penting bagi para penegak hukum di Sulawesi Tenggara untuk menyelaraskan persepsi mengenai pergeseran paradigma hukum dari kepastian formal menuju keadilan restoratif.

Menjadi narasumber, Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Dr. K.P H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., dalam orasi ilmiahnya menekankan tiga poin krusial yang menjadi landasan profesi advokat dalam menghadapi masa transisi ini dari keadilan restoratif, integritas profesi, hingga kapasitas intelektual.

“Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita sekarang lebih banyak mengedepankan yang namanya restoratif. Bahkan hakim sekarang ini bisa satu menentukan pilihan hukuman, kedua memberikan penundaan penuntutan, dan ketiga memberikan maaf atau judicial pardon,” jelas Heru.

Presidium Heru juga menekankan pentingnya integritas moral dan kepercayaan diri yang betul-betul harus terjaga. “Jangan sampai atribut advokat dipakai oleh mereka yang bermental penjahat, karena itu membuat profesi kita tidak punya nilai di mata hukum,” tegasnya.

Ia berpesan agar para advokat dapat menjaga betul integritas intelektual. “Jangan sampai di depan calon klien atau masyarakat pencari keadilan, seorang advokat justru tidak tahu atau bingung saat ditanya mengenai persoalan hukum yang sedang berkembang,” tambah Heru.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Riza Fauzi, S.H., C.N., memberikan perspektif dari kursi hakim mengenai fleksibilitas hukuman di masa depan. “Dalam transisi ini, pengadilan mulai melihat bahwa hukuman bukan lagi sekadar pembalasan, namun ada ruang bagi hakim untuk memberikan pemaafan jika rasa keadilan masyarakat telah terpenuhi,” ujarnya dalam forum tersebut.

Dari sisi penuntutan, Fadly Alamsyah Safa, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejati Sultra), menyoroti peran strategis jaksa. “Transisi menuju KUHAP 2025 menuntut jaksa untuk tidak hanya menjadi penuntut, tetapi juga pengawal keadilan yang jeli dalam menerapkan asas kemanfaatan bagi masyarakat luas,” tuturnya.

Sementara itu, Iptu Muhammad Rijal, S.H., M.H. (Kaurbankum Bidkum Polda Sultra), menekankan kesiapan kepolisian di tingkat penyidikan. “Kami di kepolisian terus melakukan penyesuaian prosedur teknis agar proses penyelidikan dan penyidikan tetap selaras dengan semangat perlindungan hak asasi manusia yang diusung oleh regulasi baru ini,” ungkapnya.

Menutup diskusi dari sudut pandang akademis, Dr. Handrawan, S.H., M.H. (Wakil Dekan I FH Universitas Halu Oleo), menegaskan pentingnya kolaborasi antara praktisi dan akademisi. “Akademisi adalah bagian dari subsistem peradilan pidana di Indonesia. Kami membantu membedah teori-teori hukum yang baru agar penerapan KUHAP 2025 nanti memiliki landasan ilmiah yang kuat di persidangan,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan prosesi penyerahan cenderamata kepada seluruh narasumber sebagai simbol komitmen bersama dalam mengawal transisi peradilan pidana di Indonesia agar berjalan harmonis dan berkeadilan.

Diskusi ini dipandu langsung oleh Ketua DPD KAI Sultra, Andre Darmawan, S.H., M.H., C.L.A., bertindak sebagai moderator. Dalam arahannya, Andre menekankan bahwa diskusi ini sangat penting bagi para praktisi hukum di Sulawesi Tenggara agar memiliki kesamaan pandang dalam mengimplementasikan hukum acara yang baru. Ia memastikan bahwa dinamika diskusi tetap tajam dalam mengupas setiap aspek transisi dari penyidikan hingga putusan pengadilan.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024