Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Menanggapi pengesahan tersebut, pakar hukum dan praktisi senior, Prof. Henry Indraguna, menyebut langkah ini sebagai reformasi terbesar sistem peradilan pidana Indonesia sejak KUHAP lama berlaku pada 1981.
“Pengesahan ini menandai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sejak KUHAP diberlakukan pada tahun 1981,” kata dia, Rabu, 19 November 2025.
Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, KUHAP baru hadir menjawab kebutuhan masyarakat di era digital dan meningkatnya kesadaran publik terhadap hak-hak hukum, sekaligus menuntut transparansi dalam proses pidana. Dia menyebut, KUHAP baru memperkuat perlindungan hukum publik. KUHAP baru, lanjutnya, menegaskan komitmen negara terhadap keadilan, perlindungan hak asasi, dan profesionalisme aparat.
“Dengan KUHAP baru, negara menegaskan komitmen terhadap keadilan, perlindungan hak asasi, dan profesionalisme aparat. Saya mengajak seluruh masyarakat memahami ketentuan baru ini agar proses hukum berjalan lebih jujur, manusiawi, dan modern,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Awalnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RKUHAP. Puan menyampaikan, penjelasan Ketua Komisi III sebelumnya telah menjelaskan secara komprehensif substansi perubahan dalam RKUHAP.
Lebih lanjut, Puan pun meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan. “Yang terhormat berikutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan. “Setuju,” jawab para anggota dewan yang disusul ketukan palu dari Puan. VIVA






