Dalam suasana yang penuh kehangatan dan penuh nuansa kekeluargaan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat menyelenggarakan Penyerahan Berita Acara Sumpah (BAS) di YBF Resto, Jalan Buah Batu No. 131, Kota Bandung, Jumat (14/11/2025).
Kegiatan yang digagas oleh DPD KAI Jabar dengan dukungan penuh Advokat Angkatan 2025 ini menjadi ruang penting untuk konsolidasi dan penguatan marwah profesi advokat di Jawa Barat, dimana menjadi sebuah momentum yang tak sekadar seremoni, melainkan afirmasi akan terjaganya tradisi etik dalam dunia hukum.
Simbol Konstitusional Profesi Advokat
Ketua DPD KAI Jabar, Adv. Deny M. Ramdhany, S.H., CMe., CPCLE., CLMA., menegaskan bahwa penyerahan BAS merupakan tahapan final dari proses panjang seorang calon advokat sebelum resmi menjalankan profesi.
“Para calon advokat telah menempuh UKDPA, PKPA, dilanjutkan dengan magang di kantor advokat, lalu pengangkatan dan penyumpahan di Pengadilan Tinggi. Setelah itulah mereka berhak menerima BAS sebagai bukti sah untuk beracara,” jelasnya.
Deny juga menegaskan bahwa BAS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol tanggung jawab moral, etik, dan konstitusional.
Ia juga mengutip Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat :
“Sumpah advokat adalah syarat sah untuk menjalankan profesi di muka pengadilan.”
Menurutnya, sumpah tersebut adalah janji luhur yang mengikat seorang advokat untuk berlaku jujur, adil, bertanggung jawab, dan setia pada prinsip keadilan.
Sejak periode 2021–2025, DPD KAI Jabar telah meluluskan lebih dari 500 advokat, hal tersebut merupakan sebuah capaian yang menunjukkan keseriusan organisasi dalam melahirkan praktisi hukum yang berintegritas.
Menjaga Marwah dan Etika Profesi
Sekretaris DPD KAI Jabar, Adv. Aa Jaelani, S.H., M.H., CLD., menyampaikan pesan yang sarat nilai etik kepada para advokat baru.
“Menyandang profesi advokat berarti menerima mandat moral untuk menjaga kehormatan profesi dan nama besar KAI. Integritas adalah pondasi utama,” ujarnya.
Pesan ini menjadi penegasan bahwa profesi advokat bukan pekerjaan biasa, melainkan sebuah panggilan untuk membela kepentingan hukum masyarakat tanpa kehilangan martabat dan etika.
Bimbingan Berkelanjutan Sesuai Amanat Undang-Undang
Ditempat yang sama, bidang pelaksana pendidikan, Adv. AR Enggang Simpaty, S.H., C.ME., juga menekankan bahwa DPD KAI Jabar akan terus memberikan bimbingan, pendampingan, dan pengawasan kepada advokat muda sesuai amanat UU No. 18 Tahun 2003.
“Kami tidak akan pernah lelah membimbing advokat muda. Ini adalah bagian dari kewajiban organisasi untuk menjaga ketertiban pelaksanaan undang-undang,” tegasnya.
Ia turut menyampaikan ucapan selamat dan berharap para advokat muda dapat menjalankan tugas dengan dedikasi penuh.
Start Awal Perjuangan Penegak Keadilan
Ketua DPC KAI Kota Bandung, Adv. Irfan Arifia, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelantikan dan penyumpahan adalah start awal bagi para advokat muda dalam menjalankan profesinya secara sah.
“Mulai hari ini mereka berhak beracara di seluruh pengadilan sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003. Semoga mereka menjadi pencari keadilan sejati, menjalankan amanah profesi dengan sepenuh hati, menjaga integritas, dan berpegang teguh pada etika hukum,” katanya.
39 Advokat Resmi Terima BAS
Perwakilan panitia, Adv. Yoshua Agung Yulianus Timothea, S.H., didampingi Adv. Adam Rafsanjani Kautsar, S.H., menyampaikan bahwa BAS resmi diserahkan kepada 39 advokat yang telah disumpah di Pengadilan Tinggi.
“Acara ini menjadi momentum istimewa sekaligus ajang silaturahmi untuk mempererat hubungan antar advokat,” ungkap Yoshua.
Sementara itu, Wakil Ketua Angkatan 2025, Adv. Wa Marcella, S.H., bersama Adv. Dhita Restu Putri Ramadhani, S.H., menambahkan bahwa kegiatan ini didukung oleh Advokat Angkatan 2025 sebagai wujud kekompakan dan solidaritas profesi.
Daftar 39 Advokat Penerima BAS
- Yossi Prasetiyo, S.Sos., S.H,
- KBP (P) Harvin Raslin, S.H,
- Ega Prawira, S.H,
- Yoshua Agung Yulianus Timothea, S.H,
- Aroli Ndraha, S.H., C.PFW., C.MDF,
- Dhita Restu Putri Ramadhani, S.H,
- Wa Marcella, S.H,
- Farkhan Umarudi, S.H., M.H,
- Maula Tamimi, S.H,
- Muhamad Habib Akhbar, S.H,
- Helldy Heldiansyah, S.H,
- Romanius Ginting, S.H,
- Iva Mas Uva, S.T., S.H., M.I.Kom,
- Adam Rafsanjani Kautsar, S.H,
- Fatkhurrokman, S.H,
- Sukitman, S.H., S.E., M.M., M.H,
- Ainun Nisha, S.H,
- Kania Dewi Rengganis, S.H,
- Adri Mentawino Sababalat, S.H,
- Mochamad Rizki Nuruzaman, S.H,
- Enjang Ilham Syaekhoni, S.H,
- Mahroni, S.H., CPM,
- Iman Julianto, S.E., S.H., M.A., BKP,
- Andri Ferdiansyah, S.H,
- Maruli Tua Tampubolon, S.H,
- Ade Gunawan, S.H,
- AKBP (P) Kondar Simamora, S.H,
- Dede Nurjaman, S.H,
- Muhammad Sopandi, S.H,
- Yoserizal, S.H,
- Moh Ni’amillah Arifudin, S.H,
- Solihin, S.H,
- Adv. Achmad Ziki Rahmad Hidayat, S.H., M.I.Kom,
- Wahabman Naibaho, S.H,
- Dr. Ir. Bagus Satrio Utomo P., S.H., S.Psi., M.M., M.T., MBA, M.A., Ak,
- Endar, S.H,
- Fikri Tilaar, S.Kom., S.H,
- Dr. Parlindungan Banjarnahor, S.H., M.Pd., M.Th,
- Asep Supriatna, S.H.
Advokat sebagai Penjaga Keadilan
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen DPD KAI Jawa Barat dalam memperkuat profesionalisme, etika, dan wawasan hukum para advokat. Regenerasi advokat tidak hanya berlangsung formal, tetapi juga diletakkan di atas fondasi integritas dan nilai luhur profesi yang mana “Advokat bukan hanya pembela hukum, tetapi penjaga keadilan dan kehormatan profesi.”






