Perubahan besar dalam hukum pidana nasional menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional Pemahaman KUHP & KUHAP Baru yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur, Sabtu (13/12/2025) di Grand Whiz Hotel Praxis Surabaya.
Pada hari pertama, seminar secara khusus membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang akan membawa paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Kegiatan ini dikemas dalam format dialog interaktif, sehingga peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga aktif berdiskusi dan mengkritisi substansi pasal-pasal krusial.
Acara menghadirkan Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA., serta Guru Besar Ilmu Hukum, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum., sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Adv. Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL., yang juga merupakan Presidium DPP KAI.
Dalam paparannya, para narasumber menekankan bahwa KUHP baru tidak sekadar mengganti aturan lama, tetapi juga membawa perubahan filosofis dalam pemidanaan, termasuk penguatan nilai keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, serta pergeseran orientasi pemidanaan dari balas dendam ke pemulihan.
Ketua Presidium DPP KAI, Adv. Heru mengangkat paparan berjudul “Tahun Baru KUHP Baru Harapan Baru”. Presidium Heru menyoroti beberapa hal yang tidak ada dalam KUHP lama seperti pidana korporasi, pidana alternatif, hingga istilah living law sebagai pengakuan eksistensi hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional, sekaligus menandai perubahan penting dalam paradigma hukum di Indonesia.
Hal lain yang juga jadi pemantik adalah saat Heru menyampaikan hal baru yang tidak ada dalam KUHP lama yakni tentang kohabitasi yakni hidup bersama sebagai layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Heru para peserta seminar mempertanyakan, bagaimana batasan dan kriteria kohabitasi yang dimaksudkan dalam KUHP baru tersebut.
“Apakah 1 jam, 12 jam, 24 jam, 7 hari, 1 bulan atau 1 tahun sudah bisa masuk kategori kohabitasi dan bisa dipidana? Hal lain yang juga jadi diskusi panas adalah, pengakuan bersalah dari terdakwa yang bisa mengubah, acara pemeriksaan biasa bagi terdakwa menjadi pemeriksaan singkat,” tutur Presidium Heru.
Selebihnya Presidium Heru juga meminta para peserta seminar untuk tidak galau menghadapi pelaksanaan dan penerapan KUHP baru. “Mengingat masih banyak pasal yang mengamanatkan Peraturan Pemerintah bahkan Undang-undang untuk pelaksanaanya, sehingga kita yakini masih butuh waktu panjang untuk penerapannya untuk seluruh pasal secara maksimal,” terang Heru.
Presidum Heru juga menekankan agar advokat dapat paham KUHP yang baru ini. “Temen advokat wajib memahami KUHP baru secara komprehensif, karena ini akan langsung berdampak pada strategi pembelaan dan penegakan hukum ke depan,” tegasnya.
Antusiasme peserta terlihat tinggi. Ratusan advokat, akademisi, dan mahasiswa hukum dari berbagai daerah di Jawa Timur memadati ruang seminar sejak pagi. Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan kritis seputar pasal kontroversial, asas legalitas baru, hingga implikasi KUHP terhadap praktik peradilan pidana.
Ketua panitia menyampaikan bahwa seminar ini menjadi bagian dari dan kesiapan advokat menghadapi perubahan besar sistem hukum nasional.
Seminar akan berlanjut pekan depan (20/12/2025) dengan agenda pembahasan KUHAP, namun hari ini sepenuhnya difokuskan pada pendalaman KUHP baru sebagai fondasi utama hukum pidana Indonesia ke depan.






