Tim Kurator Hanya Akui Rp1,4 Triliun dari Tagihan Kreditur Rp11,4 Triliun Kasus Pailit Mintardjo Halim - Kongres Advokat Indonesia

Tim Kurator Hanya Akui Rp1,4 Triliun dari Tagihan Kreditur Rp11,4 Triliun Kasus Pailit Mintardjo Halim

Menyusul putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada konglomerat Mintardjo Halim Oktober lalu, pada Senin, 3 November 2025, Pengadilan menunjuk Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH.; Dr. Joyada Siallagan, SE., S.Sos., SH., MH.; Giovanny Philip Octavia L, SH.; dan Anisha Wahyuningtyas, SH untuk mengurus boedel pailit.

Per tanggal 2 Desember 2025, tim kurator telah melakukan verifikasi daftar kreditur sementara yang total nilai keseluruhan adalah Rp11,4 triliun.

Namun demikian pada rapat kreditur terakhir tim kurator hanya mengakui sebesar Rp1,4 triliun.

Patut diduga adanya kreditur-kreditur yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku Namun demikian, tim kurator menghadapi renvoi, menghadapi gugatan-gugatan atas tagihan kreditur yang tidak diterima oleh tim kurator. Demikian kutipan dari pihak humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam UU Kepailitan (UU No. 37 Tahun 2004), renvoi prosedur adalah mekanisme hukum berupa upaya banding bagi kreditur yang tidak setuju atau keberatan atas keputusan kurator terkait verifikasi tagihan piutangnya, untuk meminta Hakim Pengawas memeriksa dan memutus kembali sengketa tagihan tersebut, agar mendapatkan kepastian hukum dan melindungi hak kreditur dari keputusan kurator yang dianggap tidak adil.

Tim kurator tetap bekerja melakukan proses maksimalisasi boedel pailit.

Hal ini dikonfirmasi salah satu anggota tim kurator Dr. Tjoetjoe.

“Ya benar,” kata Tjoetjoe. “Kami tim kurator sangat teliti menerima atau menolak kredit selanjutnya.”

Dan juga kurator Joyada saat ditemui di sela-sela bermain golf di Riverside menegaskan hal tersebut.

“Tim kurator tetap berketetapan bahwa tagihan kreditur yang diakui adalah hanya Rp 1,4 triliun meskipun beberapa kreditur melakukan renvoi,” kata Joyada, pengacara yang aktif dalam pembinaan junior golf melalui Yayasan Sahabat Joyada Siallagan.

“Bahkan ada aroma-aroma, tim kurator diganggu dalam hal pemberesan boedel pailit sampai ada gelagat ke arah kriminalisasi. intinya tim kurator tetap bekerja secara profesional sesuai amanah UU dan kami tegas serta terukur untuk melakukan pemberesan boedel pailit, karena tugas kami diawasi penuh oleh hakim pengawas,” tambah Joyada, founder klub membership Ironcard. SUMBER : IRONCARD

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024