Kongres Advokat Indonesia bersama dengan ICJR (Institute For Criminal Justice Reform) yang didukung oleh Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw menggelar Diskusi Publik RUU KUHAP dengan tema “Menjamin Hak Pencari Keadilan dan Ruang Kontestasi Berimbang Bagi Advokat Melalui Judicial Scrutiny” yang berlangsung secara hybrid pada Selasa, 8 Juli 2025 di Hotel Mercure Sabang, Jakarta.
Acara ini juga menjadi puncak HUT KAI ke-17 pada tahun ini yang mengedepankan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat banyak seperti pembahasan RUU KUHAP, Konsultasi Hukum Gratis, dan Donor Darah serta bakti sosial lainnya.
Di antara narasumber yang diundang pada diskusi ini, salah satunya adalah Ketua Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. Dalam paparannya Heru menyebutkan RUU KUHAP ini pada substansinya adalah menguatkan hak-hak warga negara terhadap negara, dimana negara sudah memiliki kekuatan yang sangat kuat.
“Pembelaan yang memadai harus secara tegas termuat dalam KUHAP seperti penangkapan yang proporsional dan objektif, penahanan yang tidak melanggar HAM, penggeledahan yang tidak sewenang-wenang, pemeriksaan yang tidak menyiksa, penyitaan yang relevan, dan penyadapan yang tidak sembarangan,” tegas Heru.
Heru kembali menegaskan bahwa untuk penguatan kewenangan advokat, Kongres Advokat Indonesia mengusulkan Hak Penjaminan oleh Advokat. Dengan Hak Penjaminan Advokat, para kuasa hukum dapat memberikan jaminan bahwa tersangka/ terdakwa tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan, hingga tidak perlu ditahan atas jaminan dari advokat yang mendampinginya. “Selama ini advokat selalu inferior dibanding aparat penegak hukum lainnya,” tegas Heru.
Kemudian Heru juga menyampaikan bahwa KAI telah memberikan usulan kongkrit ke Komisi III DPR RI terkait RUU KUHAP ini tentang alat bukti, pengaduan, gelar perkara, hak tersangka, pemeriksaan tersangka, catatan advokat dalam BAP, akses pada hukum dan keadilan, hingga sistem adversarial.
Senayan Serius Akomodir Kewenangan Advokat
Keynote Speaker diskusi Anggota Komisi III DPR RI Dr. H. M. Nasir Djamil yang hadir melalui online menyampaikan bahwa RUU KUHAP memberikan ruang aktif pada advokat dalam proses pemeriksaan serta menjamin hak pendampingan bagi saksi dan korban, namun beberapa pasal memang masih pro kontra seperti larangan bagi advokat memberikan pendapat di luar persidangan terkait perkara kliennya.
“RUU KUHAP ini memang membutuhkan penyempurnaan nuntuk menjaga keseimbangan penguatan fungsi advokat dan pembatasan kewenangan secara proporsional dan konstusional. Advokat dapat aktif membantu terdakwa mmeberi keterangan, juga di RUU KUHAP ada bicara tentang hak advokat dan bantuan hukum dimana advokat dapat mendampingi saksi dan korban dalam pemeriksaan sesuai etika profesi berlaku. Penguatan peran dan fungsi advokat merupakan komitmen pembuat undang-undang,” tuturnya.
Momentum Perubahan Hukum
Pada pembukaan acara, dalam sambutannya, mewakili Kongres Advokat Indonesia Anggota Presidium DPP Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Umar Husin, S.H., M.H berharap pembahasan RUU KUHAP dapat jadi momentum untuk memasukkan gagasan, harapan, keinginan yang berorientasi pada sebuah perubahan yang besar bagi para pencari keadilan.
“Kita ingin KUHAP yang baru lebih manusiawi dan bermartabat, kita tidak ingin KUHAP yang sedang dibahas ini makin mengokohkan ketidakadilan. KUHAP adalah “jantung” sistem hukum Indonesia khususnya pidana, kita berharap ada perbaikan dalam pelaksanaan hukum, dan kita perbaiki apa saja yang tidak baik di masa lalu,” tutur Umar.
Di sisi lain Plt. Direktur ICJR Maidina Rahmawati, S.H., LL.M menyampaikan apresiasi untuk seluruh peserta diskusi yang hadir. “Mari kita sama-sama mengawal pembahasan RUU KUHAP ini dan kita pastikan ini merupakan KUHAP yang akan kita dorong sesuai kebutuhan kita saat ini,” tuturnya saat memberikan sambutan.
Turut hadir dalam diskusi yang dipandu oleh Sekretaris Jenderal PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) Gina Sabrina, S.H., M.H., di antaranya Peneliti ICJR Iftitahsari, S.H., M.Sc., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Umum DPP IKADIN Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M., Akademisi Univ. Bina Nusanatara Dr. Vidya Prahassacitta, S.H., M.H. anggota Presidium DPP KAI Adv. Diyah Sasanti R, SH., MH., MBA., M.Kn., CLA., CIL., CLI., CRA., Sekretaris Umum DPP KAI Adv. Ibrahim Massidenreng, SH., MH., CLA., CIL., KI (K)
Acara diakhiri dengan pemberian plakat penghargaan, yang salah satunya diserahkan langsung oleh Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia sekaligus Founder Kantor Hukum Officium Nobile Indolaw Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA. kepada Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.






