Ahli Hukum Sebut Perpol 10/2025 Justru Perkuat Penataan Penugasan Polri - Kongres Advokat Indonesia

Ahli Hukum Sebut Perpol 10/2025 Justru Perkuat Penataan Penugasan Polri

Pengamat Hukum Profesor (HC) Henry Indraguna menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan Perpol itu harus dibaca secara komprehensif sebagai bentuk penataan administratif untuk melaksanakan putusan MK.

“Perpol 10/2025 harus dibaca secara utuh dan sistematis, dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum,” kata Guru Besar Unissula Semarang Prof Henry Indraguna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Henry menjelaskan Pasal 3 ayat (3) Perpol 10/2025 mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri dapat dilakukan pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial. Dalam ketentuan selanjutnya, kata dia, penempatan itu dijelaskan harus berkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Sementara itu, Pasal 3 ayat (4) menegaskan bahwa jabatan tersebut harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian serta dilaksanakan berdasarkan permintaan dari kementerian, lembaga, badan, atau komisi terkait,” ujar Henry.

“Secara utuh dan sistematis, Perpol ini justru sejalan dengan putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi,” sambung dia.

Menurut dia, putusan MK sebelumnya justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan tersebut dilakukan secara jelas. Dia mengatakan Perpol yang dikeluarkan Kapolri sejalan dengan putusan MK tersebut.

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Justru kejelasan status dan rantai komando,” kata Henry.

“Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai jabatan fungsional dan struktural bagi anggota Polri di luar institusi kepolisian,” lanjutnya.

Polri Pastikan Sesuai Regulasi

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dia mengatakan ada juga Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 19 ayat (2) huruf b disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Trunoyudo mengatakan, pada Pasal 147 disebutkan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi:

  1. Kemenko Polkam,
  2. Kementerian ESDM,
  3. Kementerian Hukum,
  4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
  5. Kementerian Kehutanan,
  6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
  7. Kementerian Perhubungan,
  8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
  9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
  10. Lembaga Ketahanan Nasional,
  11. ⁠Otoritas Jasa Keuangan,
  12. ⁠Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
  13. Badan Narkotika Nasional,
  14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
  15. ⁠Badan Intelijen Negara,
  16. Badan Siber Sandi Negara, dan
  17. Komisi Pemberantasan Korupsi.

SUMBER : DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024